Selasa, 28 November 2017

SISTEM AKUNTANSI PENGGAJIAN DAN PENGUPAHAN

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Suatu perusahaan pada saat didirikan mempunyai tujuan yang berbeda, namun pada umumnya tujuan perusahaan adalah mendapatkan laba atas hasil usaha yng dijalankan. Seiring dengan berkembangnya perusahaan dibutuhkan lebih banyak tenaga kerja untuk menunjang kegiatannya, namun terkadang ditemui kesulitan dalam pencarian tenaga kerja yang berkualitas karena harus mempertimbangkan kesejahteraan dan upah yang kompetitif dengan peusahaan lain. Gaji adalah balas jasa dalam bentuk uang yang diterima tenga kerja berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Prosedur penggajian yang baik seharusnya dijalankan dengan efektif. Untuk itu maka diperlukan informasi yang relevan sebagai sarana komunikasi yang nantinya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan bagi pihak yang berkepentingan. Informasi merupakan kebutuhan utama manajemen dalam melaksanakan fungsi-fungsinya. Manajemen membutuhkan banyak informasi agar dapat bekerja secara efektif dan efisien. Informasi yang banyak tersebut tidak mungkin ditampung seluruhnya oleh manajemen. Untuk itu diperlukan suatu sistem yang dapat mendukung kebutuhan manajemen dalam mengelola perusahaan yaitu sistem informasi akuntansi. Sistem Informasi Akuntansi merupakan salah satu sarana untuk melakukan pengendalian terhadap prosedur penggajian agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya sistem informasi akuntansi yang baik diharapkan dapat menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di perusahaan. Oleh sebab itu sangatlah jelas bahwa sistem informasi mempunyai hubungan yang erat dengan sistem penggajian (payroll system) atau disebut juga dengan sistem informasi akuntansi gaji dan upah. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkanlatarbelakangdiatas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah : a. Apasajadeskrispsikegiatan system akuntansipenggajiandanpengupahan? b. Apasajainformasi yang diperlukanolehmanajemen? c. Apasajadokumen yang digunakan? d. Apasajacatatanakuntansi yang digunakan? e. Apasajafungsi yang terkait? f. Bagaimanajaringanprosedur yang membentuk system akuntansipenggajiandanpengupahan? g. Apasajaunsurpengendalian internal system akuntansipenggajiandanpengupahan? h. Bagaimanapenjelasanunsurpengendalian internal system akuntansipenggajiandanpengupahan? i. Bagaimanabaganalirdokumen system penggajian? j. Bagaimanabaganalirdokumen system pengupahan? k. Bagaimanasystem akuntansipenggajiandanpengupahandalamlingkunganpengolahan data elektronik? l. Bagaimanadistribusibebangajidanupah? 1.3 Tujuan Berdasarkanlatarbelakangdanrumusanmasalahdiata, tujuan dalam makalah ini adalah : a. Mahasiswadapatmemahamideskrispsikegiatan system akuntansipenggajiandanpengupahan. b. Mahasiswadapatmemahamiinformasi yang diperlukanolehmanajemen. c. Mahasiswadapatmemahamidokumen yang digunakan. d. Mahasiswadapatmemahamicatatanakuntansi yang digunakan. e. Mahasiswadapatmemahamifungsi yang terkait. f. Mahasiswadapatmemahamijaringanprosedur yang membentuk system akuntansipenggajiandanpengupahan. g. Mahasiswadapatmemahamiunsurpengendalian internal system akuntansipenggajiandanpengupahan. h. Mahasiswadapatmemahamipenjelasanunsurpengendalian internal system akuntansipenggajiandanpengupahan. i. Mahasiswadapatmemahamidanmembuatbaganalirdokumen system penggajian. j. Mahasiswadapatmemahamidanmembuatbaganalirdokumen system pengupahan. k. Mahasiswadapatmemahamidanmembuatsystem akuntansipenggajiandanpengupahandalamlingkunganpengolahan data elektronik. l. Mahasiswadapatmemahamidistribusibebangajidanupah. BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Deskripsi Kegiatan Sistem akuntansi penggajian dan pengupahan dalam perusahaan manufaktur melibatkan fungsi kepegawaian, fungsi keuangan, dan fungsi akuntansi. Fungsi kepegawaian bertanggung jawab dalam pengangkatan karyawan, penetapan jabatan, penetapan tarif gaji dan upah, promosi dan penurunan pangkat, mutasi karyawan, penghentian karyawan dari pekerjaannya, dan penetapan berbagai tunjangan kesejahteraan karyawan serta perhitungan gaji dan upah karyawan. Fungsi keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran gaji dan upah serta berbagai tunjangan kesejahteraan karyawan. Fungsi akuntansi bertanggung jawab atas pencatatan biaya tenaga kerja dan distribusi biaya tenaga kerja untuk kepentingan perhitungan harga pokok produk dan penyediaan informasi guna pengawasan biaya tenaga kerja. 2.2 Informasiyang Diperlukan Oleh Manajemen Informasi yang dibutuhkan oleh manajemen dari kegiatan penggajian dan pengupahan adalah : 1. Jumlah biaya gaji dan upah yang menjadi beban perusahaan selama periode akuntansi tertentu. 2. Jumlah biaya gaji dan upah yang menjadi beban setiap pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu. 3. Jumlah gaji dan upah yang diterima setiap karyawan selama periode akuntansi tertentu. 4. Rincian unsur biaya gaji dan upah yang menjadi beban perusahaan dan setiap pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu. 2.3 Dokumen yang Digunakan Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan adalah : 1. Dokumen pendukung perubahan gaji dan upah. Dokumen-dokumen ini umunya dikeluarkan oleh fungsi kepegawaian berupa surat-surat keputusan yang terkait dengan karyawan, seperti misalnya surat keputusan pengangkatan karyawan baru, kenaikan pangkat, perubahan tarif upah, menurunan pangkta, pemberhentian sementara dari pekerjaan (skorsing), pemindahan, dan lain sebagainya. Tembusan dokumen-dokumen yang dikirimkan ke fungsi pembuat daftar gaji dan upah untuk kepentingan pembuatan daftar gaji dan upah. 2. Kartu jam hadir Dokumen ini digunakan oleh fungsi pencatat waktu untuk mencatat jam hadir setiap karyawan di perusahaab. Catatan jam hadir karyawan ini dapat berupa daftar hadir biasa, dapat pula berbentuk kartu hadir yang diisi dengan mesin pencatat waktu. 3. Kartu jam kerja Dokumen ini digunakan untuk mencatat waktu yang digunakan oleh tenaga kerja langsung pabrik guna mengerjakan pesanan tertentu. Dokumen ini diisi oleh penyelia pabrik dan diserahkan ke fungsi pembuat daftar gaji dan upah untuk kemudian dibandingkan dengan kartu jam hadir, sebelum digunakan untuk ditribusi biaya upah langsung kepada setiap jenis produk atau pesanan. Seperti telah disebutkan di atas, catatan waktu kerja ini hanya diperlukan dalam perusahaan yang produksinya berdasarkan pesanan. Dalam perusahaan ini diperlukan informasi biaya tenaga kerja langsung pabrik untuk setiap pesanan yang diproduksi. Dalam perusahaan yang berproduksi massal, karyawan pabrik mengerjakan pekerjaan yang sama dari hari ke hari, sehingga tidak diperlukan data untuk melakukan distribusi biaya tenaga kerja langsung pabrik. Semua biaya tenaga kerja langsung dalam perusahaan ini dibebankan langsung kepada produk yang sama. 4. Daftar gaji dan daftar upah Dokumen ini berisi jumlah gaji dan upah bruto setiap karyawan, dikurangi potongan-potongan berupa PPh Pasal 21, utang karyawan, iuran untuk organisasi karyawan, dan lain sebagainya. 5. Rekap daftar gaji dan rekap daftar upah Dokumen ini merupakan ringkasan gaji dan upah per departemen, yang dibuat berdasarkan daftar gaji dan upah. Dalam perusahaan yang produksinya berdaasarkan pesanan, rekap daftar upah dibuat untuk membebankan upah langusng dalam hubungannya dengan produk kepada pesanan yang bersangkutan. Distribusi biaya tenaga kerja ini dilakukan oleh fungsi akuntansi biaya dengan dasar rekap daftar gaji dan upah. 6. Surat pernyataan gaji dan upah Dokumen ini dibuat oelh fungsi pembuat daftar gaji dan upah bersamaan dengan pembuatan daftar gaji dan upah atau dalam kegiatan yang terpisah dari pembuatan daftar gaji dan upah. Dokumen ini dibuat sebagai catatan bagi setiap karyawan mengenai rincian gaji dan upah yang diterima setiap karyawan beserta berbagai potongan yang menjadi beban setiap karyawan. 7. Amplop gaji dan upah Utang gaji dan upah karyawan diserahkan kepada setiap karyawan dalam amplop gaji dan upah. Di halaman muka amplop gaji dan upah setiap karyawan ini berisi informasi mengenai nama karyawan, nomor identifikasi karyawan dan jumlah gaji bersih yang diterima karyawan dalam bulan tertentu. 8. Bukti kas keluar Dokumen ini merupakan perintah pengeluaran uang yang dibuat oleh fungsi akuntansi kepada fungsi keuangan, berdasarkan informasi dalam daftar gaji dan upah yang diterima dari fungsi pembuat daftar gaji dan upah. 2.4 Catatan Akuntansiyang Digunakan Catatan akuntansi yang digunakan dalam pencatatan gaji dan upah adalah : 1. Jurnal umum Dalam pencatatan gaji dan upah, jurnal umum digunakan untuk mencatat distribusi biaya tenaga kerja ke dalam setiap departemen di dalam perusahaan. 2. Kartu harga pokok produk Catatan ini digunakan untuk mencatat uapah tenaga kerja langsung yang dikeluarkan untuk pesanan tertentu. 3. Kartu biaya Catatan ini digunakan untuk mencatat biaya tenaga kerja tidak langsung dan biaya tenaga kerja non-produksi setiap departemen dalam perusahaan. Sumber informasi untuk pencatatan dalam kartu biaya ini adalah bukti memorial. Kartu biaya dapat menggunakan formulir akun dengan debit lebar (wide debit ledger). 4. Kartu penghasilan karyawan Catatan ini digunakan untuk mencatat penghasilan dan berbagai potongannya yang diterima oleh setiap karyawan. Informasi dalam kartu penghasilan ini dipakai sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang menjadi beban setiap karyawan. Selain itu, kartu penghasilan karyawan ini digunakan sebagai tanda terima gaji dan upah karyawan dengan ditandatanganinya kartu tersebut oleh karyawan yang bersangkutan. Dengan tanda tangan pada kartu penghasilan karyawan ini, setiap karyawan hanya mengetahui gaji atau upahnya sendiri, sehingga rahasia penghasilan karyawan tertentu tidak diketahui oleh karyawan yang lain. 2.5 Fungsiyang Terkait Fungsi yang terkait dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan adalah sebagai berikut : 1. Fungsi kepegawaian Fungsi ini bertanggung jawab untuk mencari karyawan baru, menyeleksi calon karyawan, memutuskan penempatan karyawan baru, membuat surat keputusan tarif gaji dan upah karyawan, kenaikan pangkat dan golongan gaji, mutasi karyawan, dan pemberhentian karyawan. Dalam struktur organisasi, fungsi kepegawaian berada di tangan bagian kepegawaian, dibawah departemen personalia dan umum. 2. Fungsi pencatatan waktu Fungsi ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan catatan waktu hadir bagi semua karyawan perusahaan. Sistem pengendalian internal yang baik mensyaratka fungsi pencatatan waktu hadir karyawan tidak boleh dilaksanakan oleh fungsi operasi atau oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah. Dalam struktur organisasi, fungsi pencatat waktu berada di tangan bagian pencatat waktu, di bawah departemen personalia dan umum. 3. Fungsi pembuat daftar gaji dan upah Fungsi ini bertanggung jawab untuk mmebuat daftar gaji dan upahyang berisi penghasilan bruto yang menjadi hak dan berbagai potongan yang menjadi beban setiap karyawan selama jangka waktu pembayaran gaji dan upah. Daftar gaji dan upah diserahkan oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah kepada fungsi akuntansi untuk pembuatan bukti kas keluar yang dipakai sebagai dasar untuk pembayaran gaji dan upah kepad karyawan. Dalam struktur organisasi, fungsi pembuat daftar gaji dan upah berada di tangan bagian gaji dan upah, di bawah departemen personalia dan umum. 4. Fungsi akuntansi Dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan, fungsi akuntansi bertanggungjawab untuk mencatat kewajiban yang timbul dalam hubungannya dengan pembayaran gaji dan upah karyawan (misalnya utang gaji dan upah karyawan, utang pajak, utang dana pensiun). Dalam struktur organisasi, fungsi akuntansi yang menangani sistem akuntansi penggajian dan pengupahan berada ditangan : a) Bagian utang Bagian ini memegang fungsi pencatat utang yang dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan bertanggung jawab untuk memproses pembayaran gaji dan upah seperti yang tercantum dalam daftar gaji dan upah. Bagian ini menerbitkan bukti kas keluar yang memberi otorisasi kepada fungsi pembayar gaji dan upah untuk membayarkan gaji dan upah kepada karyawan seperti yang tercantum dalam daftar gaji dan upah tersebut. b) Bagian kartu biaya Bagian ini memegang fungsi akuntansi biaya yang dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan bertanggung jawab untuk mencatat distribusi biaya ke dalam kartu harga pokok produk dan kartu biaya berdasarkan rekap daftar gaji dan upah dan kartu jam kerja (untuk tenaga kerja langsung pabrik). c) Bagian jurnal Bagian ini memegang fungsi pencatat jurnal yang bertanggung jawab untuk mencatat biaya gaji dan upah dalam jurnal umum. 5. Fungsi keuangan Fungsi ini bertanggung jawab untuk mengisi cek guna pembayaran gaji dan upah dan menguangkan cek tersebut ke bank. Uang tunai tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop gaji dan upah setiap karyawan, untk selanjutnya dibagikan kepada karyawan yang berhak. Dalam struktur organisasi, fungsi keuangan berada ditangan bagian kasa. 2.6 Jaringan Proseduryang Membentuk Sistem Sistem penggajian dan pengupahan terdiri dari jaringan prosedur berikut ini : 1. Prosedur pencatatan waktu hadir Prosedur ini bertujuan untuk mencatat waktu hadir karyawan. Pencatatan waktu hadir ini diselenggarakan oleh fungsi pencatat waktu dengan menggunakan daftar hadir pada pintu masuk kantor administrasi atau pabrik. Pencatatan waktu hadir dapat menggunakan daftar hadir biasa yang harus ditandatangani oleh karyawan setiap hadir dan pulang dari perusahaan atau dapat menggunakan kartu hadir (berupa clock card) yang diisi secara otomatis dengan menggunakan mesin pencatat waktu (time recorder machine). Pencatatan waktu hadir ini diselelnggarakan untuk menentukan gaji dan upah karyawan. Bagi karyawan yang digaji bulanan, daftar hadir digunkana untuk menentukan apakah karyawan dapat memperoleh gaji penuh, atau harus dipotong akibat ketidakhadiran mereka.daftar hadir ini juga digunakan untuk menentukan apakah karyawan bekerja di perusahaan sesuai dengan jam kerja yang biasa atau bekerja pada jam lembur (overtime), sehingga dapat digunakan untuk menentukan apakah karyawan akan menerima gaji saja atau juga menerima tunjangan lembur (yang terakhir ini umumnya bertarif di atas tarif gaji biasa). 2. Prosedur pencatatan waktu kerja Dalam perusahaan manufaktur yang produksinya berdasarkan pesanan, pencatatan waktu kerja diperlukan bagi karyawan yang bekerja di fungsi produksi untuk keperluan distribusi biaya upah karyawan kepada produk atau pesanan yang menikmati jasa karyawan tersebut. Jika misalnya seorang karyawan pabrik hadir di perusahaan selama 7 jam dalam suatu hari kerja, jumlah jam hadir tersebut dirinci menjadi waktu kerja dalam tiap-tiap pesanan yang dikerjakan. Dengan demikian waktu kerja ini dipakai sebagai dasar pembebanan biaya tenaga kerja langsung kepada produk yang diproduksi. 3. Prosedur pembuatan daftar gaji dan upah Dalam prosedur ini, fungsi pembuat daftar gaji dan upah membuat daftar gaji dan upah karyawan. Data yang dipakai sebagai dasar pembuatan daftar gaji adalah surat-surat keputusan mengenai pengangkatan karyawan baru, kenaikan pangkat, pemberhentian karyawan, penurunan pangkat, daftar gaji bulan sebelumnya, dan daftar hadir. Jika gaji karyawan melebihi penghasilan tidak kena pajak, informasi mengenai potongan PPh Pasal 21 dihitung oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah atas dasar data yang tercantum dalam katu penghasilan karyawan. Potongan PPh Pasal 21 ini dicantumkan dalam daftar gaji dan upah. 4. Prosedur distribusi biaya gaji dan upah Dalam prosedur distribusi biaya gaji dan upah, biaya tenaga kerja didistribusikan kepada departemen-departemen yang menikmati manfaat dari tenaga kerja. Distribusi biaya tenaga kerja ini dimaksudkan untk pengendalian biaya dan perhitungan harga pokok produk. 5. Prosedur pembayaran gaji dan upah Prosedur pembayaran gaji dan upah melibatkan fungsi akuntansi dan fungsi keuangan. Fungsi akuntansi membuat perintah pengeluaran kas kepada fungsi keuangan untuk menulis cek guna pembayaran gaji dan upah. Fungsi keuangan kemudian menguangkan cek tersebut ke bank dan memasukkan uang ke amplop gaji dan upah. Jika jumlah karyawan perusahaan banyak, pembagian amplop gaji dan upah biasanya dilakukan oleh juru bayar (pay master). Pembayaran gaji dan upah dapat dilakukan dengan membagikan cek gaji dan upah kepada karyawan. 2.7 Unsur Pengendalian Internal Unsur pengendalian internal dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan adalah sebagai berikut : a) Organisasi • Fungsi pembuatan daftar gaji dan upah harus terpisah dari fungsi keuangan. • Fungsi pencatatan waktu hadir harus terpisah dari fungsi operasi. b) Sistem otorisasi • Setiap orang yang namanya tercantum dalam daftar gaji dan upah harus memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan perusahaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama. • Setiap perubahan gaji dan upah karyawan karena perubahan pangkat, perubahan tarif gaji dan upah, tambahan keluarga harus didasarkan pada surat keputusan Direktur Keuangan. • Setiap potongan atas gaji dan upah karyawan selain dari pajak penghasilan karyawan harus didasarkan atas surat potongan gaji dan upah yang diotorisasi oleh fungsi kepegawaian. • Kartu jam hadir harus diotorisasi oleh fungsi pencatat waktu. • Perintah lembur harus diotorisasi oleh kepala departemen karyawan yang bersangkutan. • Daftar gaji dan upah harus diotorisasi oleh fungsi personalia. • Bukti kas keluar untuk pembayaran gaji dan upah harus diotorisasi oleh fungsi akuntansi. c) Prosedur pencatatan • Perubahan dalam catatan penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan daftar gaji dan upah karyawan. • Tarif upah yang dicantumkan dalam kartu jam kerja diverifikasi ketelitiannya oleh fungsi akuntansi. d) Praktik yang sehat • Kartu jam hadir harus dibandingkan dengan kartu jam kerja sebelum kartu yang terakhir ini dipakai sebagai dasar distribusi biaya tenaga kerja langsung. • Pemasukan kartu jam hadir ke dalam mesin pencatat waktu harus diawasi oleh fungsi pencatat waktu. • Pembuatan daftar gaji dan upah harus diverifikasi kebenaran dan ketelitian perhitungannya oleh fungsi akuntansi sebelum dilakukan pembayaran. • Perhitungan pajak penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan catatan penghasilan karyawan. • Catatan penghasilan karyawan disimpan oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah. 2.8 Penjelasan Unsur Pengendalian Internal a) Organisasi • Fungsi pembuat daftar gaji dan upah harus terpisah dari fungsi pembayaran gaji dan upah. Dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan, fungsi personalia bertanggung jawab atas tersedianya berbagai informasi operasi, seperti nama karyawan, jumlah karyawan, pangkat, jumlah tanggungan keluarga, tarif upah, dan berbagai tarif kesejahteraan karyawan. Informasi operasi ini dipakai sebagai dasar untuk menghasilkan informasi akuntansi berupa gaji dan upah yang disajikan dalam daftar gaji dan upah,yang selanjutnya digunakan untuk dasar pembayaran gaji dan upah kepada karyawan. Karena eratnya informasi operasi yang dihasilkan oleh fungsi personalia dengan informasi akuntansi yang dihasilkan, sebagai dasar pembayaran gaji dan upah tersebut, fungsi personalia dapat dikategorikan sebagai pemegang fungsi akuntansi. Untuk menciptakan sistem pengendalian internal, fungsi akuntansi harus dipisahkan dari fungsi penyimpanan. Dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan, fungsi pembuat daftar gaji dan upah merupakan fungsi akuntansi, yang bertanggung jawab atas perhitungan penghasilan setiap karyawan. Dalam struktur organisasi fungsi ini ditangan fungsi pembuat daftar gaji dan upah, yang berada di bawah Departemen Personalia dan Umum. Hasil perhitungan penghasilan karyawan ini didasarkan pada berbagai surat keputusan yang diterbitkan oleh fungsi kepegawaian dan dituangkan dalam daftar gaji dan upah. Fungsi keuangan merupakan fungsi penyimpanan, yang dalam struktur organisasi berada di tangan fungsi pembayar gaji dan upah Kasa. Dengan dipisahkannya dua fungsi tersebut, hasil perhitungan gaji dan upah yang dilakukan oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah dicek ketelitian dan keandalannya oleh fungsi keuangan, sebelum gaji dan upah dibayarkan kepada karyawan yang berhak. • Fungsi pencatatan waktu hadir harus terpisah dari fungsi operasi Waktu hadir merupakan waktu yang dipakai sebagai salah satu dasar untuk perhitungan gai dan upah karyawan. Dengan demikian,. Ketelitian dan keandalan data waktu hadir karyawan sangat menentukan ketelitian dan keandalan data gaji dan upah setiap karyawan. Untuk menjamin keandalan data waktu hadir karyawan, pencatatan waktu hadir tidak boleh dilaksanakan oleh fungsi operasi (seperti fungsi produksi dan fungsi teknik). b) Sistem otorisasi dan prosedur pencatatan • Setiap orang yang namanya tercantum dalam daftar gaji dan upah harus memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan perusahaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama. Karena pembayaran gaji dan upah didasarkan atas dokumen daftar gaji dan upah, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap nama-nama karyawan yang dimasukkan ke dalam daftar gaji dan upah. Untuk menghindari pembayaran gaji dan upah kepada karyawan yang tidak berhak, setiap pencantuman nama karyawan dalam daftar gaji dan upah harus mendapat otorisasi oelh yang berwenang. Setiap orang yang namanya tercantum dalam daftar gaji dan upah harus ditandatangani oelh manajemen puncak (misalnya Direktur Utama). Dengan unsur sistem pengendalian internal ini dapat dihindari terjadinya pembayaran gaji dan upah kepada orang yang tidak berhak untuk menerimanya. • Setiap perubahan gaji dan upah karyawan karena perubahan pangkat, perubahan tarif gaji dan upah, tambahan keluarga harus didasarkan pada surat keputusan Direktur Keuangan. Untuk menjamin keandalan data gaji dan upah karyawan, setiap perubahan unsur dipakai sebagai dasar untuk menghitung penghasilan karyawan harus diotorisasi oleh yang berwenang. Dengan demikian setiap perubahan gaji dan upah karyawan karena perubahan pangkat, perubahan tarif gaji dan upah, serta tambahan keluarga harus didasarkan pada surat keputusan Direktur Keuangan. • Setiap potongan atas gaji dan upah karyawan selain dari pajak penghasilan karyawan harus didasarkan atas surat potongan gaji dan upah yang diotorisasi oleh fungsi kepegawaian. Di atas telah dijelaskan bahwa setiap data yang dipakai sebagai dasar penambahan gaji dan upah karyawan harus diotorisasi oelh yang berwenang (Direktur Utama dan Direktur Keuangan) agar data gaji dan upah yang tercantum dalam daftar gaji dan upah dapat diandalkan. Di lain pihak, setiap pengurangan terhadap penghasilan karyawan harus pula mendapat otorisasi dari yang berwenang. Oleh karen aitu tidak setiap fungsi dapat melakukan pemotongan atas gaji dan upah yang menjadi hak karyawan, tanpa mendapat otorisasi dari fungsi kepegawaian. • Kartu jam hadir harus diotorisasi oleh fungsi pencatat waktu. Karena jam hadir merupakan salah satu dasar untuk penentuan penghasilan karyawan, maka data waktu hadir setiap karyawan harus diotorisasi oleh fungsi pencatat waktu agar sahih sebagai dasar perhitungan gaji dan upah dan untuk keperluan yang lain. • Perintah lembur harus diotorisasi oleh kepala departemen karyawan yang bersangkutan. Upah lembur dibayarkan kepada karyawan yang bekerja diluar jam kerja reguler, dengan tarif upah yang lebih tinggi dari tarif upah untuk jam reguler. Untuk menjamin bahwa pekerjaan lembur memang diperlukan oleh perusahaan, maka setiap kerja lembur harus diotorisasi oleh kepala departemen karyawan yang bersangkutan. Dengan sistem otorisasi ini, perusahaan dijamin hanya akan membayar upah lembur bagi pekerjaan yang memang tidak dapat dikerjakan dalam jam kerja reguler. • Daftar gaji dan upah harus diotorisasi oleh fungsi personalia. Seperti telah disebutkan sebelumnya, daftar gaji dan upah merupakan dokumen yang dipakai sebagai dasar pembayaran gaji dan upah kepada karyawan yang berhak. Oleh karena itu, daftar gaji dan upah ini harus diotorisasi oleh kepala fungsi personalia yang menunjukkan bahwa : 1) Karyawan yang tercantum dalam daftar gaji dan upah adalah karyawan yang diangkat menurut surat keputusan pejabat yang berwenang. 2) Tarif gaji dan upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan gaji dan upah adalah tarif yang berlaku sesuai dengan surat keputusan pejabat yang berwenang. 3) Data yang dipakai sebagai dasar perhitungan gaji dan upah karyawan telah diotorisasi oelh yang berwenang. 4) Perkalian dan penjumlahan yang tercantum dalam daftar gaji dan upah telah dicek ketelitiannya. • Bukti kas keluar untuk pembayaran gaji dan upah harus diotorisasi oleh fungsi akuntansi. Bukti kas keluar merupakan perintah kepada fungsi keuangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, pada tanggal, dan untuk keperluan seperti yang tercantum dalam dokumen tersebut. Dokumen ini diisi oleh fungsi akuntansi (Bagian Utang) setelah fungsi ini melakukan verifikasi terhadap informasi yang tercantum dalam daftar gaji dan upah. Bukti kas keluar harus diotorisasi oleh Kepala Departemen Akuntansi Keuangan atau pejabat yang lebih tinggi. • Perubahan dalam catatan penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan daftar gaji dan upah karyawan. Kartu penghasilan karyawan diselenggarakan oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah untuk megumpulkan semua penghasilan yang diperoleh setiap karyawan selama jangka waktu setahun. Informasi yang dicantumkan dalam kartu penghasilan karayawan ini dipakai sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang menjadi kewajiban setiap karyawan. Dokumen yang merupakan sumber pencatatan ke dalam kartu penghasilan karyawan adalah daftar gaji dan upah. Oleh karena itu, untuk mengecek ketelitian data yang dicantumkan dalam kartu penghasilan karyawan, sistem pengendalian internal mewajibkan diadakannya rekonsiliasi antara perubahan data yang tercantum dalam kartu penghasilan karyawan dengan daftar gaji dan upah. • Tarif upah yang dicantumkan dalam kartu jam kerja diverifikasi ketelitiannya oleh fungsi akuntansi. Fungsi akuntansi biaya bertanggung jawab atas distribusi upah langsung ke dalam kartu harga pokok produk pesanan yang menggunakan tenaga kerja langsung yang bersangkutan. Distribusi upah langsung tersebut dilakukan berdasarkan data yang dikumpulkan dalam kartu jam kerja. Sebelum upah yang tercantum dalam kartu jam kerja dipakai sebagai dasar pencatatan upah langsung ke dalam kartu harga pokok produk yang bersangkutan, data tarif upah yang dipakai sebagai pengali dalam perhitungan upah harus diverifikasi oleh fungsi akuntansi biaya. c) Praktik yang sehat • Kartu jam hadir harus dibandingkan dengan kartu jam kerja sebelum kartu yang terakhir ini dipakai sebagai dasar distribusi biaya tenaga kerja langsung. Kartu jam hadir merekam jumlah jam setiap karyawan berada di perusahaan, sedangkan kartu jam kerja merinci penggunaan jam hadir setiap karyawan. Dengan kata lain kartu jam kerja digunakan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan waktu hadir karyawan. Kartu jam kerja ini merupakan dasar untuk melakukan distribusi biaya tenaga kerja langsung kepada pesanan yang menggunakan tenaga kerja langsung. Untuk mengecek ketelitian data yang tercantum dalam kartu jam kerja, fungsi pembuat daftar gaji dan upah harus membandingkan data jam yang tercantum dalam kartu jam hadir dengan data yang tercantum dalam kartu jam kerja. • Pemasukan kartu jam hadir ke dalam mesin pencatat waktu harus diawasi oleh fungsi pencatat waktu. Untuk menjamin keandalan data jam hadir yang direkam dalam kartu jam hadir harus dilakukan pengawasan terhadap pemasukan kartu jam hadir ke dalam mesin pencatat waktu. Dengan diawasinya perekam jam hadir karyawan oleh fungsi pencatat waktu dapat dihindari perekam jam hadir oleh karyawan yang tidak benar-benar hadir di perusahaan. • Pembuatan daftar gaji dan upah harus diverifikasi kebenaran dan ketelitian perhitungannya oleh fungsi akuntansi sebelum dilakukan pembayaran. Dalam struktur organisasi, fungsi akuntansi keuangan berada di tangan Bagian Utang, di bawah Departemen Akuntansi. Sebelum membuat bukti kas keluar sebagai perintah untuk pembuatan cek pembayaran gaji dan upah, fungsi akuntansi keuangan harus melakukan verifikasi kebenaran dan ketelitian perhitungan gaji dan upah yang tercantum dalam daftar upah yang dibuat oelh fungsi pembuatan daftar gaji dan upah. Dengan demikian unsur sistem pengendalian internal ini menjamin bukti kas keluar dibuat atas dasar dokumen pendukung yang andal. • Perhitungan pajak penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan catatan penghasilan karyawan. Dalam sistem pemungutan pajak penghasilan atas gaji dan upah karyawan, perusahaan ditunjuk oleh pemerintah sebagai wajib pungut pajak penghasilan yang menjadi kewajiban karyawan, yang dikenal dengan PPh Pasal 21. Seperti telah disebutkan di atas, PPh Pasal 21 ini dihitung oleh perusahaan berdasarkan data penghasilan karyawan setahun yang dikumpulkan dalam kartu penghasilan karyawan. Ketelitian dan keandalan data pajak penghasilan karyawan yang harus dipotongkan dari gaji dan upah karyawan, dan besarnya utang pajak penghasilan karyawan yang harus disetor oleh perusahaan ke Kas Negara dapat diverifikasi dengan melakukan rekonsiliasi perhitungan pajak penghasilan setiap karyawan dengan catatan penghasilan karyawan yang tercantum dalam kartu penghasilan karyawan yang bersangkutan. • Catatan penghasilan karyawan disimpan oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah. Kartu penghasilan karyawan selain berfungsi sebagai catatan penghasilan yang diterima karyawan selama setahun, juga berfungsi sebagai tanda telah diterimanya gaji dan upah oleh karyawan yang berhak. Oleh karena itu dalam sistem penggajian maupun dalam sistem pengupahan setelah diisi data gaji dan upah karyawan oleh fungsi pembuat daftar gaji kemudian dikirimkan ke fungsi keuangan untuk dimintakan tanda tangan karyawan yang bersangkutan sebagai tanda terima uang gaji dan upah. Setelah ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan, kartu penghasilan karyawan ini disimpan kembali oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah ke dalam arsip menurut abjad nama karyawan.   2.9 Bagan Alir Dokumen Sistem Penggajian Sistem penggajian merupakan system pembayaran atas jasa yang diserahkan oleh karyawan yang bekerja sebagai manajer, atau kepada karyawan yang gajinya dibayarkan bulanan, tidak tergantung dari jumlah jam atau hari kerja atau jumlah produk yang dihasilkan. Oleh karena itu, dalam system penggajian ini tidak diperlukan pencatatan waktu kerja karena biaya tenaga kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak perlu dibebankan langsung kepada produk. Dalam system penggajian berikut ini, tanda terima gaji oleh karyawan dibuktikan dengan penandatanganan oleh keryawan atas kartu penghasilan karyawan, sehingga setiap karyawan hanya dapat melihat gajinya masing-masing. Informasi gaji merupakan informasi pribadi, yang bersifat rahasia bagi karyawan lain. Jurnal untuk mencatat biaya gaji dibuat dalam empat tahap berikut ini: 1. Tahap pertama. Berdasarkan dokumen bukti kas keluar lembar ke-1, dicatat oleh Bagian Utang kewajiban gaji ke dalam register bukti kas keluar sebagai berikut: Gaji dan Upah xx Bukti Kas Keluar yang Akan Dibayar xx Dalam jurnal tersebut digunakan akun Gaji dan Upah sebagai clearing account. 2. Tahap kedua. Berdasarkan bukti memorial, Bagian Jurnal mencatat distribusi biaya gaji ke dalam jurnal umum sebagai berikut: Biaya Overhead Pabrik Sesungguhnya xx Beban Administrasi dan Umum xx Beban Pemasaran xx Gaji dan Upah xx Karena gaji karyawan di pabrik tidak berhubungan langsung dengan pesanan tertentu, maka biaya gaji diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik, sehingga biaya gaji karyawan pabrik dibebankan ke dalam akun Biaya Overhead Pabrik Sesungguhnya. Gaji karyawan fungsi-fungsi nonproduksi dibebankan ke dalam akun Beban Administrasi dan Umum dan akun Beban Pemasaran. 3. Tahap ketiga. Berdasarkan dokumen bukti kas keluar yang telah dicap “lunas” oleh fungsi keuangan, Bagian Jurnal mencatat pembayaran gaji ke dalam register cek sebagai berikut: Bukti Kas Keluar yang Akan Dibayar xx Kas xx 4. Tahap keempat. Berdasarkan bukti memorial yang dilampiri dengan rekap daftar gaji, Bagian Kartu Biaya mencatat biaya tenaga kerja ke dalam buku pembantu (kartu biaya). Kartu biaya ini berisi akun pembantu yang merinci akun-akun control: Biaya Overhead Pabrik Sesungguhnya, Beban Administrasi dan Umun, serta Beban Pemasaran. 2.10 Bagan Alir Dokumen Sistem Pengupahan Sistem pengupahan merupakan system pambayaran tas jasa yang diserahkan oleh karyawan yang bekerja sebagai karyawan pelaksana, atau kepada karyawan yang jasanya dibayar menurut jumlah jam atau hari kerja atau jumlah produk yang dihasilkan. Karena karyawan yang upahnya didasarkan kepada jam atau hari kera di pabrik ada yang merupakan tenaga kerja langsung dalam hubungannya dengan produk yang dihasilkan, maka dalam system pengupahan ini diperlukan pencatatan waktu kerja, untuk membebankan upah tenaga kerja langsung kepada produk. Jurnal untuk mencatat biaya upah dibuat dalam empat tahap berikut ini: 1. Tahap pertama. Berdasarkan dokumen bukti kas keluar lembar ke-1, dicatat oleh Bagian Utang kewajiban upah ke dalam register bukti kas keluar sebagai berikut: Gaji dan Upah xx Bukti Kas Keluar yang Akan Dibayar xx Dalam jurnal tersebut digunakan akun Gaji dan Upah sebagai clearing account. 2. Tahap kedua. Berdasarkan bukti memorial, Bagian Jurnal mencatat distribusi biaya gaji ke dalam jurnal umum sebagai berikut: Barang dalam Proses-Biaya Tenaga Kerja xx Biaya Overhead Pabrik Sesungguhnya xx Beban Administrasi dan Umum xx Beban Pemasaran xx Gaji dan Upah xx Karena upah karyawan di pabrik dibagi menjadi dua: tenaga kerja langsung dan tenaga kerja tidak langsung, maka biaya upah tenaga kerja langsung di bebankan ke dalam akun Barang dalam Proses-Biaya Tenaga Kerja,sedangkan biaya upah tenaga kerja tidak langsung diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik dan dibebankan ke dalam akun Biaya Overhead Pabrik Sesungguhnya. Gaji karyawan fungsi-fungsi nonproduksi dibebankan ke dalam akun Beban Administrasi dan Umum serta akun Beban Pemasaran. 3. Tahap ketiga. Berdasarkan dokumen Bukti Kas Keluar yang telah di cap “lunas” oleh fungsi keuangan, Bagian Jurnal mencatat pembayaran upah karyawan ke dalam register cek sebagai berikut: Bukti Kas Keluar yang Akan Dibayar xx Kas xx 4. Tahap keempat. Berdasarkan bkti memorial yang dilampiri dengan rekap daftar upah, Bagian Kartu Biaya mencatat biaya tenaga kerja ke dalam dua buku pembantu: kartu harga pokok produk dan kartu biaya. Kartu harga pokok produk digunakan untuk mencatat rician biaya tenaga kerja langsung yang digunakan untuk memproduksi pesanan. Kartu harga pokok produk merupakan akun pembantu untuk akun Barang dalam Proses-Biaya Tenaga Kerja. Kartu biaya ini berisi akun pembantu yang merinci akun-akun control: Biaya Overhead Pabrik Sesungguhnya, Beban Administrasi dan Umum, dan Beban Pemasaran. Upah tenaga kerja tidak langsung, upah karyawan fungsi administrasi dan umum (fungsi akuntansi, fungsi personalia dan umum, fungsi hubungan masyarakat) dan upah karyawan fungsi pemasaran dicatat ke dalam kartu biaya. 2.11 Sistem Akuntansi Penggajiandan Pengupahandalam Lingkungan Pengolahan Data Elektronik Sistem akuntansi penggajian dan pengupahan dalam perusahaan yang menggunakan computer sebagai alat pengolah datanya. Unit organisasi di Bagian Pengolahan Data Elektronik yang menangani pengolahan data penggajian dan pengupahan adalah Grup pengawas, Konversi Data, dan Operator Komputer. Semua dokumen yang masuk dan yang keluar dari Bagian Pengolahan Data Elektronik harus melalui Grup Pengawas untuk diverifikasi. 2.12 Distribusi BebanGaji dan Upah Distribusi beban gaji dan upah ditujukan untuk menghasilkan laporan beban tenaga kerja menurut jenisnya (gaji dan upah, tunjangan makanan, tunjangan lembur, beban kesejahteraan karyawan), menurut hubungannya dengan departemen, kegiatan, order produksi, atau kombinasi di antara berbagai jenis klasifikasi tersebut. Distribusi beban gaji dan upah umumnya dilakukan dengan metode berikut ini: 1. Metode akun berkolom. Jika misalnya manajemen menginginkan laporan beban tenaga kerja menurut jenisnya per departemen, maka laporan ini dapat dihasilkan dengan menyediakan akun beban berkolom untuk setiap departemen dalam buku pembantu beban. Pada akhir bulan, setiap kolom rupiah dalam akun berkolom dijumlah, dan hasilnya disajikan dalam laporan beban tenaga kerja per departemen. Media yang dipakai sebagai sumber informasi untuk posting ke dalam akun berkolom ini adalah rekap daftar gaji dan upah atau jurnal umum. Prosedur distribusi beban gaji dan upah dengan metode berkolom dapat dilihaj pada Gambar di bawah: 2. Metode summary strip: tiket tunggal. Distribusi beban upah langsung dapat dilakukan dengan membuat kartu jam kerja untuk setiap order produksi. Kartu jam kerja ini kemudian diisi dengan tarif upah karyawan yang bekerja untuk order produksi tersebut dan dikalikan jumlah jam kerja, serta disimpan dalam arsip sementara menurut order produksi.. Secara periodik kartu jam kerja ini ditotal jumlah rupiahnya, dan dicatat dalam kartu harga pokok produk. Untuk tenaga kerja tidak langsung, kartu jam kerjanya diisi dengan tarif upahnya kemudian diurutkan menurut klasifikasi beban tenaga kerja menurut jenis dan departemen. Jumlah rupiah biaya tenaga kerja tidak langsung menurut klasifikasi jenis dan departemen tersebut diringkas dan di-postz'ng ke dalam summary strip, yang sekaligus berfungsi sebagai laporan beban tenaga kerja. Prosedur distribusi beban gaji dan upah dengan metode summary strip: tiket tunggal dapat dilihat pada Gambar dibawah: Distribusigajidanupah (biayatenagakerjatidaklangsung) dengan summary strip-tikettunggal Distribusigajidanupah (biayatenagakerjalangsung) dengan summary strip-tikettunggal 3. Metode ditribusi dengan computer. Metode distribusi pendebitan yang timbul dari transaksi penggajian dan pengupahan dengan menggunakan komputer dilakukan dengan memberi kode transaksi yang terjadi sesuai dengan klasifikasi yang diinginkan. jika transaksi sudah diberi kode dengan benar, proses pengurutan akan dilakukan oleh komputer melalui program. Oleh karena itu, titik berat kegiatan distribusi beban gaji dan upah terletak pada kerangka pemberian kode terhadap transaksi gaji dan upah. jika misalnya pendebitan akun beban yang terjadi dari transaksi penggajian dan Pengupahan akan diklasifikasikan menurut jenis beban tenaga kerja (misalnya ada 30 jenis beban tenaga kerja), pusat pertanggungjawaban ang dibagi menurut hierarki manajemen (misalnya ada 4 jenjang manajemen) dan menurut jenis produk yang dihasilkan (ada 25 jenis produk), maka rerangka pemberian kode akun beban dapat disusun seperti : Setiap kartu jam kerja akan diberi kode debit menurut kerangka kode tersebut. Jika misalnya upah tenaga kerja langsung (jenis beban tenaga kerja ke 01) dibebankan pada Bagian Persiapan (dengan kode organisasi 1212), yang dikeluarkan untuk produk A (misalnya produk nomor 21), maka kartu jam kerja tersebut akan diberi kode debit 01121221 dan dicatat dengan computer dengan menggunakan kode itu. Dengan kerangka pemberian kode ini, semua transaksi penggajian dan pengupahan akan diberi kode dengan kerangka tersebut, sehingga arsip transaksi gaji dan upah (payroll transaction file) yang berupa pita magnetic hasil run 1 dapat digunakan untuk meng-update arsip induk beban, dan selanjutnya dengan run 2, arsip nduk beban dapat digunakan untuk menghasilkan laporan beban tenaga kerja yang berupa: a. Laporan beban tenaga kerja menurut jenisnya. Dihasilkan dengan memerintahkan computer melakukan pengurutan 2 angka pertama kode akun beban. b. Laporan beban tenaga kerja menurut pusat pertanggungjawaban. Dihasilkan dengan mengurutkan dengan computer 4 angka pada posisi kedua kode akun beban. c. Laporan beban tenaga kerja menurut produk. Dihasilkan dengan melakukan pengurutan arsip induk beban menurut 2 angka pada posisi terakhir dalam kode akun beban.   BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Sistem akuntansi penggajian dan pengupahan dalam perusahaan manufaktur melibatkan fungsi kepegawaian, fungsi keuangan, dan fungsi akuntansi. Informasi yang dibutuhkan oleh manajemen dari kegiatan penggajian dan pengupahan adalah : 1. Jumlah biaya gaji dan upah yang menjadi beban perusahaan selama periode akuntansi tertentu. 2. Jumlah biaya gaji dan upah yang menjadi beban setiap pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu. 3. Jumlah gaji dan upah yang diterima setiap karyawan selama periode akuntansi tertentu. 4. Rincian unsur biaya gaji dan upah yang menjadi beban perusahaan dan setiap pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu. Dokumen pendukung perubahan gaji dan upah:Kartu jam hadir,Kartu jam kerja,Rekap daftar gaji dan rekap daftar upah, Surat pernyataan gaji dan upah, Amplop gaji dan upah, danBukti kas keluar. Catatan akuntansi yang digunakan dalam pencatatan gaji dan upah adalah :Jurnal umum, Kartu harga pokok produk, Kartu biaya, danKartu penghasilan karyawan. Fungsi yang terkait dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan adalah sebagai berikut :Fungsi kepegawaian, Fungsi pencatatan waktu, Fungsi pembuat daftar gaji dan upah, fungsi akuntansi, danFungsi keuangan. Sistem penggajian dan pengupahan terdiri dari jaringan prosedur berikut ini :Prosedur pencatatan waktu hadir, Prosedur pencatatan waktu kerja, Prosedur pembuatan daftar gaji dan upah, Prosedur distribusi biaya gaji dan upah, danProsedur pembayaran gaji dan upah. Unsur pengendalian internal dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan adalah Organisasi,Sistem otorisasi, Prosedur pencatatan, Praktik yang sehat. Jurnal untuk mencatat biaya gaji dibuat dalam empat tahap berikut ini: 1. Berdasarkan dokumen bukti kas keluar lembar ke-1, dicatat oleh Bagian Utang kewajiban gaji ke dalam register bukti kas keluar . 2. Berdasarkan bukti memorial, Bagian Jurnal mencatat distribusi biaya gaji ke dalam jurnalumum. 3. Berdasarkan dokumen bukti kas keluar yang telah dicap “lunas” oleh fungsi keuangan, Bagian Jurnal mencatat pembayaran gaji ke dalam register cek. 4. Berdasarkan bukti memorial yang dilampiri dengan rekap daftar gaji, Bagian Kartu Biaya mencatat biaya tenaga kerja ke dalam buku pembantu (kartu biaya). Kartu biaya ini berisi akun pembantu yang merinci akun-akun control: Biaya Overhead Pabrik Sesungguhnya, Beban Administrasi dan Umun, serta Beban Pemasaran. Jurnal untuk mencatat biaya upah dibuat dalam empat tahap berikut ini: 1. Berdasarkan dokumen bukti kas keluar lembar ke-1, dicatat oleh Bagian Utang kewajiban upah ke dalam register bukti kas keluar. 2. Berdasarkan bukti memorial, Bagian Jurnal mencatat distribusi biaya gaji ke dalam jurnal umum. 3. Berdasarkan dokumen Bukti Kas Keluar yang telah di cap “lunas” oleh fungsi keuangan, Bagian Jurnal mencatat pembayaran upah karyawan ke dalam register cek. 4. Berdasarkan bukti memorial yang dilampiri dengan rekap daftar upah, Bagian Kartu Biaya mencatat biaya tenaga kerja ke dalam dua buku pembantu: kartu harga pokok produk dan kartu biaya. Sistem akuntansi penggajian dan pengupahan dalam perusahaan yang menggunakan computer sebagai alat pengolah datanya. Unit organisasi di Bagian Pengolahan Data Elektronik yang menangani pengolahan data penggajian dan pengupahan adalah Grup pengawas, Konversi Data, dan Operator Komputer. Semua dokumen yang masuk dan yang keluar dari Bagian Pengolahan Data Elektronik harus melalui Grup Pengawas untuk diverifikasi. Distribusi beban gaji dan upah umumnya dilakukan dengan metode berikut ini: 1. Metode akun berkolom. 2. Metode summary strip: tiket tunggal. 3. Metode ditribusi dengan computer. 3.2 Saran Setiapperusahaanharusmempunyai system penggajiandanpengupahan yang bagusdanbaik, karenameruapakansalahsatuunsurterpentingdalamjalannyakinerjaperusahaan.systempenggajiandanpengupahantenagakerjaharussesuaidengan indicator yang adadandiaturolehpemerintah. Hal iniuntukmempermudahpengendaliandanpengawasan di dalamperusahaan.   DAFTAR PUSTAKA Mulyadi, System AkuntansiEdisi 4, 2016, Jakarta, salembaempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar