Jumat, 28 Agustus 2015

PAI wakaf


WAKAF
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”apabila seorang muslim meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya”.
v  Pengertian Wakaf
Wakaf à bahasa Arab waqf, artinya menahan.
Menahan yaitu tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau tidak diwariskan, misalnya seseorang mewakafkan tanah untuk dibangun masjid, sekolah, rumah sakit, pesantren, dan sarana umum lainnya.
Firman Allah Swt. Dalam surah Ali Imran/ 3 Ayat 92 :
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”.
Wakaf dianggap berlaku dengan salah satu dari cara berikut ini :
a.      Perbuatan, misalnya seseorang membangun sebuah masjid kemudian mengizinkan orang lain untuk shalat dimasjid tersebut.
b.      Perkataan, misalnya, “Aku wakafkan barang ini” atau “Aku sedekahkan hasil barang ini” atau ungkapan lain yang semakna.
c.       Wasiat, misalnya, “Bila aku wafat, aku wakafkan rumah ini untuk dibangun masjid”.
v  Jenis Wakaf
UU yang mengatur tentang wakaf adalah UU No. 41 Tahun 2004 dan jenis harta yang diwakafkan diatur dalam Pasal 16 UU Wakaf No. 41 Tahun 2004, yaitu terdiri :
Ø  Benda tidak bergerak :
a.      Tanah kosong. Tanah wakaf digunakan untuk yang bermanfaat bagi orang muslimin, tidak dipergunakan untuk kemaksiatan, seperti untuk tempat perjudian, pelacuran, karaoke, atau semacam itu.
b.      Kebun buah-buahan berikut hasilnya.
c.       Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
d.      Benda tidak bergerak lain sesuai dengan syariat dan peraturan perundangan yang berlaku.
e.      Suber mata air seperti sumur tau yang lainnya.

Ø  Benda bergerak :

ü  Uang
ü  Logam mulia
ü  Surat berharga
ü  Kendaraan
ü  Hak kekayaan atas intelektual
ü  Hak sewa
ü  Peralatan perang


v  Manfaat Wakaf
Manfaat wakaf antara lain sebagai berikut :
1.      Menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan, seperti fakir-miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, orang yang berjihad dijalan Allah Swt., para pengajar dan penuntut ilmu, atau pelayanan kemaslahatan umum.
2.      Merupakan amal kebaikan bagi pewakaf karena telah menyedekahkan harta sementara barangnya tetap utuh tetapi pahalanya mengalir terus meskipun orang itu telah meninggal dunia.
3.      Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk mengatur lembaga Islam dalam bidang sosial dan bidang lainnya.
4.      Untuk menghimpun dana bagi pengembangan agama Islam di suatu daerah.
5.      Memberi kesempatan kepada umat Islam untuk beramal jariah yang relatif lama.
6.      Membantu mencerdaskan masyarakat, misalnya wakaf berupa buku, Al-Qur’an, dan lain-lain.
7.      Menghimpun kekuatan dalam masyarakat, baik lahir, batin, material, maupun spiritual.
v  Pengelolaan Wakaf
Ø  Syarat-syarat Wakaf :
a.      Barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. Benda tersebut tidak berkurang atau bertambah, misalnya tanah, masjid, dan lain-lain.
b.      Barang atau harta milik sendiri.
c.       Harta tersebut digunakan untuk tujuan yang baik.
Ø  Rukun Wakaf
a)      Orang yang mewakafkan (waqif), artinya orang yang mewakafkan orang mampu. Syaratnya :
·         Balig dan rasyid
·         Tidak punya utang, tidak sakit jiwa/ waras
·         Tidak terpaksa (atas kemauan sendiri)
·         Wakaf tidak boleh dibatalkan
b)      Harta yang diwakafkan (mauquf), syaratnya :
·         Zat benda (harta yang diwakafkan) tetap, tidak cepat habis, atau rusak.
·         Dapat digunakan dalam waktu lama
·         Batas-batasnya jelas
·         Milik sendiri (tidak dalam sengketa)
c)      Penerima wakaf (mauquf ‘alaih), syaratnya :
·         Dewasa, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakan amanat
·         Sangat dibuuhkan oleh orang banyak (masyarakat)
d)      Pernyataan wakaf (sigat)
Sigat yaitu pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.
Ø  Tata Cara Wakaf
a)      calon waqif yang akan mewakafkan tanahnya harus menghadap kepada nazir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW) yang menangani wilayah tanah wakaf itu.
b)      Ikrara wakaf disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi dewasa yang sehat akal dan dilakukan secara tertulis.
c)      Ikrara wakaf dapat juga ditulis dengan persetujuan kantor kementerian agama kabupaten atau kota yang menangani wilayah tanah wakaf itu.
d)      Tanah wakaf dalam keadaan tuntas bebas dari ikatan dan sengketa. Jika ikrar telah memenuhi syarat yang lengkap, PPAIW menerbitkan akta ikrara wakaf tanah.
e)      Calon waqif sebelum berikrar wakaf terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan-kelengkapan surat atau administrasi wakaf sebagai berikut :
·         Sertifikat atau surat kepemilikan harta yang sah.
·         Surat keterangan kepala desa yang dikuatakan oleh camat setempat tentang kepemilikan tanah/ harta dan status.
·         Adanya izin bupati atau walikota.
f)       Seoarng nazir yang dimaksud oleh perundang-undangan di Indonesia adalah suatu badan hukum khusus yang mengurusi harta wakaf. Mereka memiliki hak dalam pengelolaan wakaf, yakni sebagai berikut;

·         Berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten atau kota dan menggunakan untuk kepentingan umum atau keagamaan.



·         Menggunakan fasilitas dengan persetujuan kepala kantor kementerian agama kabupaten atau kota. Nazir di samping mempunyai hak juga mempunyai kewajiban, yakni mengamankan harta wakaf, surat-surat wakaf, dan hasil-hasil wakaf.
Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :
1)      Melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
2)      Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
3)      Memberikan persetujuam dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf
4)      Memberhentikan dan mengganti nazir
5)      Memberikan persetujuan atas  penukaran harta benda wakaf
6)      Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 56 Ayat
(1)   disebutkan bahwa pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.
(2)   Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap nazir atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(3)   Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas berbagai laporan yang disampaikan nazir berkaitan dengan pengelolaan wakaf.
(4)   Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen
Ø  Administrasi Wakaf
a.      Sertifikat tanah atau surat pengganti yang sah
b.      Surat keterangan kepala desa yang dilakukan oleh camat setempat tentang kepemilikan dan ketuntasannya serta ada izin bupati atau wali kota yang dalam hal ini kepala sudin pertanahan.
Ø  Hak dan Kewajiban Nazir
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Nazir mempunyai hak dalam pengelolaan wakaf yakni sebagai berikut :
·         Berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten atau kota dan menggunakan untuk kepentingan umum atau keagamaan.
·         Menngunakan fasilitas dengan persetujuan kepala kantor kementerian agama kabupaten atau kota.
Nazir, di samping mempunyai  hak juga mempunyai kewajiban yakni mengamankan harta wakaf, surat-surat wakaf, dan hasil-hasil wakaf. Berikut kewajiban nazir dalam pengelolaan wakaf :
·         Menyimpan dengan baik lembar kedua salinan akta ikrar wakaf
·         Memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya.
·         Menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakaf.
v  Hikmah Wakaf
Diantaranya dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan syiar islam di suatu daerah.
2.      Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menabung amal atau beramal jariah yang waktunya relatif lama dan dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
3.      Dengan wakaf, banayk anggota masyarakat yang terbantu karena wakaf adalah salah satu bentuk realisasi solidaritas dan persaudaraan sesama manusia.
4.      Bila dilihat dari segi hukum, ibadah wakaf berdeba dengan zakat yang hukumnya wajib. Wakaf hukumnya sunah atau hanya dianjurkan bagi orang-orang yang mampu.  Wakaf merupakan proses agar manusia menjadi orang yang bertakwa.
5.      Memberikan motivasi yang tinggi bagi umat Islam untuk berwakaf karena ibadah wakaf tidak kalah pentingnya dari ibadah zakat.  Masih banyak sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan kepentingan umum lainnya yang masih sangat diperlukan oleh sebagian besar masyarakat yang kurang mampu.
6.      Memberikan dorongan kuat kepada orang-orang yang diberi razeki melimpah oleh Allah Swt. Untuk menyegerakan mewakafkan sebagian hartanya untuk kebermanfaatannya bagi kaum duafa (fakir-miskin). Melalui pengelolaan wakaf yang baik dan benar akan meningkatkan taraf hidup duafa menjadi lebih sejahtera.
v  Perilaku Cerminan Hikmah Wakaf
Perilaku yang mencerminkan seseorang sudah mengetahui hikmah berwakaf adalah sebagai berikut :
ü  Mempelajari serta memahami betapa pentingnya harta wakaf untuk kepentingan umum dan kesejahteraan umat manusia.
ü  Memiliki  niat yang kuat dan ikhlas dan sungguh-sungguh untuk mewakafkan sebagian hartanya hanya karena mengharap rida Allah.
ü  Meningkatkan etos kerja sehingga mempunyai penghasilan yang cukup dan bisa menabung.
ü  Memiliki kepedulian dan empati terhadap kaum duafa.
ü  Bekerja sama dalam berbuat baik guna membantu kepentingan masyarakat.

MAKALAH PKN “UPAYA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA “


MAKALAH PKN
UPAYA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN
HAK ASASI MANUSIA “


Di Susun oleh :
1.     Dwi Aini R                    (07)
2.     Eka Feriana        (08)
3.     Eko Arianto        (09)


SMA 1 BAE KUDUS
TAHUN PELAJARAN 2015/2016




MOTTO DAN PERSEMBAHAN
MOTTO
1.      Perilaku kita adalah cermin dari masa depan kita
2.      Belajarlah sampai ke negeri Cina
3.      Ilmu tanpa amal bagaikan pohon yang tak berbuah
PERSEMBAHAN
Makalah ini disusun untuk dipersembahkan kepada :
1.      Bapak / Ibu guru
2.      Pelajar Indonesia
3.      Siswa / Siswi SMA 1 BAE
4.      Masyarakat luas agar wawasan kita bertambah



















KATA PENGANTAR
 Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 Segala puji bagi Allah yang maha megetahui dan maha bijaksana yang telah memberi petunjuk agama yang lurus kepada hamba-Nya dan hanya kepada-Nya. Salawat serta salam semoga tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW yang membimbing umat nya degan suri tauladan-Nya yang baik.                                         
 Syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan anugrah,kesempatan dan pemikiran kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini . Makalah ini merupakan pengetahuan tentang  UPAYA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA  , semua ini dirangkum dalam makalah ini , agar pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih singkat dan akurat .
Sistematika makalah ini dimulai dari pengantar yang merupakan apersepsi atas materi yang telah dan akan dibahas dalam bab tersebut .Selanjutnya, Pembaca akan masuk pada inti pembahasaan dan diakhiri dengan kesimpulan, dan saran makalah ini. Diharapkan pembaca dapat mengkaji berbagai permasalahan tentang  UPAYA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI  MANUSIA. Akhirnya, kami penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembuatan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih belum semmpurna untuk menjadi lebih sempurna lagi saya membutuhkan kritik dan saran dari pihak lain untuk membagikannya kepada saya demi memperbaiki kekurangan pada makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaaat bagi anda semua. Terimakasih.
 Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Kudus, 8 Agustus 2015









DAFTAR ISI
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang..........................................................................................................
B.                 Rumusan Masalah.....................................................................................................
C.                 Tujuan Penulisan.......................................................................................................
D.                Manfaat Penulisan....................................................................................................
E.                 Sistematika Penulisan...............................................................................................

BAB II

PEMBAHASAN

A.                Pengertian pelanggaran HAM.................................................................................
B.                 Proses peradilan atas pelanggaran HAM di Indonesia...........................................
C.                 Sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia...........................................................
D.                Proses peradilan atas pelanggaran HAM Internasional..........................................
E.                 Sanksi atas pelanggaran HAM Internasional..........................................................

BAB III

 PENUTUP

A.                Kesimpulan............................................................................................................
B.                 Saran......................................................................................................................

Daftar Pustaka













BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “UPAYA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA ”,untuk memberikan informasi tentang uapaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apa pengertian pelanggaran HAM ?
2.      Bagaimana proses peradilan atas pelanggaran HAM di Indonesia ?
3.      Apa saja sanksi yang diberikan atas pelanggaran HAM di Indonesia ?
4.      Bagaimana proses peradilan atas pelanggaran HAM Internasional ?
5.      Apa saja sanksi yang diberikan atas pelanggaran HAM Internasional  ?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari mengangkat materi ini tentang upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia  yaitu:
1.    Untuk mengetahui pengertian pelanggaran HAM.
2.    Untuk mengetahui proses peradilan atas pelanggaran HAM di Indonesia.
3.    Untuk mengetahui sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia.
4.    Untuk mengetahui proses peradilan atas pelanggaran HAM Internasional.
5.    Untuk mengetahui sanksi atas pelanggaran HAM Internasional.
D.    Manfaat Penulisan
Hasil pembelajaran ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi penulis dan pembaca.
1.   Manfaat bagi penulis, pengkajian ini memberikan pengetahuan tentang upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi  manusia.
2.   Manfaat dari pembaca, pengkajian ini dapat digunakan sebagai bahan kajian atau referensi tambahan bagi ilmu kenegaraan serta memperkaya informasi.




E. Sistematika Penulisan
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.    Tujuan Penulisan
D.    Manfaat Penulisan
E.     Sistematika Penulisan

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian pelanggaran HAM
B.     Proses peradilan atas pelanggaran HAM di Indonesia
C.    Sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia
D.    Proses peradilan atas pelanggaran HAM Internasional
E.     Sanksi atas pelanggaran HAM Internasional

BAB III

 PENUTUP

A.    Kesimpulan
B.     Saran

Daftar Pustaka






















BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian pelanggaran HAM

Pelanggaran terhadap HAM diartikan secara berbeda oleh berbagai penulis. Di dalam wacana tradisional, pelanggaran HAM dilihat sebagai tanggung jawab Negara di dalam konteks kewajibannya terhadap warga negara. Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun 1993 mengembangkan satu perspektif yang lebih luas atas HAM dan juga pada pelanggaran HAM. Pengakuan atas HAM yang terdiri dari hak-hak sipil, budaya, ekonomi, politik, dan sosial ditujukan sebagai tanggung jawab dari berbagai pihak, bukan hanya negara.
Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan definisi pelanggaran HAM sebagai berikut.
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia  seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hokum yang berlaku”
Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain. Tindakan tersebut dilakukan tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Menurut Arahan Mastricht (Mastrich Guidelines), pelanggaran HAM terjadi lewat:
1.  Acts of commission (tindakan untuk melakukan) oleh pihak negara atau pihak lain yang  
            tidak diatur secara memadai oleh negara.
2.      Acts of ommission (tindakan untuk tidak melakukan tindakan apa pun) oleh negara.
Satuan-satuan bukan negara dapat juga terlibat sebagai pelaku kejahatan pelanggaan hak asasi. Contoh dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh satuan bukan negara adalah:
1.   Pembunuhan penduduk sipil tentara pemberontak,
2.   Pengusiran komunitas yang dilakukan oleh perusahaan transnasional,
3.   Serangan bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak yang lain,
4.   Serangan fisikal mendadak dari pegawai pribadi melawan para pemprotes.
Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan (pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia). Bentuk pelanggaran HAM ringan adalah selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu. Pelanggaran HAM ringan seringkali dimasukkan dalam kategori kejahatan biasa (ordinary crime). Pelanggaran HAM dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa:
“pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan “extraordinary crimes” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang merupakan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia”
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a.   Membunuh anggota kelompok,
b.   Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
c.   Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya,
d.   Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
e.    Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan tersebut ditunjukkan secara langsung kepada penduduk sipil dan dapat berupa:
a.  Pembunuhan,
b.  Pemusnahan,
c.  Perbudakan,
d.  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
e.   Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain seccara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan hukum pokok internasional,
f.   Penyiksaan,
g.  Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
h.  Penganiayaan tterhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang secaa hukum internasional,
i.   Penghilangan orang secara paksa,
j.   Kejahatan apartheid.

Pelanggaran HAM dilakukan negara terhadap warganya juga terjadi di Indonesia. Kasus-kasus penyiksaan dalam proses penyidikan merupakan salah satu contoh pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara terhadap warga negara. Di era Orde Baru, ketika militer mempunyai kekuasaan yang nyaris tak terbatas, Indonesia banyak diwarnai oleh kasus kekerasan yang dilakukan oleh militer.
B.     Proses peradilan atas pelanggaran HAM di Indonesia
Hukum acara yang digunakan dalam Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
a. Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang:
– Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM
– Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti
– Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya
– Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya
– Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu
– Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya
– Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan
b. Penyidikan
Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu :
– Warga Negara Indonesia
– Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun
– Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum
– Sehat jasmani dan rohani
– Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
– Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
– Memiliki pengetahuan dan kepedulian dibidang hak asasi manusia
Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.
c. Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima.
d. Pemeriksaan di Pengadilan
Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc.
Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc :
– Warga Negara Indonesia
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
– Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun
– Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum
– Sehat jasmani dan rohani
– Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
– Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
– Memiliki pengetahuan dan kepedulian dibidang Hak asasi manusia
Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.





C.    Sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia

Di dalam penjelasan umum UU HAM hanya menyebutkan bahwa pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas HAM dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memang ada pelanggaran HAM yang dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Pengadilan HAM hanya dapat mengadili pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU Pengadilan HAM”) dan Pasal 104 ayat (1) UU HAM. Menurut Pasal 7 UU Pengadilan HAM, yang termasuk sebagai pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.  
Berdasarkan hukum pidana, Anda dapat menggunakan Pasal 335 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:   (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1.    barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2.    barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
  Dalam hal ini, Anda dan pedagang yang lainnya harus dapat membuktikan bahwa ada paksaan untuk tidak melakukan sesuatu (membuat perkumpulan) dengan menggunakan kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.  
D.    Proses peradilan atas pelanggaran HAM Internasional
Bila Terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia berskala Internasional, proses peradilannya adalah Sebagai Berikut :
1.      Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka Pengadilan Pidana Internasional berada dalam posisi inadmissible (tidak diizinkan) untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible berubah menjadi admissible, apabila negara yang bersangkutan enggan atau tidak mampu melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
2.      Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut. Namun dalam hal ini, posisi inadmissible berubah menjadi admissible bila keputusan berdasarkan keengganan dan ketidakmampuan negara untuk melakukan penuntutan.
3.      Pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah mendekat asas nebis in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntun untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan yang tetap.
4.      Perkara tidak mempunya cukup dasar hukum untuk di tindaklanjuti Peradilan Internasional mengandung pengertian upaya penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dilakukan oleh peradilan internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan internasional ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan-badan peradilan lainnya.





E.     Sanksi atas pelanggaran HAM Internasional
Strake berpendapat bahwa rumusan peraturan dalam hukum internasional untuk melindungi hak-hak asasi tidak berjalan dengan efektif. Di Eropa telah didirikan suatu badan administratif internasional dan suatu pengadilan internasional yang bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi, yaitu Komisi Eropa untuk Hak-Hak Asasi dan Pengadilan Eropa untuk Hak-Hak Asasi. Akan tetapi, kedua organisasi ini beroperasi di bawah pembatasan- pembatasan yurisdiksional dan prosedural. Organisasi ini hanya berkenaan dengan sejumlah kecil negara-negara yang telah menerima kompetensi organisasi tersebut.
            Dalam perkembangannya telah lahir instrumen hukum yang dapat menjamin terlaksanya HAM secara internasional. Berikut ini adalah beberapa instrumen-instrumen utama yang telah disahkan untuk menyatakan atau menjamin norma hak-hak asasi:
1. The Universal Declaration of Human Right (1948)
2. International Bill of Human Right (1966)
3. International Covenant on Economic, Social and Culture Rights atau kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya.
4. International Covenant on Civil and Political Rigths atau kovenan internasional tentang hak sipil dan politik.
5. Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights atau protokol mengenai kovenan internasional tentang hak sipil dan hak politik.
Deklarasi Wina 1993 menyebutkan adalah kewajiban negara untuk menegakkan HAM. Deklarasi Wina menganjurkan pemerintah untuk memasukkan standar-standar yang terdapat dalam instrumen-instrumen hak asasi internasional ke dalam hukum nasional. Proses mengadopsi dan menetapkan pemberlakuan suatu instrumen HAM menjadi hukum nasional ini yang disebut sebagai ratifikasi. HAM bersumber pada nilai kemanusiaan yang universal. Deklarasi, konvensi, dan perjanjian internasional hanya merumuskan kembali apa yang telah menjadi nilai kemanusiaan selama ini.
Berbagai instrumen  hukum internasional yang telah dijabarkan di atas merupakan ketentuan-ketentuan yang tidak mengikat negara. Akan tetapi, instrumen hukum internasional di atas merupakan rumusan standar tentang hak asasi internasional yang dianjurkan untuk dimasukkan kedalam peraturan perundang-undangan secara nasional agar dapat berlaku secara efektif. Meskipun di Eropa dan Amerika perangkat tersebut telah dilengkapi dengan adanya pengadilan HAM, namun yurisdiksi pengadilan tersebut sangat terbatas pada negara-negara yangmengakui yurisdiksi pengadilan internasional tersebut. Dengan demikian, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran HAM diutamakan kepada hukum nasional negara masing-masing. Apabila dari pengadilan nasional tidak diperoleh keputusan yang dianggap adil, negara atau subyek hukum internasional lainnya yang mengaku yurisdiksi pengadilan internasional dapat mengajukannya ke pengadilan internasional. Sanksi terhadap pelanggaran HAM ringan diserahkan kepada hukum nasional negara masing-masing. Sedangkan untuk perkara individu yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat, penyelesaian dilakukan melalui International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.

Jika Dalam Proses peradilan terbukti adanya pelanggaran HAM internasional maka yang bersangkutan akan memperoleh sanksi internasional berupa :
1. Diberlakukannya travel warning terhadap warga negaranya.
2. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
3. Pemutusan hubungan diplomatik.
4. Pengurangan tingkat kerja sama.
5. Pengurangan bantuan ekonomi.
6. Pemboikotan produk ekspor.
7. Embargo ekonomi.



BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain. Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
a.       Penyelidikan
b.      Penyidikan
c.       Penuntutan
d.      Pemeriksaan di Pengadilan
penjelasan umum UU HAM hanya menyebutkan bahwa pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas HAM dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Cara kerja komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah sebagai berikut :
a.       Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik  dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang   terjadi, kegiatan komisi terbatas pada himbauanm serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opimi dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
b.      Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
c.       Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. Untuk warga negara perseorangan dipersyaratkan agar terlebih dahulu ditempuh secara musyawarah di negara asalnya, sebelum pengaduan di bahas.
d.      Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindak lanjuti  baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.
Jika Dalam Proses peradilan terbukti adanya pelanggaran HAM internasional maka yang bersangkutan akan memperoleh sanksi internasional berupa :
1. Diberlakukannya travel warning terhadap warga negaranya.
2. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
3. Pemutusan hubungan diplomatik.
4. Pengurangan tingkat kerja sama.
5. Pengurangan bantuan ekonomi.
6. Pemboikotan produk ekspor.
7. Embargo ekonomi.
B.     Saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Daftar Pustaka





















Lampiran
A.  Tugas-tugas
Tugas Kelompok 1.4
1.      Selain melalui lembaga peradilan, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. Coba kalian identifikasi dan analisis keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut. Bacalah sumber belajar lainnya, baik media cetak maupun media online untuk membantu kalian dalam mengerjakan tugas ini. Tuliskan hasil identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.
No.
Jenis kebijakan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM
Analisis Keberhasilan
1.       
Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan
Cukup berhasil dan terlaksana dengan baik
2.       
Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
Belum dilaksanakan dengan baik
3.       
Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir). Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM.
Cukup berhasil dan terlaksana dengan baik

4.      Identifikasikan sanksi bagi para pelanggar HAM di Indonesia sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tuliskan hasil identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.
No.
Jenis pelanggaran HAM
Sanksi
1.       
Kejahatan Genosida
Penahanan, Hukuman sesuai kejahatan
2.       
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Penahanan
3.       
Melukai Anggota Kelompok
Penangkapan dan Penahanan
4.       
Pembunuhan
Penangkapan dan Penahanan
5.       
Pemerkosaan
Penangkapan, Hukum Pidana

Tugas Mandiri 1.5

Buatlah sebuah artikel singkat sebanyak empat paragraf yang berisi proses peradilan HAM di Mahkamah Internasional.
Jawab :
Proses peradilan HAM di Mahkamah Internasional
Proses peradilan Internasional mengacu pada Internasional Criminal Crime (ICC), atau pada yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional. Peradilan HAM internasional berdasar dari 2 teori yaitu Pengakuan dan Akuntabilitas. Peradilan HAM dengan tujuan menindak tegas pelaku pelanggaran HAM dan mengembalikan martabat korban pelanggaran HAM. Proses Peradilan HAM di Mahkamah Internasional ada 3 tahapan yang terdiri dari :
1.      Pemeriksaan
Pertama, pemeriksaan kepada laporan adanya pelanggaran HAM oleh salah satu Negara yang dilakukan oleh Penuntut Umum yang mempunyai tugas mengevaluasi laporan suatu perkara. Dalam pelaksanaan pemeriksaan Penuntut Umum mempunyai wewenang diantaranya mengumpulkan dan memeriksa bukti, Bertanya pada pelapor, korban dan saksi, membuat kerjasama dengan Negara tersebut dll, untuk menyimpulkan bahwa ada alasan untuk menindak lanjuti laporan yang telah dilaporkan.
2.      Pemeriksaan Perkara di Peradilan Internasional
Pada tahap ini penuntut umum yang telah memeriksa laporan harus mendukung pelapor dan korban dengan bukti yang cukup, dan juga dalam sidang tersebut tersangka juga mendapatkan hak untuk menyangkal pendapat penuntut umum, inilah pentingnya bahan bukti cukup untuk menjerat tersangka. Dalam hal ini majelis mempunyai wewenang untuk mengatur mengenai penerimaan bahan bukti dan menjaga ketertiban saat proses peradilan berjalan. Jika dalam peradilan terdapat fakta-fakta tambahan penting untuk peradilan majelis umum, menuntut penuntut umum untuk mengajukan bahan bukti tambahan dan memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan. Setelah itu, majelis memutuskan proses peradilan pemeriksaan perkara berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.
3.      Setelah melakukan proses pemeriksaan di peradilan HAM indonesia, mahkamah internasional berhak untuk memberikan keputusan tentang sanksi yang harus diberikan kepada pelaku pelanggaran HAM sesuai dengan aturan yang berlaku
UJI KOMPETENSI BAB 1
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara jelas dan akurat.
1.      Bedakanlah makna hak asasi manusia dengan hak warga negara?
Jawab :
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia (bersifat universal).
Hak warga negara adalah merupakan seperangkat hal yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
2.      Mengapa terjadi pelanggaran HAM?
Jawab :
Penyebab pelanggaran ham secara umum adalah sebagai berikut :
a. Rendahnya kesadaran manusia
penjelasan : kesadaran manusia dapat diwujudkan dalam bentuk menghargai hak-hak dasar yang telah melekat seperti hak hidup,hak berusaha maupun hak untuk dihargai. Jika keadaran manusia ini rendah maka seseorang akan dengan mudah melanggar hak orang lain. Misalnya mencela,membunuh,menghancurkan tempat usaha orang lain.
b. Rendahnya kesadaran hukum
Penjelasan : kesadaran hukum berkaitan erat dengan kemauan untuk mematuhi segenap peraturan yang ada.rendahnya kesadaran hukum akan berakibat buruk terhadap perlindungan HAM.
Jika hal ini terjadi pada aparat pemerintah dapat mengakibatkan terjadinya penyalah gunaan wewenag dan memungkinkan lahirnya kebijakan publik yang potensial menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.begitu juga jika terjadi pada masyarakat pada umumnya,akan berakibat pada berbagai kekerasan di tengah masyarakat.
c. Tingkat pengetahuan tentang HAM yang rendah
Seringkali kita menjumpai berbagai pelanggaran HAM terjadi karena seorang pelanggar HAM memang tidak banyak mengetahui kalau perbuatanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.Misalnya tindakan main hakim sendiri hingga menyebabkan kematian.

Selain faktor secara umum juga ada faktor internal dan eksternal sebagai berikut :
Faktor internal :
1. Tidak toleransi pada orang lain
2. Adanya dendam
3. Keadaan psikologis para pelaku yang kurang baik
4. Sifat egois
5. Tidak memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan
6. Adanya diskriminasi dari orang yang ada dalam kesehariannya

Faktor Eksternal :
1. Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas
2. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum
3.Belum meratanya pemahaman tentang HAM
4.Kesenjangan sosial memberikan dampak negatif, terlebih memberikan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM


3.      Uraikan jaminan terhadap hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila.
Jawab :
Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai intrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.
a.       Nilai ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b.      Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai insstrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental  merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.
c.       Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
4.      Apa yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan ?
Jawab :
Di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, Pancasila tidak dijadikan dasar maka yang terjadi adalah pola penegakan hak asasi manusia di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik serta tidak ada yang menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia.
5.      Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penengakkan hak asasi manusia di Indonesia?
Jawab :
Karna kedua landasan tersebut masih ada aspek yang diabaikan, oleh karna itu liberalisme dan sosialisme tidak cocok untuk dijadikan landasan penegakkan HAM di Indonesia karena tidak sesual dengan sosial dan budaya yang di Indonesia
6.      Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat, seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
Jawab :
Masalah tersebut terjadi karena kurangnya rasa saling menghormati hak asasi dari orang lain dan kurang pengetahuan tentang penegakkan HAM sesuai dengan pancasila. Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah kita semua sebagai warga negara dan pemenrintah karna seharusnya bisa memberikan bantuan dan penyuluhan tentang pendidikan HAM yang berlandaskan Pancasila dan menghormati hak asasi orang lain. Peran kita sebahai siswa adalah menyebarluaskan dan memberikan arahan/pengertian tentang makna HAM dalam perspektif pancasila.


B.   Laporan Pelaksanaan Diskusi

Moderator       : Baharudin Riko Pradana       (03)
Penyaji            :  Dwi Aini Rahmawati           (07)
                           Eka Feriana                          (08)
               Eko Arianto                         (09)
Sekretaris        : Adek Ragil Saputro              (01)
                          Atik Wijayanti                      (02)

Sesi I
1.      Penanya           : Muh. Naufal Adani (26)
Bagaimana upaya anda untuk mengatasi masalah pembunuhan misterius jika tidak ada bukti dan saksi? Dan siapa yang patut disalahkan?
Jawab :
Menurut pendapat kelompok  kami, pada saat itu penegakkan HAM belum terlalu mengikat. Kalau soal siapa yang harus disalahkan tentu pemerintah sebagai penegak hukum yang berlaku. Perlu diketahui saat itu penembak misterius dibentuk dengan tujuan menciptakan rasa aman kepada masyarakat, karna pada era tersebut banyak mafia-mafia yang meresahkan masyarakat jadi pemerintah melalui perintah tertutup memutuskan untuk membuat tim PETRUS (penembak misterius) tentunya, eksekusi yang dilakukan bukan tanpa alasan, perlu dilakukan penyelidikan dan akhirnya jika bukti dirasa cukup langsung dilaksanakan eksekusi.

2.      Penanya           : Mohammad Farid Alfaridzi (25)
Menindaklanjuti masalah pembunuhan misterius, apakah jejak peradilan smapai Mahkamah Internasional atau hanya  di Indonesia saja?
Jawab :
Kalau kita melihat dari kasus penembak misterius, jejak peradilan masalah tersebut harusnya sampai ke Mahkamah Internasional. Karna pemarkasa adanya PETRUS saat itu adalah pemerintah.

3.      Penanya           : Elby Ainun Habib ( 10 )
Bagaimana proses peradilan jika ada orang asing melakukan pelanggaran HAM di Indonesia?
Jawab :
Proses peradilan sesuai dengan prosedur dimana pelaku melakukan pelanggaran HAM. Jadi semisal ada kasus orang asing melakukan pelanggaran HAM seperti membunuh, menculik, mengancam dll di Indonesia. Maka pelaku harus mengikuti proses peradilan Indonesia.

4.      Penanya           : Linda Silfia Rizki ( 21 )
Bagaimana upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah agar tidak sampai Mahkamah Internasional?
Jawab :
Dengan melakukan upaya maksimal dalam mengumpulkan bukti untuk menjerat pelaku yang melakukan tindak pelanggaran HAM.

5.      Penanya           : Reza Pahlevi Ibnu Yudha ( 35 )
Apakah sifat masyarakatatau komunitas mempengaruhi proses peradilan kasus pelanggaran HAM?
Jawab :
Tentu saja, dukungan masyarakat untuk mengusut kasus pelanggaran HAM yang terjadi menjadi salah satu faktor percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Sifat masyarakat yang Pro-aktif akan lebih memberi keuntungan dari pada sifat masyarakat yang pasif.

Sesi II
1.      Penanya     : Tegar Wibowo Arlan ( 36 )
Bagaimana cara menyelesaikan perebutan anak yang orangtuanya beda negara dan cerai ?
Jawab :
Tentu saja, pentelesaian kasus perebutan Hak Asuh Anak ada dinegara yang mereka tinggali.

2.      Penanya     : Mochammad Fairus Ilzami ( 24)
Deportasi termasuk pelanggaran HAM? Bagaimana penyelesaiannya ?
Jawab :
Kalau itu, tergantung atas dasar apa suatu negara mendeportasi warga negara atau WNA. Jika atas dasar rekam jejak seseorang yang negatif tentu saja itu tidak menjadi pelanggaran HAM. Kecuali,  seorang yang tidak mempunyai masalah tiba tiba di deportasi dengan alasan yang tidak maksut akal, maka itu termasuk pada pelanggaran HAM.

3.      Penanya     : Luthfiyah Anggun Khoirunnisa’ ( 22 )
Syarat-syarat khusus pelanggaran HAM diselesaikan di peradilan HAM ?
Jawab :
1.      Ada bukti terjadinya pelanggaran HAM
2.      Ada saksi
3.      Ada korban yang haknya dilanggar atau diambil.
4.      Membahayakan hak orang lain.