Rabu, 05 April 2017

negara dan konstitusi


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Saat ini sebagian masyarakat Indonesia mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan tidak hanya mengabaikan, tetapi banyak juga yang tidak mengetahui makna dari negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era- globalisai ini masyarakat dituntut untuk dapat memilah-milah pengaruh positif dan negatif.
Dengan  adanya pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan pada dasar negara dan konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan kostitusi. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara. Konstitusi dalam arti luas adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dan dalam arti sempit sendiri konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara, norma hukum dibawah dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian negara itu?
2.      Bagaimana konstitusi di Indonesia itu?
1.3  Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari negara.
2.      Untuk mengetahui Konstitusi di Indonesia.
1.4  Manfaat
Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
2.      Menambah wawasan kita tentang konstitusi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Negara
Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman Yunani Kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam.
1.      Aristotles merumuskan negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya sebagai negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara disebut sebagai negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
2.      Agustinus merupakan tokoh katolik yang membagi negara dalam dua pengertian yaitu Civitas Dei yang artinya Tuhan, dan Civitas Terrena atau Civitas Diaboli yang artinya negara duniawi. Civitas Terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap lebih baik adalah negara Tuhan atau Civitas Dei. Negara Tuhan bukanlah negara dari dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang didunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah Gereja yang mewakili negara Tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang ada diluar Gereja itu terasing sama sekali dari Civitas Dei.
3.      Nicollo Machiavelli merumuskan negara sebagai kekuasaan, dalam bukunya ‘II Principle’ yang dahulu merupakan buku referensi para raja. Machiavellei memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan tidak mungkin hanya mengandalkan kekuasaan hanya pada suatu moralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu ngara karena lemahnya kekuasaan negara.
4.      Thomas Hobbes (1588-1679),  John Locke (1632-1704), dan Rousseau (1712-1778), mereka mengartikan negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak memiliki serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan alamiah sebelum terbentuknya negara, hak-hak tersebut belum ada yang menjamin perlindungannya, sehingga dalam suatu naturalis, yaitu sebelum terbentuknya negara, hak-hak itu akan dapat dilanggar. Dalam keadaan naturalis sebelum terbentuknya negara, menurut Hobbes akan terjadi homo homini lupus, yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia lain, dan akan timbul suatu perang semesta yang disebut sebagai belum omnium contre omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.

Berikut ini konsep pengertian negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain:
1.      Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat agency atau wewenang lauthority yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau, 1961).
2.      Harold J. Laskay, bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau klompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Negara terbentuk atas dasar perjanjian (Kontrak Sosial) antar warganya guna membangun dan mengembangkan kerjasama diantara sesama mereka sehingga tujuan bersama dapat terwujud (Laskay,1947:8-9).
3.      Max Weber mengemukakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah  dalam suatu wilayah (Weber, 1958: 78).
4.      Mc. Iver menjelaskan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan pmrintahan di dalam masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (Iver, 1955: 22).
5.      Miriam Budiardjo Guru Besar Ilmu Politik Indonesia mengemukakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya di perintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopilistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 1985: 40-41).
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak dan harus ada.
Unsur-unsur negara adalah maliputi : Wilayah atau daerah teritorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
Sebuah Negara juga memiliki fungsi dan tujuan, meliputi : Fungsi pertahanan dan keamanan, fungsi pengaturan dan ketertiban, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, fungsi keadilan menurut hak dan kwajiban.
Tujuan Negara adalah apa yang hendak di wujudkan oleh negara yang bersangkutan dengan menggunakan organisasi pemrintahan yang di lengkapi oleh kekuasaan.
Negara Indonesia
            Ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbntuknya negara serta susunan negara, setiap negara didunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing.
            Bangsa Indonsia tumbuh dan berkmbang dilatarbelakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonsia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar blakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya.
Prinsip-prinsip negara Indonsia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I, menjelaskan tentang latar blakang terbentuknya negara dan Bangsa Indonesia, yaitu tentang kemrdekaan adalah kodrat segala bangsa didunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan preikamanusiaan dan perikadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonsia dalam memperjuangkan kemerdekaan, Alinea III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonsia sebagai bangsa religius yang kemudian pernyataan kemerdekaan. Adapun Alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonsia, yaitu adanya rakyat Indonsia, pemerintahan negara Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-undang Dasar negara, Wilayah negara serta dasar filosofis negara yaitu pancasila (Notonagoro, 1975)
2.2  Konstitusi Indonesia
2.2.1        Pengantar Konstitusi Indonesia
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut (Mahfud, 1999-64). Dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun membrikan tambahan-tambahan.
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersbut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa Orde Lama dan Orde Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat ”multi interpretable” atau dnegan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden. Karena latar belakang politik inilah maka masa Orde Baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan UUD 1945 seakan-akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat.
Suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya sistem kekuasaan dengan “ check and balances” terutama terhadap kekuasaan ekskutif. Oleh karena itu, bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan bangsa Indonesia kearah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan membrikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan amandmn terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Demikianlah bangsa Indonsia memasuki suatu babakan baru dalam kehidupan ketatangaraan yang diharapkan membawa kearah perbaikan tingkat kehidupan rakyat. UUD 1945 hasil amandemen 2002 dirumuskan dengan melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan politik, sehingga diharapkan struktur kelembagaan negara yang lbeih demokratis ini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.   
2.2.2  Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
            Pengertian hukum pada dasarnya meliputi dua macam yaitu, hukum data tertulis (Undang-undang Dasar) dan Hukum tidak tertulis (nonformal). Dengan sifatnya yang tertulis maka Undang-Undang Dasar itu dirumuskan tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S. Wade dalam bukunya Contitutional Law, Undang-undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu neagara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
            Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar dapat di pandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antar badan Legislatif,Eksekutif dan badan Yudikatif.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD’45 yang hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lainnya memuat dalam aturan peralihan dan aturan tambahan yang mengandung beberapa makna :
a.       Telah cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya membuat garis-garis besar instruksi pada pemerintahan pusat dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk menyelenggarakan negara,untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
b.      Sifatnya yang supel (elastic) dimaksud bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang,dinamis. Negar indonesia akan terus berkembang seiring dengan perubahan zaman.
Berdasarkan pengertian diatas, maka sifat-sifat Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
a.       Karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintahan sebagai penyelenggaraan negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.sebagaimana tercantum dalam penjelasan undang-undang 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan.
b.      Sebagaimana tercantum dalam penjlasan Undang-Undang 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkmbangan zaman, serta mmuat hak-hak asasi manusia.
c.       Memuat norma-norma aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
d.      Undang-undang Dasar 1945 dalam tertib hukum indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif dalam hierarki tertib hukum indonesia.
2.2.3 Hukum Dasar Tidak Tertulis (Convensi)
            Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut.
a.       Kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
b.      Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar.
c.       Diterima oleh seluruh rakyat.
d.      Bersifat sebagai pelengkap, sehingga, memungkinkan sebagai aturan-atiran dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Contoh convensi antara lain sebagai berikut.
a.       Pengambilan keputusan berdasarka musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) dan UUD 1945, segal keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi sistem ini di rasakan kurang jiwa kekeluargaanya sebagai kepribadian bangsa, karena itu dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh, jika usaha musyawarah untuk mufakat dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh, jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan, Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam pokokpikiran kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan.
b.       Praktik-praktik penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain :
1)      Pidato kenegaraan presiden republik indonesia setiap tanggal 16 Agustus didalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat.
2)      Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama pada minggu bulan januari setiap tahunnya.
Ketiga hal tersebut dalam batinnya secara tidak langsung merupakan realisasi dari Undang-Undang Dasar (merupakan pelengkap). Namun perlu digaris bawahi bilamana Convensi ingin dijadikan menjadi rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah MPR, dan Rumusannya bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR
Jadi, Convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara tertulis, tidak secara otomatis singkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
2.2.4 Pengertian Konstitusi
            Disamping pengertian Undang-undang Dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu “Konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa inggris “Constitution” atau dari belanda “Constitutie”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jerman yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet “( Grond = dasar, wet=  Undang-Undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis
Namun pengertian konstitusi dalam praktik ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti :
a.       Lebih luas dari pada undang-undang Dasar atau;
b.      Sama dengan pengertian undang-undang dasar.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pengertian Undang-undang Dasar,karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam undang-undang Dasar.
Dalam praktik ketatanegaraan Negara Reapublik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi Undang-undang Dasar Republik Indonesia serikat (Totopandoyo,1981:25/26).

2.2.5 Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
            Sistem pemerintahan negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam penjelasan UUD’45. Sistem pemerintahan negara dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat oleh karena itu sistem pemerintahan negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara yang dirinci sebagai berikut. Walaupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis. Namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami perubahan. Oleh karena itu sebagai study komparatif, sistem pemerintahan negar menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut.

a.       Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)
Negara indoensia berdasarkan atasa hukum (Rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan berlaku (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, ahrus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (Recht) disini dihadapkan pada kekuasaan (Macht). Prinsip dari sistem ini disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal-pasalnya, juga akan sejalan dan merupakan pelaksanaan dari pokok-pokok pikiran yang terkandiung dalam pembukaan UUD1945 yang diwujudkan oleh cita-cita hukum(Rechtsidee) yang menjiwai UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
b. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuatan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, undang-undang, dan sebagainya. Dengan demikian, sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi sistem Negara hukum seperti dikemukakan di atas.
Dengan landasan kedua sistem Negara hukum anatar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlasananya sistem itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita  nasional.
c.       Kekuasaan Negara Yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
“ kedaulatan rakyat di pegang oleh suatu badan bernama MPR, sebagai penjelasan seluruh rakyat Indonesia (v). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.Majelis ini mengangkat kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara ( Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan hukum Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis. Presiden yang di angkat oleh Majelis tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis (mandataris) dari Majelis.
d.      Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR
Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaiberikut:
            “Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi.Dalam menjelaskan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of Power Responsibility Upon the Presiden)”.
            Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden merupakan penyelenggara pemerintah tertinggi disamping MPR dan DPR, karenaPresiden di pilih langsung oleh rakyat UUD 1945 Pasal 6A ayat (1). Jadi, menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan Mandataris MPR, melainkan di pilih langsung oleh rakyat.
e. Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama sebagai berikut:
“Di samping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara  (staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu, presiden harus bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung Dewan”.
f. Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Sistem ini dijelaskanpada UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 45, sebagai berikut:
“ Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri Negara ( Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen), Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri-Menteri Negara ( Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 Hasil Amandemen 2002). Menteri-menteri Negara itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
g. kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Sistem ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut:
            “Menurut UUD 1945 HasilAmandemen 2002, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil Amandemen 2002 Pasal 6A ayat (1). Dengan demikian dalams istem kekuasaan kelembagaan Negara Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jika presiden melanggar Undang-Undang maupunUndang-Undang Dasar, maka MPR dapat melakukan Impechment”.
            Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “Diktator”, artinya kekuasaan tidak terbatas. Diatas telah ditegaskan bahwa ia bukan mandataris Permusyawaratan Rakyat,  namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR dan MPR kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
2.2.6 Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapan bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan ini.
            Ciri-ciri suatu Negara hukum:
a.       Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, dan kebudayaan.
b.      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan memihak.
c.       Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.
Pancasila sebagai dasar Negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya, ketentuan ini menunjukkan bahwa Negara  Indonesia dijamin adanya perlindungan hukum, bukan kemauan seseorang yang menjadi dasar kekuasaan. Menjadi suatu kewajiban bagi setiap penyelenggaraan Negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peraturan-peraaturan pelaksanaan. Di samping itu sifat hukum yang berdasarkan Pancasila, hukum mempunyai fungsi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.
            Namun demikian untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran perlu adanya badan-badan kehakiman yang kokoh kuat tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya. Pemimpin eksekutif ( Presiden) wajib bekerjasama dengan badan-badan kehakiman untuk menjamin penyelenggaran pemerintah yang bersih dan sehat.
            Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar akan mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undan an akan dikembalikan pada dasar-dasar negara hukum yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
            Adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan Negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hukum yang bersumberkan pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.

















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat di simpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bresama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemrintahan yang mengurus tata tretib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya
2.      Konstitusi diartikan sebagi peratutran yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupu tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok fundamental yang menopang berdirinya suatu negara.
Antara negara dan konstisusi memiliki hubungan  erat. Karena melaksankan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
1.1  Saran
Bagi pembaca di harapkan agar mengtahui apakah pengrtian dari negara dan konstitusi di Indonesia. Dengan mengtahui hakikat dari negara dan konstitusi, diharapkan kita bisa menjadi warga negara yang baik dan mampu melaksanakan segala peraturan yang tertuang dalam konstitusi secara optimal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar