MAKALAH
PKN
“UPAYA
PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN
HAK ASASI
MANUSIA “
Di
Susun oleh :
1.
Dwi
Aini R (07)
2.
Eka
Feriana (08)
3.
Eko
Arianto (09)
SMA 1 BAE KUDUS
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
MOTTO
1.
Perilaku
kita adalah cermin dari masa depan kita
2.
Belajarlah
sampai ke negeri Cina
3.
Ilmu
tanpa amal bagaikan pohon yang tak berbuah
PERSEMBAHAN
Makalah ini
disusun untuk dipersembahkan kepada :
1.
Bapak
/ Ibu guru
2.
Pelajar
Indonesia
3.
Siswa
/ Siswi SMA 1 BAE
4.
Masyarakat
luas agar wawasan kita bertambah
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah yang maha megetahui dan
maha bijaksana yang telah memberi petunjuk agama yang lurus kepada hamba-Nya
dan hanya kepada-Nya. Salawat serta salam semoga tercurahkan kepada nabi
Muhammad SAW yang membimbing umat nya degan suri tauladan-Nya yang baik.
Syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan
anugrah,kesempatan dan pemikiran kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini
. Makalah ini merupakan pengetahuan tentang UPAYA PENYELESAIAN KASUS
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA , semua ini dirangkum dalam makalah ini ,
agar pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih singkat
dan akurat .
Sistematika makalah ini dimulai dari pengantar yang
merupakan apersepsi atas materi yang telah dan akan dibahas dalam bab tersebut
.Selanjutnya, Pembaca akan masuk pada inti pembahasaan dan diakhiri dengan
kesimpulan, dan saran makalah ini. Diharapkan pembaca dapat mengkaji berbagai
permasalahan tentang UPAYA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA. Akhirnya, kami penyusun mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembuatan makalah
ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih belum semmpurna
untuk menjadi lebih sempurna lagi saya membutuhkan kritik dan saran dari pihak
lain untuk membagikannya kepada saya demi memperbaiki kekurangan pada makalah
ini. Semoga makalah ini bermanfaaat bagi anda semua. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Kudus, 8 Agustus 2015
DAFTAR ISI
MOTTO DAN
PERSEMBAHAN
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang..........................................................................................................
B.
Rumusan
Masalah.....................................................................................................
C.
Tujuan
Penulisan.......................................................................................................
D.
Manfaat
Penulisan....................................................................................................
E.
Sistematika
Penulisan...............................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
pelanggaran
HAM.................................................................................
B.
Proses
peradilan atas pelanggaran HAM di Indonesia...........................................
C.
Sanksi atas
pelanggaran HAM di
Indonesia...........................................................
D.
Proses
peradilan atas pelanggaran HAM
Internasional..........................................
E.
Sanksi atas
pelanggaran HAM
Internasional..........................................................
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................................
B.
Saran......................................................................................................................
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak
manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak
jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM
pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM
seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun
sebaliknya.
Setelah
reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM
bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya
menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan
kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita.
Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “UPAYA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN
HAK ASASI MANUSIA ”,untuk memberikan informasi tentang
uapaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai
berikut :
1.
Apa pengertian
pelanggaran HAM ?
2.
Bagaimana proses peradilan atas
pelanggaran HAM di Indonesia ?
3.
Apa saja sanksi yang diberikan atas
pelanggaran HAM di Indonesia ?
4.
Bagaimana proses peradilan atas
pelanggaran HAM Internasional ?
5.
Apa saja sanksi yang diberikan atas
pelanggaran HAM Internasional ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari
mengangkat materi ini tentang upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi
manusia yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian
pelanggaran HAM.
2. Untuk mengetahui proses peradilan
atas pelanggaran HAM di Indonesia.
3. Untuk mengetahui sanksi atas
pelanggaran HAM di Indonesia.
4. Untuk mengetahui proses peradilan
atas pelanggaran HAM Internasional.
5. Untuk mengetahui sanksi atas
pelanggaran HAM Internasional.
D.
Manfaat Penulisan
Hasil pembelajaran ini diharapkan dapat memberi
manfaat bagi penulis dan pembaca.
1. Manfaat bagi penulis, pengkajian ini
memberikan pengetahuan tentang upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak
asasi manusia.
2. Manfaat dari pembaca, pengkajian ini
dapat digunakan sebagai bahan kajian atau referensi tambahan bagi ilmu
kenegaraan serta memperkaya informasi.
E. Sistematika Penulisan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penulisan
D.
Manfaat Penulisan
E.
Sistematika Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian pelanggaran HAM
B.
Proses peradilan atas pelanggaran
HAM di Indonesia
C.
Sanksi atas pelanggaran HAM di
Indonesia
D.
Proses peradilan atas pelanggaran
HAM Internasional
E.
Sanksi atas pelanggaran HAM
Internasional
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Daftar Pustaka
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian pelanggaran HAM
Pelanggaran
terhadap HAM diartikan secara berbeda oleh berbagai penulis. Di dalam wacana
tradisional, pelanggaran HAM dilihat sebagai tanggung jawab Negara di dalam
konteks kewajibannya terhadap warga negara. Konferensi Dunia tentang Hak Asasi
Manusia di Wina pada tahun 1993 mengembangkan satu perspektif yang lebih luas
atas HAM dan juga pada pelanggaran HAM. Pengakuan atas HAM yang terdiri dari
hak-hak sipil, budaya, ekonomi, politik, dan sosial ditujukan sebagai tanggung
jawab dari berbagai pihak, bukan hanya negara.
Pasal 1
butir 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan
definisi pelanggaran HAM sebagai berikut.
“Pelanggaran hak asasi manusia
adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hokum
yang berlaku”
Dengan
demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik
dilakukan oleh individu maupun institusi negara atau institusi lainnya terhadap
hak asasi individu lain. Tindakan tersebut dilakukan tanpa ada dasar atau
alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Menurut Arahan Mastricht (Mastrich
Guidelines), pelanggaran HAM terjadi lewat:
1. Acts of commission
(tindakan untuk melakukan) oleh pihak negara atau pihak lain yang
tidak
diatur secara memadai oleh negara.
2. Acts
of ommission (tindakan untuk tidak melakukan tindakan apa pun) oleh negara.
Satuan-satuan bukan negara dapat
juga terlibat sebagai pelaku kejahatan pelanggaan hak asasi. Contoh dari
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh satuan bukan negara adalah:
1. Pembunuhan
penduduk sipil tentara pemberontak,
2. Pengusiran
komunitas yang dilakukan oleh perusahaan transnasional,
3. Serangan
bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak yang lain,
4. Serangan fisikal
mendadak dari pegawai pribadi melawan para pemprotes.
Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua bentuk,
yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat
meliputi kejahatan genosida dan
kejahatan kemanusiaan (pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia). Bentuk pelanggaran HAM ringan adalah selain dari
kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu. Pelanggaran HAM ringan seringkali dimasukkan
dalam kategori kejahatan biasa (ordinary
crime). Pelanggaran HAM dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 26 tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa:
“pelanggaran
hak asasi manusia yang berat merupakan “extraordinary crimes” dan berdampak
secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan tindak
pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menimbulkan
kerugian baik materiil maupun immateriil yang merupakan perasaan tidak aman
baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan
dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban,
ketentraman, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia”
Kejahatan genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara:
a. Membunuh anggota
kelompok,
b. Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
c. Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagainya,
d. Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
e. Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik. Serangan tersebut ditunjukkan secara langsung kepada
penduduk sipil dan dapat berupa:
a. Pembunuhan,
b. Pemusnahan,
c. Perbudakan,
d. Pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa,
e. Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain seccara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan hukum pokok internasional,
f. Penyiksaan,
g. Pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara,
h. Penganiayaan tterhadap
suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang
telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang secaa hukum
internasional,
i. Penghilangan
orang secara paksa,
j. Kejahatan apartheid.
Pelanggaran HAM dilakukan negara
terhadap warganya juga terjadi di Indonesia. Kasus-kasus penyiksaan dalam
proses penyidikan merupakan salah satu contoh pelanggaran HAM yang dilakukan
aparat negara terhadap warga negara. Di era Orde Baru, ketika militer mempunyai
kekuasaan yang nyaris tak terbatas, Indonesia banyak diwarnai oleh kasus
kekerasan yang dilakukan oleh militer.
B.
Proses peradilan atas pelanggaran
HAM di Indonesia
Hukum acara yang digunakan dalam
Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang
tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex
generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26
Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
a. Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas
hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam
penyelidikan, penyelidik berwenang:
– Melakukan penyelidikan dan
pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan
sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM
– Menerima laporan atau pengaduan
dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM
serta mencari keterangan dan barang bukti
– Memanggil pihak pengadu, korban
atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya
– Memanggil saksi untuk dimintai
kesaksiannya
– Meninjau dan mengumpulkan
keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu
– Memanggil pihak terkait untuk
melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan
sesuai dengan aslinya
– Atas perintah penyidik dapat
melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan,
pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan
b. Penyidikan
Penyidikan pelanggaran berat HAM
dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat
mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.
Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji
menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai
penyidik ad hoc, yaitu :
– Warga Negara Indonesia
– Berumur sekurang-kurangnya 40
tahun dan paling tinggi 65 tahun
– Berpendidikan Sarjana Hukum atau
sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum
– Sehat jasmani dan rohani
– Berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan baik
– Setia kepada Pancasila dan UUD
1945
– Memiliki pengetahuan dan
kepedulian dibidang hak asasi manusia
Penyidikan diselesaikan paling
lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan
dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh
Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60
hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka
dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.
c. Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh Jaksa
Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari
unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum
sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan
dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima.
d. Pemeriksaan di Pengadilan
Pemeriksaan perkara pelanggaran
berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang,
terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc.
Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc :
– Warga Negara Indonesia
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
– Berumur sekurang-kurangnya 45
tahun dan paling tinggi 65 tahun
– Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana
lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum
– Sehat jasmani dan rohani
– Berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan baik
– Setia kepada Pancasila dan UUD
1945
– Memiliki pengetahuan dan
kepedulian dibidang Hak asasi manusia
Perkara paling lama 180 hari
diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada
Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara
dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara
dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
C.
Sanksi atas pelanggaran HAM di
Indonesia
Di
dalam penjelasan umum UU HAM hanya menyebutkan bahwa pelanggaran baik langsung
maupun tidak langsung atas HAM dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memang ada
pelanggaran HAM yang dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM. Akan
tetapi, perlu diketahui bahwa Pengadilan HAM hanya dapat mengadili pelanggaran
HAM yang berat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU Pengadilan HAM”) dan Pasal 104
ayat (1) UU HAM. Menurut Pasal 7 UU Pengadilan HAM, yang termasuk sebagai
pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Berdasarkan
hukum pidana, Anda dapat menggunakan Pasal 335 ayat (1) ke- 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana: (1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain
supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau
dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran
tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan
hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Dalam hal ini, Anda dan pedagang yang lainnya harus dapat membuktikan bahwa ada
paksaan untuk tidak melakukan sesuatu (membuat perkumpulan) dengan menggunakan
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau
dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan.
D.
Proses peradilan atas pelanggaran
HAM Internasional
Bila Terjadi pelanggaran Hak Asasi
Manusia berskala Internasional, proses peradilannya adalah Sebagai Berikut :
1. Jika suatu negara sedang melakukan
penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka
Pengadilan Pidana Internasional berada dalam posisi inadmissible (tidak diizinkan)
untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible
berubah menjadi admissible, apabila negara yang bersangkutan enggan atau tidak
mampu melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
2. Perkara yang telah diinvestigasi
oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk
tidak melakukan penuntutan lebih lanjut. Namun dalam hal ini, posisi
inadmissible berubah menjadi admissible bila keputusan berdasarkan keengganan
dan ketidakmampuan negara untuk melakukan penuntutan.
3. Pelaku kejahatan telah diadili dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut
sudah mendekat asas nebis in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntun
untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama terlebih dahulu diputuskan
perkaranya oleh putusan pengadilan yang tetap.
4. Perkara tidak mempunya cukup dasar
hukum untuk di tindaklanjuti Peradilan Internasional mengandung pengertian
upaya penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum
internasional yang dilakukan oleh peradilan internasional yang dibentuk secara
teratur. Peradilan internasional ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan
badan-badan peradilan lainnya.
E.
Sanksi atas pelanggaran HAM
Internasional
Strake berpendapat bahwa rumusan
peraturan dalam hukum internasional untuk melindungi hak-hak asasi tidak
berjalan dengan efektif. Di Eropa telah didirikan suatu badan administratif
internasional dan suatu pengadilan internasional yang bertujuan untuk
melindungi hak-hak asasi, yaitu Komisi Eropa untuk Hak-Hak Asasi dan Pengadilan
Eropa untuk Hak-Hak Asasi. Akan tetapi, kedua organisasi ini beroperasi di
bawah pembatasan- pembatasan yurisdiksional dan prosedural. Organisasi ini
hanya berkenaan dengan sejumlah kecil negara-negara yang telah menerima
kompetensi organisasi tersebut.
Dalam
perkembangannya telah lahir instrumen hukum yang dapat menjamin terlaksanya HAM
secara internasional. Berikut ini adalah beberapa instrumen-instrumen utama
yang telah disahkan untuk menyatakan atau menjamin norma hak-hak asasi:
1. The Universal Declaration of
Human Right (1948)
2. International Bill of Human
Right (1966)
3. International Covenant on
Economic, Social and Culture Rights atau kovenan internasional tentang hak
ekonomi, sosial, dan budaya.
4. International Covenant on
Civil and Political Rigths atau kovenan internasional tentang hak sipil dan
politik.
5. Optional Protocol to the
International Covenant on Civil and Political Rights atau protokol mengenai
kovenan internasional tentang hak sipil dan hak politik.
Deklarasi Wina 1993 menyebutkan
adalah kewajiban negara untuk menegakkan HAM. Deklarasi Wina menganjurkan
pemerintah untuk memasukkan standar-standar yang terdapat dalam
instrumen-instrumen hak asasi internasional ke dalam hukum nasional. Proses
mengadopsi dan menetapkan pemberlakuan suatu instrumen HAM menjadi hukum
nasional ini yang disebut sebagai ratifikasi. HAM bersumber pada nilai
kemanusiaan yang universal. Deklarasi, konvensi, dan perjanjian internasional
hanya merumuskan kembali apa yang telah menjadi nilai kemanusiaan selama ini.
Berbagai instrumen hukum internasional yang telah dijabarkan di
atas merupakan ketentuan-ketentuan yang tidak mengikat negara. Akan tetapi,
instrumen hukum internasional di atas merupakan rumusan standar tentang hak
asasi internasional yang dianjurkan untuk dimasukkan kedalam peraturan
perundang-undangan secara nasional agar dapat berlaku secara efektif. Meskipun
di Eropa dan Amerika perangkat tersebut telah dilengkapi dengan adanya
pengadilan HAM, namun yurisdiksi pengadilan tersebut sangat terbatas pada
negara-negara yangmengakui yurisdiksi pengadilan internasional tersebut. Dengan
demikian, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran HAM diutamakan kepada hukum
nasional negara masing-masing. Apabila dari pengadilan nasional tidak diperoleh
keputusan yang dianggap adil, negara atau subyek hukum internasional lainnya
yang mengaku yurisdiksi pengadilan internasional dapat mengajukannya ke
pengadilan internasional. Sanksi terhadap pelanggaran HAM ringan diserahkan
kepada hukum nasional negara masing-masing. Sedangkan untuk perkara individu
yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat, penyelesaian dilakukan melalui International Criminal Court (ICC) atau
Mahkamah Pidana Internasional.
Jika Dalam Proses peradilan terbukti
adanya pelanggaran HAM internasional maka yang bersangkutan akan memperoleh
sanksi internasional berupa :
1. Diberlakukannya travel warning terhadap warga negaranya.
2. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
3. Pemutusan hubungan diplomatik.
4. Pengurangan tingkat kerja sama.
5. Pengurangan bantuan ekonomi.
6. Pemboikotan produk ekspor.
7. Embargo ekonomi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
pelanggaran HAM merupakan tindakan
pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun institusi negara
atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain. Adapun proses
penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai
berikut :
a. Penyelidikan
b. Penyidikan
c. Penuntutan
d. Pemeriksaan di Pengadilan
penjelasan umum
UU HAM hanya menyebutkan bahwa pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung
atas HAM dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Cara kerja
komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan HAM
internasional, adalah sebagai berikut :
a. Melakukan pengkajian (studies)
terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu
maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan komisi terbatas
pada himbauanm serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada
tekanan opimi dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
b. Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook
of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
c. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada
komisi ini. Untuk warga negara perseorangan dipersyaratkan agar terlebih dahulu
ditempuh secara musyawarah di negara asalnya, sebelum pengaduan di bahas.
d. Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindak lanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga
negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi Hak Asasi Manusia
PBB untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.
Jika Dalam
Proses peradilan terbukti adanya pelanggaran HAM internasional maka yang
bersangkutan akan memperoleh sanksi internasional berupa :
1. Diberlakukannya travel warning terhadap warga negaranya.
2. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
3. Pemutusan hubungan diplomatik.
4. Pengurangan tingkat kerja sama.
5. Pengurangan bantuan ekonomi.
6. Pemboikotan produk ekspor.
7. Embargo ekonomi.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
Daftar Pustaka
Lampiran
A. Tugas-tugas
Tugas
Kelompok 1.4
1.
Selain
melalui lembaga peradilan, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan
untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. Coba kalian
identifikasi dan analisis keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut. Bacalah
sumber belajar lainnya, baik media cetak maupun media online untuk membantu
kalian dalam mengerjakan tugas ini. Tuliskan hasil identifikasi kalian dalam
tabel di bawah ini.
No.
|
Jenis
kebijakan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM
|
Analisis
Keberhasilan
|
1.
|
Kewenangan memeriksan dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh
Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada
saat kejahatan dilakukan
|
Cukup berhasil dan terlaksana dengan
baik
|
2.
|
Terhadap pelanggaran hak asasi manusia
yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc
diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan
tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI
No. 26 Tahun 2000.
|
Belum dilaksanakan dengan baik
|
3.
|
Agar pelaksanaan Pengadilan HAM
bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim
Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2
orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc
(diangkat di luar hakim karir). Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian
pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas
kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau
keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai
mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk
melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM.
|
Cukup berhasil dan terlaksana dengan
baik
|
4.
Identifikasikan
sanksi bagi para pelanggar HAM di Indonesia sebagaimana termaktub dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM. Tuliskan hasil identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.
No.
|
Jenis
pelanggaran HAM
|
Sanksi
|
1.
|
Kejahatan Genosida
|
Penahanan, Hukuman sesuai kejahatan
|
2.
|
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
|
Penahanan
|
3.
|
Melukai Anggota Kelompok
|
Penangkapan dan Penahanan
|
4.
|
Pembunuhan
|
Penangkapan dan Penahanan
|
5.
|
Pemerkosaan
|
Penangkapan, Hukum Pidana
|
Tugas Mandiri
1.5
Buatlah
sebuah artikel singkat sebanyak empat paragraf yang berisi proses peradilan HAM
di Mahkamah Internasional.
Jawab
:
Proses
peradilan HAM di Mahkamah Internasional
Proses
peradilan Internasional mengacu pada Internasional Criminal Crime (ICC), atau
pada yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional. Peradilan HAM internasional
berdasar dari 2 teori yaitu Pengakuan dan Akuntabilitas. Peradilan HAM dengan
tujuan menindak tegas pelaku pelanggaran HAM dan mengembalikan martabat korban
pelanggaran HAM. Proses Peradilan HAM di Mahkamah Internasional ada 3 tahapan
yang terdiri dari :
1.
Pemeriksaan
Pertama,
pemeriksaan kepada laporan adanya pelanggaran HAM oleh salah satu Negara yang
dilakukan oleh Penuntut Umum yang mempunyai tugas mengevaluasi laporan suatu
perkara. Dalam pelaksanaan pemeriksaan Penuntut Umum mempunyai wewenang
diantaranya mengumpulkan dan memeriksa bukti, Bertanya pada pelapor, korban dan
saksi, membuat kerjasama dengan Negara tersebut dll, untuk menyimpulkan bahwa
ada alasan untuk menindak lanjuti laporan yang telah dilaporkan.
2.
Pemeriksaan
Perkara di Peradilan Internasional
Pada
tahap ini penuntut umum yang telah memeriksa laporan harus mendukung pelapor
dan korban dengan bukti yang cukup, dan juga dalam sidang tersebut tersangka
juga mendapatkan hak untuk menyangkal pendapat penuntut umum, inilah pentingnya
bahan bukti cukup untuk menjerat tersangka. Dalam hal ini majelis mempunyai
wewenang untuk mengatur mengenai penerimaan bahan bukti dan menjaga ketertiban
saat proses peradilan berjalan. Jika dalam peradilan terdapat fakta-fakta
tambahan penting untuk peradilan majelis umum, menuntut penuntut umum untuk
mengajukan bahan bukti tambahan dan memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan.
Setelah itu, majelis memutuskan proses peradilan pemeriksaan perkara
berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.
3.
Setelah
melakukan proses pemeriksaan di peradilan HAM indonesia, mahkamah internasional
berhak untuk memberikan keputusan tentang sanksi yang harus diberikan kepada
pelaku pelanggaran HAM sesuai dengan aturan yang berlaku
UJI KOMPETENSI
BAB 1
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah
ini secara jelas dan akurat.
1.
Bedakanlah
makna hak asasi manusia dengan hak warga negara?
Jawab
:
Hak
asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia
(bersifat universal).
Hak warga negara adalah merupakan seperangkat hal yang melekat pada diri
manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
2.
Mengapa
terjadi pelanggaran HAM?
Jawab
:
Penyebab
pelanggaran ham secara umum adalah sebagai berikut :
a. Rendahnya kesadaran manusia
penjelasan : kesadaran manusia dapat diwujudkan dalam bentuk menghargai hak-hak
dasar yang telah melekat seperti hak hidup,hak berusaha maupun hak untuk
dihargai. Jika keadaran manusia ini rendah maka seseorang akan dengan mudah
melanggar hak orang lain. Misalnya mencela,membunuh,menghancurkan tempat usaha
orang lain.
b. Rendahnya kesadaran hukum
Penjelasan : kesadaran hukum berkaitan erat dengan kemauan untuk mematuhi
segenap peraturan yang ada.rendahnya kesadaran hukum akan berakibat buruk
terhadap perlindungan HAM.
Jika hal ini terjadi pada aparat pemerintah dapat mengakibatkan terjadinya
penyalah gunaan wewenag dan memungkinkan lahirnya kebijakan publik yang
potensial menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.begitu juga jika
terjadi pada masyarakat pada umumnya,akan berakibat pada berbagai kekerasan di
tengah masyarakat.
c. Tingkat pengetahuan tentang HAM yang rendah
Seringkali kita menjumpai berbagai pelanggaran HAM terjadi karena seorang
pelanggar HAM memang tidak banyak mengetahui kalau perbuatanya dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran HAM.Misalnya tindakan main hakim sendiri hingga menyebabkan
kematian.
Selain faktor secara umum juga ada faktor internal dan eksternal sebagai
berikut :
Faktor internal :
1. Tidak toleransi pada orang lain
2. Adanya dendam
3. Keadaan psikologis para pelaku yang kurang baik
4. Sifat egois
5. Tidak memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan
6. Adanya diskriminasi dari orang yang ada dalam kesehariannya
Faktor Eksternal :
1. Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas
2. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum
3.Belum meratanya pemahaman tentang HAM
4.Kesenjangan sosial memberikan dampak negatif, terlebih memberikan dorongan
untuk melakukan pelanggaran HAM
3.
Uraikan
jaminan terhadap hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila.
Jawab
:
Pancasila
menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal,
nilai intrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut
mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.
a.
Nilai
ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila,
yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar
tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan,
serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b.
Nilai
instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai
insstrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan
kata lain, nilai instrumental merupakan
pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada
umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang
Dasar sampai dengan peraturan daerah.
c.
Nilai
praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam
kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu
dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan
aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang
terbuka.
4.
Apa
yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, Pancasila
tidak dijadikan dasar atau landasan ?
Jawab
:
Di
Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan
berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Ideologi, kebudayaan dan
nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan
hak asasi manusia di suatu negara. Apabila dalam proses penegakan hak asasi
manusia, Pancasila tidak dijadikan dasar maka yang terjadi adalah pola
penegakan hak asasi manusia di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik serta
tidak ada yang menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga
negara Indonesia.
5.
Mengapa
liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses
penengakkan hak asasi manusia di Indonesia?
Jawab
:
Karna
kedua landasan tersebut masih ada aspek yang diabaikan, oleh karna itu
liberalisme dan sosialisme tidak cocok untuk dijadikan landasan penegakkan HAM
di Indonesia karena tidak sesual dengan sosial dan budaya yang di Indonesia
6.
Sekarang
ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat, seperti
pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut dapat
terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan
tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
Jawab
:
Masalah
tersebut terjadi karena kurangnya rasa saling menghormati hak asasi dari orang
lain dan kurang pengetahuan tentang penegakkan HAM sesuai dengan pancasila.
Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah kita semua sebagai warga negara dan
pemenrintah karna seharusnya bisa memberikan bantuan dan penyuluhan tentang
pendidikan HAM yang berlandaskan Pancasila dan menghormati hak asasi orang
lain. Peran kita sebahai siswa adalah menyebarluaskan dan memberikan arahan/pengertian
tentang makna HAM dalam perspektif pancasila.
B.
Laporan
Pelaksanaan Diskusi
Moderator
: Baharudin Riko Pradana (03)
Penyaji
: Dwi Aini Rahmawati (07)
Eka Feriana (08)
Eko Arianto (09)
Sekretaris : Adek Ragil Saputro (01)
Atik Wijayanti (02)
Sesi
I
1.
Penanya
: Muh. Naufal Adani (26)
Bagaimana upaya
anda untuk mengatasi masalah pembunuhan misterius jika tidak ada bukti dan
saksi? Dan siapa yang patut disalahkan?
Jawab :
Menurut pendapat
kelompok kami, pada saat itu penegakkan
HAM belum terlalu mengikat. Kalau soal siapa yang harus disalahkan tentu
pemerintah sebagai penegak hukum yang berlaku. Perlu diketahui saat itu
penembak misterius dibentuk dengan tujuan menciptakan rasa aman kepada
masyarakat, karna pada era tersebut banyak mafia-mafia yang meresahkan
masyarakat jadi pemerintah melalui perintah tertutup memutuskan untuk membuat
tim PETRUS (penembak misterius) tentunya, eksekusi yang dilakukan bukan tanpa
alasan, perlu dilakukan penyelidikan dan akhirnya jika bukti dirasa cukup
langsung dilaksanakan eksekusi.
2.
Penanya : Mohammad Farid Alfaridzi (25)
Menindaklanjuti
masalah pembunuhan misterius, apakah jejak peradilan smapai Mahkamah
Internasional atau hanya di Indonesia
saja?
Jawab :
Kalau kita
melihat dari kasus penembak misterius, jejak peradilan masalah tersebut
harusnya sampai ke Mahkamah Internasional. Karna pemarkasa adanya PETRUS saat
itu adalah pemerintah.
3.
Penanya : Elby Ainun Habib ( 10 )
Bagaimana proses
peradilan jika ada orang asing melakukan pelanggaran HAM di Indonesia?
Jawab :
Proses peradilan
sesuai dengan prosedur dimana pelaku melakukan pelanggaran HAM. Jadi semisal
ada kasus orang asing melakukan pelanggaran HAM seperti membunuh, menculik,
mengancam dll di Indonesia. Maka pelaku harus mengikuti proses peradilan
Indonesia.
4.
Penanya : Linda Silfia Rizki ( 21 )
Bagaimana upaya
yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah agar tidak sampai Mahkamah
Internasional?
Jawab :
Dengan melakukan
upaya maksimal dalam mengumpulkan bukti untuk menjerat pelaku yang melakukan
tindak pelanggaran HAM.
5.
Penanya : Reza Pahlevi Ibnu Yudha ( 35 )
Apakah sifat
masyarakatatau komunitas mempengaruhi proses peradilan kasus pelanggaran HAM?
Jawab :
Tentu saja,
dukungan masyarakat untuk mengusut kasus pelanggaran HAM yang terjadi menjadi
salah satu faktor percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Sifat
masyarakat yang Pro-aktif akan lebih memberi keuntungan dari pada sifat
masyarakat yang pasif.
Sesi II
1.
Penanya : Tegar Wibowo Arlan ( 36 )
Bagaimana
cara menyelesaikan perebutan anak yang orangtuanya beda negara dan cerai ?
Jawab
:
Tentu
saja, pentelesaian kasus perebutan Hak Asuh Anak ada dinegara yang mereka
tinggali.
2.
Penanya : Mochammad Fairus Ilzami ( 24)
Deportasi
termasuk pelanggaran HAM? Bagaimana penyelesaiannya ?
Jawab
:
Kalau
itu, tergantung atas dasar apa suatu negara mendeportasi warga negara atau WNA.
Jika atas dasar rekam jejak seseorang yang negatif tentu saja itu tidak menjadi
pelanggaran HAM. Kecuali, seorang yang
tidak mempunyai masalah tiba tiba di deportasi dengan alasan yang tidak maksut
akal, maka itu termasuk pada pelanggaran HAM.
3.
Penanya : Luthfiyah Anggun Khoirunnisa’ ( 22 )
Syarat-syarat
khusus pelanggaran HAM diselesaikan di peradilan HAM ?
Jawab
:
1.
Ada
bukti terjadinya pelanggaran HAM
2.
Ada
saksi
3.
Ada
korban yang haknya dilanggar atau diambil.
4.
Membahayakan
hak orang lain.