BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini sebagian
masyarakat Indonesia mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan
UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan tidak hanya mengabaikan, tetapi banyak juga
yang tidak mengetahui makna dari negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era-
globalisai ini masyarakat dituntut untuk dapat memilah-milah pengaruh positif
dan negatif.
Dengan adanya pendidikan tentang dasar negara dan
konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta
melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan pada dasar negara dan
konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber
bagi pembentukan kostitusi. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah
dasar negara. Konstitusi dalam arti luas adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara, dan dalam arti sempit sendiri konstitusi adalah
Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara,
norma hukum dibawah dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma
dasar.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan
dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Apakah pengertian negara itu?
2. Bagaimana konstitusi di Indonesia itu?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian dari negara.
2. Untuk mengetahui Konstitusi di Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah
ini adalah sebagai berikut:
1. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian
suatu negara.
2. Menambah wawasan kita tentang konstitusi di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai
dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman Yunani Kuno para ahli
filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam.
1. Aristotles
merumuskan negara dalam bukunya Politica,
yang disebutnya sebagai negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara
disebut sebagai negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang
ikut dalam permusyawaratan (ecclesia).
Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi
terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
2. Agustinus
merupakan tokoh katolik yang membagi negara dalam dua pengertian yaitu Civitas Dei yang artinya Tuhan, dan Civitas Terrena atau Civitas Diaboli yang artinya negara
duniawi. Civitas Terrena ini ditolak
oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap lebih baik adalah negara Tuhan atau Civitas Dei. Negara Tuhan bukanlah negara
dari dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa
orang didunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah Gereja
yang mewakili negara Tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang ada diluar
Gereja itu terasing sama sekali dari Civitas
Dei.
3. Nicollo
Machiavelli merumuskan negara sebagai kekuasaan, dalam bukunya ‘II Principle’ yang dahulu merupakan buku
referensi para raja. Machiavellei memandang negara dari sudut kenyataan bahwa
dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang
pemimpin negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan tidak mungkin hanya
mengandalkan kekuasaan hanya pada suatu moralitas atau kesusilaan. Kekacauan
timbul dalam suatu ngara karena lemahnya kekuasaan negara.
4. Thomas
Hobbes (1588-1679), John Locke
(1632-1704), dan Rousseau (1712-1778), mereka mengartikan negara sebagai suatu
badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut
mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak
untuk hidup, hak memiliki serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan alamiah sebelum
terbentuknya negara, hak-hak tersebut belum ada yang menjamin perlindungannya,
sehingga dalam suatu naturalis, yaitu sebelum terbentuknya negara, hak-hak itu
akan dapat dilanggar. Dalam keadaan naturalis sebelum terbentuknya negara, menurut
Hobbes akan terjadi homo homini lupus,
yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia lain, dan akan timbul suatu perang
semesta yang disebut sebagai belum omnium
contre omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Berikut
ini konsep pengertian negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara
lain:
1. Roger
H. Soltau, mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat agency atau wewenang lauthority
yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat (Soltau, 1961).
2. Harold
J. Laskay, bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada
individu atau klompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Negara
terbentuk atas dasar perjanjian (Kontrak Sosial) antar warganya guna membangun
dan mengembangkan kerjasama diantara sesama mereka sehingga tujuan bersama
dapat terwujud (Laskay,1947:8-9).
3. Max
Weber mengemukakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958: 78).
4. Mc.
Iver menjelaskan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan pmrintahan di
dalam masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (Iver, 1955:
22).
5. Miriam
Budiardjo Guru Besar Ilmu Politik Indonesia mengemukakan bahwa negara adalah suatu
daerah teritorial yang rakyatnya di perintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya
ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol)
monopilistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 1985: 40-41).
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh
berbagai filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa
semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak dan harus ada.
Unsur-unsur negara adalah maliputi : Wilayah
atau daerah teritorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung
pokok negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan
yang sah diakui dan berdaulat.
Sebuah Negara juga memiliki fungsi dan
tujuan, meliputi : Fungsi pertahanan dan keamanan, fungsi pengaturan dan
ketertiban, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, fungsi keadilan menurut hak
dan kwajiban.
Tujuan Negara adalah apa yang hendak di
wujudkan oleh negara yang bersangkutan dengan menggunakan organisasi
pemrintahan yang di lengkapi oleh kekuasaan.
Negara Indonesia
Ditinjau berdasarkan unsur-unsur
yang membentuk negara, hampir semua memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi
tumbuh dan terbntuknya negara serta susunan negara, setiap negara didunia ini memiliki
spesifikasi serta ciri khas masing-masing.
Bangsa Indonsia tumbuh dan berkmbang
dilatarbelakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan
dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu
yang sangat khas bagi bangsa Indonsia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk
bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar blakang budaya seperti bahasa,
adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya.
Prinsip-prinsip negara Indonsia dapat dikaji melalui
makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I, menjelaskan tentang
latar blakang terbentuknya negara dan Bangsa Indonesia, yaitu tentang kemrdekaan
adalah kodrat segala bangsa didunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan preikamanusiaan
dan perikadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea II menjelaskan tentang
perjalanan perjuangan bangsa Indonsia dalam memperjuangkan kemerdekaan, Alinea
III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonsia sebagai bangsa religius
yang kemudian pernyataan kemerdekaan. Adapun Alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya
bangsa dan negara Indonsia, yaitu adanya rakyat Indonsia, pemerintahan negara
Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-undang Dasar negara, Wilayah negara serta
dasar filosofis negara yaitu pancasila (Notonagoro, 1975)
2.2 Konstitusi Indonesia
2.2.1
Pengantar
Konstitusi Indonesia
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian
ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen
terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali
UUD 1945, tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus
langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan
dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut (Mahfud,
1999-64). Dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan berbagai perubahan pada
pasal-pasal maupun membrikan tambahan-tambahan.
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersbut
didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa Orde Lama dan Orde Baru,
bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat ”multi interpretable”
atau dnegan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi
kekuasaan terutama kepada presiden. Karena latar belakang politik inilah maka
masa Orde Baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan UUD 1945 seakan-akan
bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat.
Suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen
UUD 1945 adalah tidak adanya sistem kekuasaan dengan “ check and balances” terutama
terhadap kekuasaan ekskutif. Oleh karena itu, bagi bangsa Indonesia proses reformasi
terhadap UUD 1945 adalah suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan
bangsa Indonesia kearah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia
sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan membrikan tambahan
dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan
pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan amandmn terakhir
dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Demikianlah bangsa Indonsia memasuki suatu babakan baru
dalam kehidupan ketatangaraan yang diharapkan membawa kearah perbaikan tingkat
kehidupan rakyat. UUD 1945 hasil amandemen 2002 dirumuskan dengan melibatkan sebanyak-banyaknya
partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan politik, sehingga diharapkan struktur
kelembagaan negara yang lbeih demokratis ini akan meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
2.2.2 Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
Pengertian hukum pada dasarnya
meliputi dua macam yaitu, hukum data tertulis (Undang-undang Dasar) dan Hukum
tidak tertulis (nonformal). Dengan sifatnya yang tertulis maka Undang-Undang
Dasar itu dirumuskan tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut
E.C.S. Wade dalam bukunya Contitutional
Law, Undang-undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah
yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan
suatu neagara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Jadi pada prinsipnya mekanisme dan
dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar dapat di pandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang
menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antar badan Legislatif,Eksekutif
dan badan Yudikatif.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar1945 disebutkan bahwa
Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD’45 yang hanya memiliki
37 pasal, adapun pasal-pasal lainnya memuat dalam aturan peralihan dan aturan
tambahan yang mengandung beberapa makna :
a. Telah
cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya membuat garis-garis
besar instruksi pada pemerintahan pusat dan lain-lain penyelenggaraan negara
untuk menyelenggarakan negara,untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan
kesejahteraan sosial.
b. Sifatnya
yang supel (elastic) dimaksud bahwa
kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu harus terus
berkembang,dinamis. Negar indonesia akan terus berkembang seiring dengan
perubahan zaman.
Berdasarkan
pengertian diatas, maka sifat-sifat Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagai
berikut.
a. Karena
sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang
mengikat pemerintahan sebagai penyelenggaraan negara, maupun mengikat bagi
setiap warga negara.sebagaimana tercantum dalam penjelasan undang-undang 1945
bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel yaitu memuat aturan-aturan pokok yang
setiap kali harus dikembangkan.
b. Sebagaimana
tercantum dalam penjlasan Undang-Undang 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat
dan supel, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan
sesuai dengan perkmbangan zaman, serta mmuat hak-hak asasi manusia.
c. Memuat
norma-norma aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
secara konstitusional.
d. Undang-undang
Dasar 1945 dalam tertib hukum indonesia merupakan peraturan hukum positif yang
tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum
positif dalam hierarki tertib hukum indonesia.
2.2.3 Hukum Dasar Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak
tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut.
a. Kebiasaan
yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
b. Tidak
bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar.
c. Diterima
oleh seluruh rakyat.
d. Bersifat
sebagai pelengkap, sehingga, memungkinkan sebagai aturan-atiran dasar yang
tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Contoh
convensi antara lain sebagai berikut.
a. Pengambilan
keputusan berdasarka musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) dan
UUD 1945, segal keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi
sistem ini di rasakan kurang jiwa kekeluargaanya sebagai kepribadian bangsa,
karena itu dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara selalu di usahakan
untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan ternyata
hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh, jika usaha musyawarah
untuk mufakat dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru
ditempuh, jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan,
Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam
pokokpikiran kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan.
b. Praktik-praktik penyelenggaraan negara yang
sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain :
1) Pidato
kenegaraan presiden republik indonesia setiap tanggal 16 Agustus didalam sidang
Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Pidato
Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama pada minggu bulan
januari setiap tahunnya.
Ketiga hal tersebut dalam batinnya secara tidak langsung
merupakan realisasi dari Undang-Undang Dasar (merupakan pelengkap). Namun perlu
digaris bawahi bilamana Convensi
ingin dijadikan menjadi rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang
adalah MPR, dan Rumusannya bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan
tertuang dalam ketetapan MPR
Jadi, Convensi bilamana
dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara
tertulis, tidak secara otomatis singkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu
ketetapan MPR.
2.2.4 Pengertian Konstitusi
Disamping
pengertian Undang-undang Dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu
“Konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa inggris “Constitution” atau dari belanda “Constitutie”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang
Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jerman yang
dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet
“( Grond = dasar, wet= Undang-Undang)
yang keduanya menunjukkan naskah tertulis
Namun pengertian konstitusi dalam praktik
ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti :
a. Lebih
luas dari pada undang-undang Dasar atau;
b. Sama
dengan pengertian undang-undang dasar.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari
pengertian Undang-undang Dasar,karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya
meliputi konstitusi tertulis saja dan selain itu masih terdapat konstitusi
tidak tertulis yang tidak tercakup dalam undang-undang Dasar.
Dalam praktik ketatanegaraan Negara Reapublik Indonesia
pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-undang Dasar. Hal
ini terbukti dengan disebutnya istilah konstitusi Republik Indonesia Serikat
bagi Undang-undang Dasar Republik Indonesia serikat (Totopandoyo,1981:25/26).
2.2.5 Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil
Amandemen 2002
Sistem
pemerintahan negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara
terinci dan sistematis dalam penjelasan UUD’45. Sistem pemerintahan negara
dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan
rakyat oleh karena itu sistem pemerintahan negara ini dikenal dengan tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan negara yang dirinci sebagai berikut. Walaupun
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut penjelasan tidak lagi
merupakan dasar yuridis. Namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami perubahan.
Oleh karena itu sebagai study komparatif, sistem pemerintahan negar menurut UUD
1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut.
a. Indonesia
ialah Negara yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)
Negara indoensia berdasarkan atasa hukum (Rechtstaat)
tidak berdasarkan atas kekuasaan berlaku (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti
bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga negara
lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, ahrus dilandasi oleh
peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan
pada hukum (Recht) disini dihadapkan pada kekuasaan (Macht). Prinsip dari
sistem ini disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal-pasalnya, juga
akan sejalan dan merupakan pelaksanaan dari pokok-pokok pikiran yang terkandiung
dalam pembukaan UUD1945 yang diwujudkan oleh cita-cita hukum(Rechtsidee) yang
menjiwai UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
b. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolut (kekuatan yang tidak terbatas). Sistem ini
memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh
ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR,
undang-undang, dan sebagainya. Dengan demikian, sistem ini memperkuat dan
menegaskan lagi sistem Negara hukum seperti dikemukakan di atas.
Dengan landasan kedua sistem Negara hukum anatar lembaga
Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlasananya sistem itu sendiri dan
dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.
c. Kekuasaan
Negara Yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen
dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
“ kedaulatan rakyat di pegang oleh suatu badan bernama
MPR, sebagai penjelasan seluruh rakyat Indonesia (v). Majelis ini menetapkan
Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.Majelis ini
mengangkat kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara ( Wakil Presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara tertinggi, sedangkan presiden
harus menjalankan hukum Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan
oleh majelis. Presiden yang di angkat oleh Majelis tunduk dan bertanggung jawab
kepada Majelis (mandataris) dari Majelis.
d. Presiden
ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR
Kekuasaan
Presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dinyatakan dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaiberikut:
“Di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi.Dalam
menjelaskan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
Presiden (Concentration of Power Responsibility Upon the Presiden)”.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
2002, Presiden merupakan penyelenggara pemerintah tertinggi disamping MPR dan
DPR, karenaPresiden di pilih langsung oleh rakyat UUD 1945 Pasal 6A ayat (1).
Jadi, menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan Mandataris MPR, melainkan di
pilih langsung oleh rakyat.
e. Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan
dalam penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga
memiliki isi yang sama sebagai berikut:
“Di samping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang
(Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan
belanja Negara (staatsbergrooting)
sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu, presiden harus bekerjasama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan,
artinya kedudukan presiden tidak tergantung Dewan”.
f. Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara
Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Sistem ini dijelaskanpada UUD 1945 hasil amandemen 2002
maupun dalam penjelasan UUD 45, sebagai berikut:
“
Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri
Negara ( Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen), Presiden mengangkat dan
memperhentikan menteri-Menteri Negara ( Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 Hasil
Amandemen 2002). Menteri-menteri Negara itu tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat”.
g. kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Sistem ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD
1945 hasil Amandemen 2002 dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945
dijelaskan sebagai berikut:
“Menurut UUD 1945 HasilAmandemen
2002, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945
hasil Amandemen 2002 Pasal 6A ayat (1). Dengan demikian dalams istem kekuasaan
kelembagaan Negara Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar
dengan DPR dan MPR. Hanya jika presiden melanggar Undang-Undang
maupunUndang-Undang Dasar, maka MPR dapat melakukan Impechment”.
Meskipun Kepala Negara tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “Diktator”, artinya
kekuasaan tidak terbatas. Diatas telah ditegaskan bahwa ia bukan mandataris
Permusyawaratan Rakyat, namun demikian
ia tidak dapat membubarkan DPR dan MPR kecuali itu ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
2.2.6 Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah
Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan
atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat
perlengkapan bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan
lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan
aturan-aturan ini.
Ciri-ciri suatu Negara hukum:
a. Pengakuan
dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
hukum, social, ekonomi, dan kebudayaan.
b. Peradilan
yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan memihak.
c. Jaminan
kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat
dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.
Pancasila sebagai dasar Negara yang mencerminkan jiwa
bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya,
ketentuan ini menunjukkan bahwa Negara
Indonesia dijamin adanya perlindungan hukum, bukan kemauan seseorang
yang menjadi dasar kekuasaan. Menjadi suatu kewajiban bagi setiap
penyelenggaraan Negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan
Pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peraturan-peraaturan pelaksanaan.
Di samping itu sifat hukum yang berdasarkan Pancasila, hukum mempunyai fungsi
pengayoman agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.
Namun demikian untuk menegakkan
hukum demi keadilan dan kebenaran perlu adanya badan-badan kehakiman yang kokoh
kuat tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya. Pemimpin eksekutif (
Presiden) wajib bekerjasama dengan badan-badan kehakiman untuk menjamin
penyelenggaran pemerintah yang bersih dan sehat.
Dalam era reformasi dewasa ini
bangsa Indonesia benar-benar akan mengembalikan peranan hukum, aparat penegak
hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undan an akan dikembalikan
pada dasar-dasar negara hukum yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 hasil
amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi
manusia.
Adapun pembangunan hukum di
Indonesia sesuai dengan tujuan Negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem
hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui
penyusunan materi hukum yang bersumberkan pada Pancasila sebagai sumber
filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, serta aspirasi rakyat
sebagai sumber materialnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
uraian pada pembahasan, dapat di simpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Negara
merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bresama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemrintahan yang mengurus tata tretib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya
2. Konstitusi
diartikan sebagi peratutran yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupu tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok fundamental yang
menopang berdirinya suatu negara.
Antara
negara dan konstisusi memiliki hubungan
erat. Karena melaksankan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara.
1.1 Saran
Bagi pembaca di harapkan agar mengtahui
apakah pengrtian dari negara dan konstitusi di Indonesia. Dengan mengtahui
hakikat dari negara dan konstitusi, diharapkan kita bisa menjadi warga negara
yang baik dan mampu melaksanakan segala peraturan yang tertuang dalam
konstitusi secara optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar