Rabu, 05 April 2017

hak dan kewajiban


BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
     Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang saling terkait satu sama lain. Suatu negara memiliki hak dan kewajiban bagi warga negaranya, begitu pula sebaliknya, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sehingga dalam pelaksanaannya harus dijalankan secara seimbang. Apabila hak dan kewajiban telah terpenuhi , maka akan tercipta kesejahteraan dalam kehidupan. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tak seimbang akan menimbulkan suatu permasalahan.
Oleh karena itu, disusunlah makalah “Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan” ini, sehingga para pembaca mengerti tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

1.2         Permasalahan

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka permasalahandalam makalah ini adalah:

1.    Apa pengertian hak dan kewajiban kewarganegaraan?
2.    Bagaimana konsep hak dan kewajiban warga negara dan negara di indonesia?
3.    Apa saja hak dan kewajiban kewarganegaraan dalam UUD 1945?
4.    Apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan dan pewarganegaraan?
5.    Apa yang dimaksud dengan asas kewarganegaraan?
6.    Masalah apa sajakah yang terkait tentang status kewarganegaraan?

1.3         Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan yang akan di capai sebagai berikut:

1.    Untuk mengetahui tentang pengertian hak dan kewajiban kewarganegaraan.
2.    Untuk mengetahui .dan memahami konsep hak dan kewajiban kewarganegaraan di Indonesia.
3.    Untuk mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban kewarganegaraan yang terkandung dalam UUD 1945.
4.    Untuk mengetahui dan mengerti kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
5.    Untuk mengetahui dan memahami asas kewarganegaraan.
6.    Untuk mengetahui dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.
1.4     Manfaat

Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan diatas dapat disebutkan beberapa manfaat yaitu :

1.    Memberi pengetahuan kepada pembaca tentang hak dan kewajiban kewarganegaraan.
2.    Mengetahui .dan memahami konsep hak dan kewajiban kewarganegaraan di Indonesia.
3.    Mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban kewarganegaraan yang terkandung dalam UUD 1945
4.    Mengetahui dan mengerti kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
5.    Mengetahui dan memahami asas kewarganegaraan.
6.    Mengetahui dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.
1.5 Metode Pengumpulan Data
 Metode pengumpulan data adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh data. Metode yang dipakai dalam makalah ini adalah :

a. Metode kualitatif adalah metode baca catat yang digunakan dalam memperoleh data yang selanjutnya dicatat dalam kartu data yang tersedia.
b. Mengumpulkan dan mempelajari data dari internet.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak adalah segala sesuatu yang harus atau mutlak didapatkan oleh setiap individu sejak dari mulainya proses pembentukan manusia atau sejak dalam kandungan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia hak adalah segala sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak menurut Prof. Dr. Notonegoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan semata-mata oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak warga negara adalah sesuatu yang harus diberikan oleh negara kepada warga negaranya.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau dilakukan oleh masing-masing individu sehingga mendapatkan haknya yang layak. Kewajiban harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia wajib adalah harus dilakukan tidak boleh tidak dilakukan dan kewajiban adalah seuatu yang diwajibkan , sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara pakasa oleh yang berkepentingan. Kewajiban warga negara adalah sesuatu yang harus dilakukan warga negara untuk negaranya.

2.2     Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara

Konsep hak dan kewajiban warga negara dan negara merupakan hubungan antara warga negara dan negara. Persoalan mendatar dalam hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara dan warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
Konsep hak warga negara adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya dengan negara. Hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara. Sementara itu, konsep kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai akibat dari hubungan dengan negara, kewajiban ini mutlak dipenuhi warga negara. Dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara memiliki hubungan timbal balik dengan hak dan kewajiban negara negara.

2.3     Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara dalam UUD 1945

Hak dan kewajiban warga negara serta hak dan keajiban Negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mencakup bidang hukum, pemerintah, politik, sosial budaya, keagamaan, pendidikan, ekonomi, pertahanan dan keamanan.
Hak warga negara Indonesia:
·      Hak atas kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
·      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
·      Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
·      Hak untuk berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan (pasal 28).
·      Hak untuk hidup (pasal 28A).
·      Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan (pasal 28B ayat 1).
·      Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
·      Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya ( pasal 28C ayat 1).
·      Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
·      Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28D ayat 1).
·      Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2).
·      Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
·      Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
·      Hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dan wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
·      Hak bebas meyakini kepercayaan, meyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
·      Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
·      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia ( pasal 28F).
·      Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1). 
·      Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
·      Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
·      Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
·      Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
·      Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
·      Hak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ( pasal 28I ayai 1).
·      Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
·      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (pasal 28I ayat 3).
·      Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
·      Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga negara Indonesia :
·      Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
·      Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
·      Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
·      tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
·      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 2).
·      Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2).
Hak Negara Indonesia:
·         Hak untuk dijunjung tinggi atas kedaulatan hukum dan pemerintah (pasal 27 ayat 1).
·         Hak untuk dibela oleh setiap negara (pasal 27 ayat 3).
·         Hak untuk dipertahankan oleh warga negara (pasal 30 ayat 1).
·         Hak untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak (pasal 30 ayat 1).
·         Hak untuk menguasai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (pasal 33 ayat 3).
Kewajiban Negara Indonesia:
·         Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia ( pembukaan UUD 1945 alenia IV).
·         Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (pasal 28I ayat 4).
·         Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 29 ayat 2).
·         Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung (pasal 30 ayat 2).
·         Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3).
·         Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4).
·         Membiayai pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2).
·         Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (pasal 31 ayat 3).
·         Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (pasal 31 ayat 4).
·         Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (pasal 31 ayat 5).
·         Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (pasal 32 ayat 1).
·         Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (pasal 32 ayat 2).
·         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3).
·         Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34 ayat 1).
·         Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (pasal 34 ayat 2).
·         Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3).
Hak dan kewajiban Negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Contoh:
a.    Hak menimbulkan kewajiban
1.   Hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran menimbulkan kewajiban bagi negara untuk melakukan pembelaan negara.
2.   Kewajiban negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak menimbulkan hak bagi warga negara untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

2.4   Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan     

 Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
1.        Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis diketahui dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara yang mengakibatkan ketundukan warga negara terhadap negara, ditandai dengan adanya akta kelahiran, surat pernyataan dan lain sebagainya.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum melainkan dengan ikatan emosional, perasaan, keturunan, tanah air, dan lain-lain.
2.      Kewarganegaraan dalam Arti formil dan Materil
Kewarganegaraan dalam arti formil di mana warga kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki ikatan hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.
Kewaraganegaraan dalam arti materil, di mana orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan negara lain.

Pasal yang menerangkan tentang pewarganegaraan adalah Pasal 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa “Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan”. Secara singkat dapat dikatakan bahwa pewarganegaraan adalah cara memperoleh kewarganegaraan, yang disebut dengan naturalisasi.

2.5    Asas Kewarganegaraan

Penentuan kewarganegaraan biasanya dilihat dari segi kelahiran seseorang. Ada 2 macam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum,pedoman, atau dalil. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, daerah, atau tanah. Kemudian  sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Sedangkan, Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.

          Penegasan Asas Kewarganegaraan dalam UU No. 12 Tahun 2006
Dalam Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa Indonesia menganut 4 asas umum, yaitu: asas ius sanguinis (law of the blood), asas ius soli (law of the soil ), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas ius sanguinis tercermin dari ketentuan Pasal 4 yang menyatakan bahwa: “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf e), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing” (huruf c), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf d), dan seterusnya. UU No. 12 Tahun 2006 juga mengatur asas ius sanguinis terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut (vide Pasal 4 huruf d).
Asas ius soli terbatas, UU No. 12 Tahun 2006 juga mengatur setiap anak yang lahir di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia. Namun, dengan catatan bahwa anak yang lahir di wilayah negara Indonesia tersebut merupakan hasil dari perkawinan yang ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
Asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Kedua asas ini memiliki korelasi, dimana pada prinsip nya UU No. 12 Tahun 2006 hanya menentukan asas kewarganegaraan tunggal bagi setiap orang, yaitu Warga Negara Indonesia, baik itu diperoleh berdasarkan asas ius sanguinis ataupun asas ius soli. Namun, bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (kewarganegaraan) orang tuanya, yang kemudian mengakibatkan si anak tersebut berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraannya (vide Pasal 6).
Selain 4 asas kewarganegaraan di atas, masih ada cara lain untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu dari unsur pewarganegaraan atau naturalisasi. Dengan cara kewarganegaraan seseorang dapat diminta kepada negara yang diinginkan. Artinya, jika ada orang asing yang ingin menjadi warga negara di suatu negara, maka ia harus melakukan permohonan kepada negara yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai warga negara dan melepas kewarganegaraan asalnya.
Di Indonesia, bagi orang asing yang ingin menjadi WNI melalui proses naturalisasi diatur dalam pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Dalam pasal 9 menyatakan bahwa: permohonan perwaganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.    Pada waktu mengajukan kewarganegaran Replubik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut
c.    Sehat jasmani dan rohani.
d.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Replubik Indinesia.
e.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun penjara atau lebih.
f.     Apabila memperoleh kewarganegaraan Replubik Indonesia, tidak menjadi Kewarganegaraan ganda.
g.    Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
h.    Membayar uang perwaganegaraan ke kas negara.
Seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan jika terdapat hal-hal berikut:
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang tersebut mendapat kesempatan untuk itu.
c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendir
d.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e.       Secara sukarela bersumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
f.        Ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
g.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat dijadikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
h.      Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun berakhir dan setiap lima tahun berikutnya orang yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
i.        Perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
j.        Laki-laki warga negara Indonesia yang menikah dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
k.      Setiap orang yang memperoleh kewarga negaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

2.6         Masalah-Masalah tentang Status Kewarganegaraan

    Masalah status kewarganegaraan ini terjadi dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan oleh negara negara di dunia. Ada dua istilah dalam masalah status kewarganegaraan, yaitu:
a.    Apatride istilah untuk seseorang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
b.    Bipatride istilah untuk seseorang yang mempunyai status kewarganegaraan ganda.
Seseorang tidak bisa berada dalam kondisi apatride dan bipatride. Jika terjadi, maka akan berimbas pada hak dan kewajiban yang bersangkutan dalam hubungan dengan negara. Orang yang berada dalam kondisi apatirde tidak akan diakui sebagai warga negara di negara manapun sehingga dia tidak bisa melakukan hubungan dengan negara, sehingga tidak bisa menuntut hak terhadap negara dan tidak ada jaminan oleh negara terhadap apapun yang menimpanya. Sementara bagi orang yang berada dalam kondisi bipartide, ia akan memiliki peran ganda serta memiliki hak dan kewajiban ganda dari dua negara yang mengakuinya sebagai warga negara. Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi orang yang bersangkutan dalam melaksanakan kewajibannya, seperti kewajiban bela negara hingga kewajiban untuk membayar pajak.



































BAB III
KESIMPULAN

3.1    Simpulan
Hak warga negara adalah sesuatu yang harus diberikan negara kepada warga negaranya dan kewajiban warga negara adalah sesuatu yang harus dilakukan warga negara untuk negaranya.
Konsep hak warga negara adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya dengan negara. Hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara. Sementara itu, konsep kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai akibat dari hubungan dengan negara, kewajiban ini mutlak dipenuhi warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara serta hak dan keajiban Negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mencakup bidang hukum, pemerintah, politik, sosial budaya, keagamaan, pendidikan, ekonomi, pertahanan dan keamanan.
Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Pewarganegaraan adalah cara memperoleh kewarganegaraan, yang disebut dengan naturalisasi.
Indonesia menganut 4 asas umum, yaitu: asas ius sanguinis (law of the blood), asas ius soli (law of the soil), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Ada dua istilah dalam masalah status kewarganegaraan, yaitu apatride istilah untuk seseorang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan dan bipatride istilah untuk seseorang yang mempunyai status kewarganegaraan ganda.

3.2    Saran
Sebagai warga negara yang baik kita wajib mengetahui tentang hak dan keawajiban warga negara , sehingga kita dapat melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara dan mendapatkan hak kita dari kewajiban yang telah kita jalankan.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

UUD 1945
http://zuppa-seoul.blogspot.co.id/2015/06/makalah-pkn-hak-dan-kewajiban-warga.html
http://rahmania0809.blogspot.co.id/2015/03/kata-pengantar-pujisyukur-kepada-tuhan.html?m=1
http://nurulhidayahtunnisa.blogspot.co.id/2011/06/pelanggaran-hak-warga-negara.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar