BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Di
indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari
semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai
saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa
kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan
diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah
menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan
pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi
merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh
pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi
Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain
itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu
bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia,
selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia
Tuhan yang patut kita syukuri.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2. Bagaimana pengertian demokrasi
menurut para ahli ?
3. Apasajakah ciri-ciri demokrasi dan Asas Pokok
Demokrasi
?
4. Apa saja bentuk-bentuk dan prinsip demokrasi di Indonesia ?
5. Bagaimana perkembangan serta
pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan
Berdasarkan
perumusan masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Untuk mengetahui yang dimaksud
dengan demokrasi.
2. Untuk mengetahui pengertian
demokrasi menurut para ahli.
3. Untuk mengetahui ciri-ciri dan asas pokok
demokrasi demokrasi
4. Untuk mengetahui jenis-jenis dan
prinsip demokrasi di Indonesia.
5. Untuk mengetahui perkembangan serta
pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
D. Manfaat
manfaat
dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat
memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana
media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani
demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi,
demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan
rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak.
B.
Pengertian demokrasi menurut para
ahli adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ahli yang
mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa
pengertian tersebut yaitu:
·
Menurut Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan
Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang
dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh
jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
·
Menurut Prof. Dardji Darmadihardja,
S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia,
yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
·
Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro,
S.H.
Demokrasi Pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
·
Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos
(rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah
dari rakyat.
·
Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan
politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi
hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
·
Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang
pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana
rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
·
Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu
kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat
disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan
rakyat.
Dalam
Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi
rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
1.
Penduduk ikut pemilu;
2.
Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
3.
Penduduk ikut kampanye pemilu;
4.
Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
5.
Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Demokrasi dapat memberi manfaat
dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1.
Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi
memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan
menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan
setiap warga Negara.
2.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat
mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan
semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi
rakyat.
3.
Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan
kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara
para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah
lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran
kekuasaan.
4.
Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin
kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan
berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb.
Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan
terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5.
Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan
terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang
telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara
yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa
pergolakan.
C.
Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi
dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
demokratis, yaitu:
1.
Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
2.
Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati
kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden,
menteri, gubemur dsb;
3.
Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran
tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan;
sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
4.
Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat
pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
5.
Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh
pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan
pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
6.
Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta
dalam pemilihan umum.
Asas Pokok
Demokrasi
·
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya
pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung,
umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
·
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya
tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama.
D.
Bentuk-bentuk Demokrasi
Terdapat
beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya
diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat
dilihat dari beberapa hal, sebagai berikut:
v Demokrasi berdasarkan cara
menyampaikan pendapat. Temiasuk jenis demokrasi ini terdiri dari:
1.
Demokrasi langsung. Rakyat secara langsung diikutsertakan
dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2.
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya
melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3.
Demokrasi perwakilan dengan system pengawasan langsung dari
rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi; a) referendum wajib; b)
referendum tidak wajib; dan C) refendum fakultatif.
4.
Demokrasl formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi
liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama
dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonorni.
5.
Demokrasi material. Demokrasi ini memandang manusia
mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang
politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material dikembangkan di Negara
sosialis-komunis.
6.
Demokrasi campuran. Demokrasi ini merupakan campuran dan
kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan
seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
7.
Demokrasi liberal, yaitu memberikan kebebasan yang luas pada
individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah
bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
8.
Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini
bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak mengenal perbedaan
kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
9.
Demokrasi system parementer; dengan ciri-ciri antara lain:
10.
Demokrasi system presidensial. Ciri-cin pemerintahan yang
menggunakan.
E. Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1.
Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi
ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949)
kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD
RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada
tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada
masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan
pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat
dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang
sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.
2.
Demokrasi Terpimpin
Mengapa
lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan
keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi
parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam
kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara
konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan
Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April
1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
1.
Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
2.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan
kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
3.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal
kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
4.
Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah
permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5.
Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang
membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan
pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya,
konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga
seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.
Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan
legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik
yang tidak menentu saat itu.
3.
Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru
Demokrasi
Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah
disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan
kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai
dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan
bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan
untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari
kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama
dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat
pedesaan.
Mengapa
lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai
penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada
berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi
tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan
gotong royong.
Sejak
lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat
ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi
konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru
masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip
demokrasi pancasila, diantaranya:
1)
Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
2)
Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3)
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena
para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
4)
Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
5)
System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
6)
Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
7)
Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
4.
Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi
yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun
perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan
demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
1.
Pemilihan umum lebih demokratis
2.
Partai politik lebih mandiri
3.
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
4.
Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara)
masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya
kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan
kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata
cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Demokrasi
pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya
politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan
penting : kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan
berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik
atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Dari
pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan
rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak.
Pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan
oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi
dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu
Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme
dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran
akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan
kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan
sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi
Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
B.
SARAN
Di
Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah
menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting
dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang
akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para
konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara
menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Akan
tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya
ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan
pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir
bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini
sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah
tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan
yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black
campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan
kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk
itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar
menuju Indonesia yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
indonesia.html?=1) diakses pada tanggal 18 November,
pukul 21:43
Anonim,
2010. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
Arifin,
2012 (http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/
makalah-demokrasi.html?m=1) diakses pada tanggal 15 November
2013, pukul 20:08
Hendro,
Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-
politik/pengertian-demokrasi.html) diakses pada tanggal 17
November,
pukul 22:29
Krisiyanto,
2009 (http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah
perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html)
diakses
pada tanggal 20 November 2013, pukul 09:44
Rogaiyah,
Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau
Kesenjangan. Universitas Sriwijaya. Sumatera
Selatan
Sulfa,
2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Halu
Oleo.
Kendari