BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang
saling terkait satu sama lain. Suatu negara memiliki hak dan kewajiban bagi
warga negaranya, begitu pula sebaliknya, warga negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap negara, sehingga dalam pelaksanaannya harus dijalankan
secara seimbang. Apabila hak dan kewajiban telah terpenuhi , maka akan tercipta
kesejahteraan dalam kehidupan. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan
kewajiban tersebut tak seimbang akan menimbulkan suatu permasalahan.
Oleh
karena itu, disusunlah makalah “Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan” ini,
sehingga para pembaca mengerti tentang hak dan kewajibannya sebagai warga
negara Indonesia.
1.2
Permasalahan
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka permasalahandalam makalah ini
adalah:
1. Apa pengertian hak dan kewajiban
kewarganegaraan?
2. Bagaimana konsep hak dan kewajiban
warga negara dan negara di indonesia?
3. Apa saja hak dan kewajiban
kewarganegaraan dalam UUD 1945?
4. Apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan
dan pewarganegaraan?
5. Apa yang dimaksud dengan asas
kewarganegaraan?
6. Masalah apa sajakah yang terkait
tentang status kewarganegaraan?
1.3
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan yang akan di
capai sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui tentang pengertian
hak dan kewajiban kewarganegaraan.
2. Untuk mengetahui .dan memahami
konsep hak dan kewajiban kewarganegaraan di Indonesia.
3. Untuk mengetahui dan mengerti hak
dan kewajiban kewarganegaraan yang terkandung dalam UUD 1945.
4. Untuk mengetahui dan mengerti
kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
5. Untuk mengetahui dan memahami asas
kewarganegaraan.
6. Untuk mengetahui dan memahami
masalah-masalah yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.
1.4
Manfaat
Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan diatas dapat disebutkan
beberapa manfaat yaitu :
1. Memberi pengetahuan kepada pembaca tentang hak dan kewajiban kewarganegaraan.
2. Mengetahui .dan memahami konsep hak
dan kewajiban kewarganegaraan di Indonesia.
3. Mengetahui dan mengerti hak dan
kewajiban kewarganegaraan yang terkandung dalam UUD 1945
4. Mengetahui dan mengerti
kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
5. Mengetahui dan memahami asas
kewarganegaraan.
6. Mengetahui dan memahami
masalah-masalah yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.
1.5
Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah cara-cara yang
ditempuh untuk memperoleh data. Metode yang dipakai dalam makalah ini adalah :
a.
Metode kualitatif adalah metode baca catat yang digunakan dalam memperoleh data
yang selanjutnya dicatat dalam kartu data yang tersedia.
b.
Mengumpulkan dan mempelajari data dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Hak
adalah segala sesuatu yang harus atau mutlak didapatkan oleh setiap individu
sejak dari mulainya proses pembentukan manusia atau sejak dalam kandungan. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia hak adalah segala sesuatu yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas
sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak menurut Prof. Dr.
Notonegoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan semata-mata oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya. Hak warga negara adalah sesuatu yang harus diberikan oleh negara
kepada warga negaranya.
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau dilakukan oleh masing-masing
individu sehingga mendapatkan haknya yang layak. Kewajiban harus dilaksanakan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia wajib
adalah harus dilakukan tidak boleh tidak dilakukan dan kewajiban adalah seuatu
yang diwajibkan , sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan. Menurut Prof. Dr.
Notonegoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan semata-mata oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak
lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara pakasa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban warga negara adalah sesuatu yang harus dilakukan
warga negara untuk negaranya.
2.2
Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara dan
Negara
Konsep hak dan
kewajiban warga negara dan negara merupakan hubungan antara warga negara dan
negara. Persoalan mendatar dalam hubungan antara negara dan warga negara adalah
masalah hak dan kewajiban. Negara dan warga negara sama-sama memiliki hak dan
kewajiban masing-masing.
Konsep hak warga negara
adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya
dengan negara. Hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara. Sementara itu,
konsep kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai
akibat dari hubungan dengan negara, kewajiban ini mutlak dipenuhi warga negara.
Dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara memiliki hubungan timbal
balik dengan hak dan kewajiban negara negara.
2.3
Hak dan Kewajiban Warga Negara dan
Negara dalam UUD 1945
Hak dan
kewajiban warga negara serta hak dan keajiban Negara Indonesia tercantum dalam
UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mencakup bidang hukum,
pemerintah, politik, sosial budaya, keagamaan, pendidikan, ekonomi, pertahanan
dan keamanan.
Hak warga negara Indonesia:
· Hak
atas kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat
1).
· Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
· Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3).
· Hak
untuk berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan (pasal 28).
· Hak
untuk hidup (pasal 28A).
· Hak
untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan (pasal 28B ayat
1).
· Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal
28B ayat 2).
· Hak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya ( pasal 28C ayat 1).
· Hak
untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
· Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28D ayat 1).
· Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2).
· Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
· Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
· Hak
untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
dan wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat
1).
· Hak
bebas meyakini kepercayaan, meyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya (pasal 28E ayat 2).
· Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat
3).
· Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia ( pasal 28F).
·
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
·
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan hak memperoleh suaka politik dari
negara lain (pasal 28G ayat 2).
·
Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak memperoleh pelayanan
kesehatan (pasal 28H ayat 1).
·
Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal
28H ayat 2).
·
Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
·
Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
·
Hak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ( pasal 28I ayai 1).
·
Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
·
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (pasal 28I ayat 3).
·
Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(pasal 30 ayat 1).
·
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga negara Indonesia :
·
Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya (pasal 27 ayat 1).
·
Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
·
Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
·
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
·
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal
30 ayat 2).
·
Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2).
Hak Negara Indonesia:
·
Hak untuk dijunjung tinggi atas kedaulatan hukum dan
pemerintah (pasal 27 ayat 1).
·
Hak untuk dibela oleh setiap negara (pasal 27 ayat 3).
·
Hak untuk dipertahankan oleh warga negara (pasal 30 ayat 1).
·
Hak untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara yang menguasai hajat hidup orang banyak (pasal 30 ayat 1).
·
Hak untuk menguasai bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya (pasal 33 ayat 3).
Kewajiban Negara Indonesia:
·
Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia ( pembukaan UUD 1945 alenia IV).
·
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (pasal 28I ayat 4).
·
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu
(pasal 29 ayat 2).
·
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung (pasal 30 ayat 2).
·
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3).
·
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4).
·
Membiayai pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2).
·
Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (pasal
31 ayat 3).
·
Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional (pasal 31 ayat 4).
·
Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia (pasal 31 ayat 5).
·
Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya (pasal 32 ayat 1).
·
Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional (pasal 32 ayat 2).
·
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
(pasal 33 ayat 3).
·
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
(pasal 34 ayat 1).
·
Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan (pasal 34 ayat 2).
·
Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3).
Hak dan kewajiban Negara terhadap warga negara pada dasarnya
merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Contoh:
a.
Hak menimbulkan kewajiban
1.
Hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran menimbulkan
kewajiban bagi negara untuk melakukan pembelaan negara.
2.
Kewajiban negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak menimbulkan hak
bagi warga negara untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
2.4 Kewarganegaraan
dan Pewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukan hubungan
atau ikatan antara negara dengan warga negara.
1.
Kewarganegaraan
dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis diketahui dengan adanya
ikatan hukum antara warga negara dengan negara yang mengakibatkan ketundukan
warga negara terhadap negara, ditandai dengan adanya akta kelahiran, surat
pernyataan dan lain sebagainya.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan
adanya ikatan hukum melainkan dengan ikatan emosional, perasaan, keturunan, tanah
air, dan lain-lain.
2.
Kewarganegaraan
dalam Arti formil dan Materil
Kewarganegaraan dalam arti formil di mana warga
kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki ikatan hukum
serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.
Kewaraganegaraan dalam arti materil, di mana orang yang telah
memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan negara lain.
Pasal yang menerangkan tentang pewarganegaraan adalah Pasal 1
ayat 3 UU No. 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa “Pewarganegaraan adalah tata
cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan”. Secara singkat dapat dikatakan bahwa pewarganegaraan
adalah cara memperoleh kewarganegaraan, yang disebut dengan naturalisasi.
2.5 Asas Kewarganegaraan
Penentuan kewarganegaraan biasanya dilihat dari segi
kelahiran seseorang. Ada 2 macam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa Latin.
Ius berarti hukum,pedoman, atau dalil. Sedangkan soli berasal dari kata solum
yang berarti negeri, daerah, atau tanah. Kemudian sanguinis berasal dari kata sanguis yang
berarti darah. Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang
ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Sedangkan, Asas Ius
Sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang
ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Penegasan Asas Kewarganegaraan dalam UU No.
12 Tahun 2006
Dalam Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa Indonesia menganut 4 asas
umum, yaitu: asas ius sanguinis (law of the blood), asas ius soli (law of the
soil ), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas ius sanguinis tercermin dari ketentuan Pasal 4 yang
menyatakan bahwa: “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf e), “anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing”
(huruf c), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf d), dan seterusnya. UU No.
12 Tahun 2006 juga mengatur asas ius sanguinis terhadap anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tapi ayahnya tidak
memiliki kewarganegaraan (stateless) atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut (vide Pasal 4 huruf d).
Asas ius soli terbatas, UU No. 12 Tahun 2006 juga mengatur
setiap anak yang lahir di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Warga Negara
Indonesia. Namun, dengan catatan bahwa anak yang lahir di wilayah negara
Indonesia tersebut merupakan hasil dari perkawinan yang ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
Asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda
terbatas. Kedua asas ini memiliki korelasi, dimana pada prinsip nya UU No. 12
Tahun 2006 hanya menentukan asas kewarganegaraan tunggal bagi setiap orang,
yaitu Warga Negara Indonesia, baik itu diperoleh berdasarkan asas ius sanguinis
ataupun asas ius soli. Namun, bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran
(kewarganegaraan) orang tuanya, yang kemudian mengakibatkan si anak tersebut
berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah menikah, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraannya (vide
Pasal 6).
Selain 4 asas kewarganegaraan di atas, masih ada cara lain
untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu dari unsur pewarganegaraan
atau naturalisasi. Dengan cara kewarganegaraan seseorang dapat diminta kepada
negara yang diinginkan. Artinya, jika ada orang asing yang ingin menjadi warga
negara di suatu negara, maka ia harus melakukan permohonan kepada negara yang
bersangkutan untuk dijadikan sebagai warga negara dan melepas kewarganegaraan
asalnya.
Di Indonesia, bagi orang asing yang ingin menjadi WNI melalui
proses naturalisasi diatur dalam pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan
RI. Dalam pasal 9 menyatakan bahwa: permohonan perwaganegaraan dapat diajukan
oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.
Pada waktu mengajukan kewarganegaran Replubik Indonesia
paling singkat 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut
c.
Sehat jasmani dan rohani.
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Replubik Indinesia.
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun penjara atau lebih.
f.
Apabila memperoleh kewarganegaraan Replubik Indonesia, tidak
menjadi Kewarganegaraan ganda.
g.
Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
h.
Membayar uang perwaganegaraan ke kas negara.
Seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan
kewarganegaraan jika terdapat hal-hal berikut:
a.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.
Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan
orang yang tersebut mendapat kesempatan untuk itu.
c.
Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas
permohonannya sendir
d.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu
dari presiden.
e.
Secara sukarela bersumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
f.
Ikut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
g.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara
asing atau surat yang dapat dijadikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya.
h.
Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
selama lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan
yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi
Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun berakhir dan setiap lima
tahun berikutnya orang yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin
tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI
tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan.
i.
Perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan
laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara
asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai
akibat perkawinan tersebut.
j.
Laki-laki warga negara Indonesia yang menikah dengan
perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara
asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai
akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi warga negara RI dapat
mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan
RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut,
kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat
pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah tiga tahun sejak tanggal
perkawinannya berlangsung.
k.
Setiap orang yang memperoleh kewarga negaraan RI berdasarkan
keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar,
atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang,
dinyatakan batal kewarganegaraannya.
2.6
Masalah-Masalah
tentang Status Kewarganegaraan
Masalah status kewarganegaraan ini
terjadi dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan oleh negara
negara di dunia. Ada dua istilah dalam masalah status kewarganegaraan, yaitu:
a.
Apatride istilah untuk seseorang yang tidak mempunyai status
kewarganegaraan.
b.
Bipatride istilah untuk seseorang yang mempunyai status
kewarganegaraan ganda.
Seseorang tidak bisa berada dalam kondisi apatride dan
bipatride. Jika terjadi, maka akan berimbas pada hak dan kewajiban yang
bersangkutan dalam hubungan dengan negara. Orang yang berada dalam kondisi
apatirde tidak akan diakui sebagai warga negara di negara manapun sehingga dia
tidak bisa melakukan hubungan dengan negara, sehingga tidak bisa menuntut hak
terhadap negara dan tidak ada jaminan oleh negara terhadap apapun yang
menimpanya. Sementara bagi orang yang berada dalam kondisi bipartide, ia akan
memiliki peran ganda serta memiliki hak dan kewajiban ganda dari dua negara
yang mengakuinya sebagai warga negara. Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi
orang yang bersangkutan dalam melaksanakan kewajibannya, seperti kewajiban bela
negara hingga kewajiban untuk membayar pajak.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
Simpulan
Hak warga negara
adalah sesuatu yang harus diberikan negara kepada warga negaranya dan kewajiban
warga negara adalah sesuatu yang harus dilakukan warga
negara untuk negaranya.
Konsep hak warga negara
adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya
dengan negara. Hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara. Sementara itu,
konsep kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai
akibat dari hubungan dengan negara, kewajiban ini mutlak dipenuhi warga negara.
Hak dan
kewajiban warga negara serta hak dan keajiban Negara Indonesia tercantum dalam
UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mencakup bidang hukum,
pemerintah, politik, sosial budaya, keagamaan, pendidikan, ekonomi, pertahanan
dan keamanan.
Kewarganegaraan
adalah keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara. Pewarganegaraan adalah cara memperoleh kewarganegaraan, yang
disebut dengan naturalisasi.
Indonesia
menganut 4 asas umum, yaitu: asas ius sanguinis (law of the blood), asas ius
soli (law of the soil), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan
ganda terbatas.
Ada dua istilah dalam masalah status kewarganegaraan, yaitu
apatride istilah untuk seseorang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan
dan bipatride istilah untuk seseorang yang mempunyai status kewarganegaraan
ganda.
3.2 Saran
Sebagai warga negara yang baik kita wajib
mengetahui tentang hak dan keawajiban warga negara , sehingga kita dapat
melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara dan mendapatkan hak kita dari
kewajiban yang telah kita jalankan.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
UUD 1945
http://zuppa-seoul.blogspot.co.id/2015/06/makalah-pkn-hak-dan-kewajiban-warga.html
http://rahmania0809.blogspot.co.id/2015/03/kata-pengantar-pujisyukur-kepada-tuhan.html?m=1
http://nurulhidayahtunnisa.blogspot.co.id/2011/06/pelanggaran-hak-warga-negara.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar