PEMBAHASAN
2.1
.Pengertian Etika
Filsafat dibagi menjadi beberapa
cabang menurut lingkungan bahasannya masing-masing.Cabang-cabang itu dibagi
menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat
praktis. Filsafat teoritis membahas tentang segala sesuatu yang ada, sedangkan
filsafat praktis membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada
tersebut. Dalam hal ini filsafat teoritispun juga mempunyai maksud-maksud dan
berkaitan erat dengan hal-hal yang bersifat praktis.
Etika termasuk kelompok filsafat
praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus.Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral.Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang
bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau
bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan
berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip
yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas
prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia
(Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika
individual yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap diri sendiri
dan etika sosial yang membahas
tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang
merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Sebenarnya etika lebih banyak
bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan
tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986).Dapat juga dikatakan bahwa etika
berkaitan dengan tingkah laku manusia.
Pancasila menjadi semacam etika
perilaku para penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia agar sejalan dengan
nilai normatif Pancasila itu sendiri. Pengalaman sejarah pernah menjadikan
Pancasila sebagai semacam norma etik bagi perilaku segenap warga bangsa.
Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P4 dapat dianggap sebagai etika sosial dan
etika politik bagi bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila
(Achmad Fauzi, 2003).
Di era sekarang ini, tampaknya
kebutuhan akan norma etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan penting
untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR
No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
2.2.
Tujuan Etika
Etika ini bertujuan untuk :
1. Memberikan landasan etik moral bagi
seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai
aspek.
2. Menentukan pokok-pokok etika
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3. Menjadi kerangka acuan dalam
mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat.
2.3. Etika dalam Bermasyarakat
Etika Masyarakat adalah
segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan,
adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang
dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi secara turun temurun atau sudah
dilakukan oleh nenek moyang.Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai
keagamaan yang dipercayai masyarakat.Sehingga etika pada umumnya adalah segala
jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.
Dalam bersosialisasi di
masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir
dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan
dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika
dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat
sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Etika menjadi
tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di
masyarakat.Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis
serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.
Etika memiliki cakupan yang sangat luas
dalam kehidupan manusia. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat
istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi
dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.
Contoh Etika dalam Bermasyarakat
1. Hukum Pidana
Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Menggunakan Pasal 406 Ayat
(1) KUHP
Contoh dari Hukum Pidana:
Ketika seseorang/sekelompok
orang melakukan pengrusakan/pencurian barang milik orang lain.
2. Hukum Perdata
Hukum Perdata pada etika
masyarakat merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.Bisa disebut
sistem nilai moral.Misalnya etika dalam agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu
dan Budha.Etika bisa disebut sebagai kumpulan asas atau nilai moral (kode
etik).Misalnya kode etik kedokteran, kode etik peneliti, kode etik jurnalis,
kode etik pengacara dll.Selain itu, etika juga mengandung hal tentang yang baik
atau buruk.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah,
baik, buruk, dan tanggung jawab.
Contoh dari Hukum Perdata
Seorang pejabat pemerintah
(Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara.Uang milik Negara berasal dari
rakyat dan untuk rakyat.Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang
Negara utnuk kepentingan pribadinya (korupsi), dan tidak dapat
mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah.Perbuatan pejabat
tersebut adalah perbuatan yang merusak etika sosial.Selain itu, hukuman sosial
yang biasanya timbul adalah dikucilkan dari masyarakat.
2.4. Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Etika ini meliputi
sebagai berikut:
a.
Etika sosial dan budaya
Etika ini bertolak dari rasa
kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan
tolong-menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa.
b.
Etika pemerintahan dan politik
Etika ini dimaksudkan untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien, dan efektif serta menumbuhkan
suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, tanggung jawab,
tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan,
serta menjujunjung tinggi hak asasi manusia.
c.
Etiaka ekonomi dan bisnis
Etika ini bertujuan agar prinsip dan
prilaku ekonomi baik oleh pribadi, institusi, maupun keputusan dalam bidang
ekonomi dapat melahirkan ekonomi dengan kondisi yang baik dan realitas.
d.
Etika penegakan hukum yang berkeadilan
Etika ini bertujuan agar penegakan
hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap
warga Negara di hadapan hukum, dan menghindarkan peggunaan hukum secara salah
sebagai alat kekuasaan.
e.
Etika keilmuan dan disiplin kehidupan
Etika ini diwujudkan dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu
berpikir rasional, kritis, logis, dan objektif.
Dengan berpedoman pada etika kehidupan berbangsa tersebut,
penyelenggara Negara dan warga Negara berprilaku secara baik bersumber pada
nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya.Etika kehidupan berbangsa tidak
memiliki sanksi hukum.Namun sebagai semacam kode etik, pedoman etik berbangsa
memberikan sanksi moral bagi siapa saja yang berprilaku menyimpang dari
norma-norma etik yang baik. Etika kehidupan berbangsa ini dapat kita pandang
sebagai norma etik Negara sebagai perwujudan dari nilai-nilai dasar Pancasila.
Etika dan moral bagi manusia dalam kehiduan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat, senantiasa bersifat relasional. Hal ini berarti
bahwa etika serta moral yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, tidak
dimaksudkan untuk manusia secara pribadi, namun secara relasioanal senantiasa
memiliki hubungan dengan yang lain baik kepada Tuhan yang maha esa maupun
kepada manusia lainnya.
2.5. Faktor – Faktor Yang Menjadikan Terkikisnya Bangsa
konflik sosial yang berkempanjangan, berkurangnya
sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan
sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan
peraturan, dan sebagainya yang di sebabkan oleh beberapa faktor yang berasal
baik dari dalam maupun luar negeri yaitu :
Faktor - faktor yang berasal dari dalam negeri
antara lain:
1.
Masih lemahnya
penghayatan dan pengamalan agama dan munculnya pemahaman terhadap ajaran agama
yang keliru dan sempit, serta tidak harmonisnya pola interaksi antara umat
beragama
2.
Sistem sentralisasi pemerintahan di masa
lampau yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kekuasan di pusat dan
pengabdian terhadap kepentingan daerah dan timbulnya fanatisme kedaerahan
3.
Tidak berkembangya
pemahaman dan penghargaan atas kebinekaandan kemajemukan dalam kehidupan
berbangsa
4.
Kurangnya keteladanan
dalam sikap dan prilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa.
Faktor – faktor yang berasal dari luar negeri
meliputi, anatara lain
1. Pengaruh
globalisasi kehidupan yang semakin meluas dengan persaingan antar bangsa yang
semakin tajam
2. Makin
kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan
nasional.
Faktor – faktor penghambat dan yang sekaligus
merupakan ancaman tesebut dapat mengakibatkan bangsa indonesia mengalami
kemunduran dan ketidakmampuan dalam mengaktualisasikan segenap potensi yang
dimilikinya untuk mencapai persatuan, mengembangkan kemandirian, keharmonisan
dan kemajuan. Oleh sebab itu, diperlukan upaya sungguh – sungguh untuk
meningkatkan kembali warga bangsa dan mendorong revitalisasi khazanah etika dan
moral yang telah ada dan bersemi dalam masyarakat sehingga menjadi salah satu
acuan dasar dalam kehidupan berbangsa.
2.6.
Prinsip - Prinsip Etika:
1.
Prinsip
Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa
senang terhadap keindahan.Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan
sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
2. Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab
yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
3. Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya
berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya
4. Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk
memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh.
5. Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak
atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri.
Untuk
itu kebebasan individu disini diartikan sebagai
1.
kemampuan
untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan
2.
kemampuan yang memungkinkan manusia untuk
melaksana-kan pilihannya
3.
kemampuan
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
6.
Prinsip
Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul
dari hasil pemikiran yang logis/rasional.Kebenaran harus dapat dibuktikan dan
ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
2.7. Dasar
Prinsip Etika Bernegara
Etika merupakan dasar kehidupan
berbangsa dan bernegara. Bahkan
etika adalah barometer peradaban bangsa.
Suatu bangsa dikatakan berperadaban tinggi
ditentukan oleh bagaimana warga bangsa bertindak sesuai dengan aturan
main yang disepakati bersama. Perilaku
dan sikap taat pada aturan main
memungkinkan aktifitas dan
relasi antar sesama
warga berjalan secara wajar,
efisien, dan tanpa
hambatan apapun. Masyarakat
Jawa misalnya, dituntut dan
diajarkan untuk memahami benar tentang arti penting etika seperti dalam
berbicara di jawa memiliki berbagai macam tingkatan bahasa, jadi ketika mereka
itu berbicara dengan orang yang lebih tua dan ataupun dengan orang yang lebih
muda itu tingkatan bahasanya sangatlah berbeda. Sebab etika yang juga sering
disebut unggah-ungguh, tata krama, sopan santun, dan budi
pekerti membuatnya mampu
secara baik menempatkan
diri dalam pergaulan sosial
dan itu akan
sangat menentukan keberhasilan dalam hidup bermasyarakat.
Begitu pula dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, etika akan
menjelaskan mana tingkah laku yang baik,
apa yang pantas dan apa yang secara substansi
mengandung kebaikan dan sebaliknya. Bagi bangsa timur seperti Indonesia,
etika telah mendarah daging dimiliki
dari para leluhur dan diterapkan dalam kerangka penghormatan terhadap nilai
kebaikan, kemanusiaan dan keadilan bersama. Karena itu, kita masih yakin dan
percaya, etika mengalir menjadi bagian dari
kultur sosial dan antropologis bangsa Indonesia. Bahkan secara
natural-genetis itu sendiri, di dalam diri anak bangsa telah mengalir
sifat-sifat luhur manusia, yang
pada perkembangannya dirumuskan
oleh orang-orang dulu ke dalam
Pancasila, dan selanjutnya
disepakati sebagai dasar
dan orientasi bernegara atau sebagai tanda pengenal sebuah
negara.
Melalui Pancasila inilah, para pendiri
negara menggariskan prinsip-prinsip dasar etis bernegara yang demikian jelas
dan visioner. Prinsip-prinsip dasar Pancasila yang dituangkan dalam UUD 1945
dan disahkan PPKI
pada 18 Agustus
1945, tidaklah hadir hanya sebagai intuitif dan tiba-tiba jatuh dari
langit, melainkan melewati proses penggalian mendalam.
Meskipun baru dibahas dan dikemukakan dalam
sidang BPUPKI menjelang
Indonesia merdeka, pemikiran mengenai prinsip-prinsip dasar
berbangsa dan bernegara
sebenarnya telah muncul dan
dipersiapkan jauh-jauh sebelumnya. Jauh
sebelum Indonesia merdeka,
berbagai pemikiran yang mengarah kepada gagasan
terciptanya konstruksi kebangsaan
dan kemerdekaan Indonesia.
Beragam pemikiran dan gagasan mengenai politik, fundamen etis dan moral bangsa,
ideologi, dan visi
kebangsaan itu kemudian
bersintesis dalam karakter keindonesiaan. Akhirnya, para penyusun
UUD berhasil menggali dan mengakomodasi
nilai-nilai etika dan moral dalam
berbagai bidang kehidupan berbangsa dan
bernegara, baik di
bidang politik, sosial,
ekonomi, dan lain -lain untuk dituangkan
ke dalam UUD
1945.
2.8. Pengertian
Nilai, Norma, dan Moral
Di dalam kehidupan sehari-hari telah banyak nilai, norma, maupun
moral yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai tersebut biasa
kita menyebutkanny adalah etika. Etika itu lah yang melambangkan suatu negara
itu bisa dikatakan baik atau tidak baiknya, seperti Indonesia, bangsa luar
selalu menganggap bangsa kita itu rahmah-ramah, murah senyum, sopan, jika
berbicara unggah-ungguhnya ada, itu semua
dikarenakan etika yang telah diajarkan sejak nenek moyang kita terdahulu
dan tanpa disadari telah diterapkan sampai sekarang.
1.
Pengertian Nilai
Nilai (value) adalah
kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan
manusia.Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau
kelompok.Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan
(motivator) sikap dan perilaku manusia.Nilai sebagai suatu sistem merupakan
salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
Pandangan para ahli tentang nilai-nilai
yang terdapat dalam masyarakat :
a. Alport membagi nilai-nilai yang terdapat
dalam kehidupanmasyarakat
1. Nilai teori
2. Nilai ekonomi
3. Nilai estetika
4. Nilai sosial
5. Nilai politik
6. Nilai religi
b. Max Scheler,
mengelompokkan nilai menjadi enam tingkatan, yaitu:
1.
Nilai kenikmatan
2.
Nilai kehidupan
3. Nilai kejiwaan
4. Nilai kerohanian
c. Notonagoro, membedakan nilai menjadi tiga, yaitu :
1. Nilai material
2. Nilai vital
3. Nilai kerokhanian
Nilai berperan sebagai pedoman
menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani,
kata hati dan pikiran sebagai suatu
keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
Macam-macam nilai:
a. Nilai Dasar
Meskipun nilai bersifat
abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun dalam
kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap memiliki
nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dari
nilai-nilaitersebut.Nilai dasar bersifat universal karena menyangkut kenyataan
obyek dari segala sesuatu.Contohnya tentang hakikat Tuhan, manusia serta
mahkluk hidup lainnya.
Apabila nilai dasar itu
berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena
Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Nilai dasar yang berkaitan dengan
hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan
yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi
manusia). Dan apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda
(kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu juga dapat disebut
sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis. Nilai Dasar
yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang
terkandung di dalam pancasila, sebagaimana diketahui nilai-nilai tersebut telah
diketahui sejak zaman dahulu, nenek moyang kita telah menerapkannya dalam
kehidupannya sehari-hari.
a.
Nilai
Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan
dari nilai dasar.Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum
memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila
nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan
sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila nilai
instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka nilai
instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yangbersumber
pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu
merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.Dalam kehidupan ketatanegaraan
Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal
undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
b. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih
lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian
nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan
nilai-nilai instrumental.
2. Pengertian Norma
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya,
moral, religi, dan sosial.Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang
dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam
perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan
norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Norma-norma yang terdapat dalam
masyarakat antara lain :
1.
Norma agama
merupakan ketentuan hidup masyarakat yang bersumber pada agama.
2.
Norma
kesusilaan merupakan ketentuan hidup yang bersumber pada hati nurani, moral
atau filsafat hidup.
3.
Norma hukum
merupakan ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada UU suatu
Negara tertentu.
4.
Norma
sosial merupakan ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan antara manusia dalam masyarakat.
3.Pengertian Moral
Pengertian moral berasal dari kata mos
(mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan.Moral adalah ajaran tentang
hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seorang pribadi yang taat kepada
aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya,
dianggap sesuai dan bertindak secara moral.Jika sebaliknya yang terjadi maka
pribadi itu dianggap tidak bermoral.
Moral dalam perwujudannya dapat berupa
peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral
dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.9 Hubungan
Nilai, Norma, Moral dan Etika
Keterkaitan nilai, norma dan moral
merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu
pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila
seorang individu, masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki fondasi yang kuat
tumbuh dan berkembang.
Sebagaimana tersebut diatas maka nilai
akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikonkritkan dan
diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. dalam kaitannya dengan moral maka
aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat
manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang
mengawalnya.Sementara itu hubungan antara moral dan etika seringkali
disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak
berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang.
Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
2.10
Mengaplikasikan Etika Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam kehidupan
kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai, norma dan juga moral dalam
kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan nilai
sosial merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang
dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh,
orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk
dan dapat juga dicontohkan, seorang kepala keluarga yang belum mampu memberi
nafkah kepada keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak
bertanggung jawab. Demikian pula, guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian
akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut.
Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai
landasan, alasan, acuan atau motivasi dalam segala tingkah laku dan
perbuatannya.Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup
seseorang dalam masyarakat.Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari nilai.
Dapat di jelaskan juga bahwa yang
dimaksud norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat
tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial.Norma menyangkut
perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.
Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok
agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya,
norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat
berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Tingakat norma dasar didalam masyarakat dibedakan menjadi 4 yaitu:
1.
Cara,
misalkan cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara.
2.
Kebiasaan,
misalkan memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu
kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3.
Tata
kelakuan, misalkan melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara
kandung.
4.
Adat
istiadat, misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan
ke daerah lain.,upacara adat (misalnya
di Bali)
Dan ada beberapa norma yang lain yang
belum di sebutkan dalam hal ini. Setelah masuk pada nilai dan norma. Dalam
aplikasi yang terakhir akan membahas tentang moral. Moral (Bahasa Latin
Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam
tindakan yang mempunyai nilai positif.Manusia yang tidak memiliki moral disebut
amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata
manusia lainnya.
Sehingga moral adalah halmutlak yang
harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang
berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa
melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai
implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari
sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah
dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral
adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.
Contoh moral adalah : Tidak terdapat
adanya pemaksaan suatu agama tertentu kepada orang lain, dengan demikian
masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai nilai HAM. Dapat
dicontoh dalam hal nya pendidikan. Seorang siswa yang ingin bersekolah tapi
dengan tidak dana maka ia tak dapat sekolah sampai cita-citanya tidak terwujud.
Contohnya moral dalam halnya kehidupan
sehari kalau kita menemukan tas yang berisikan dokumen penting dan juga
sejumlah uang yang tersapat dalam tas tersebut. Seandainya kita memiliki moral
yang baik maka kita akan memberikan tas itu pada kepemiliknya kalau tidak pada
yang berwajib.
Etika Bernergara contoh riil dalam kehidupan sehari-hari disekeliling kita
BalasHapus