PARADIGMA
BARU
WARGA
NEGARA INDONESIA
Disusun guna memenuhi tugas
Pendidikan Pancasila
Dosen Iswahyudi, S.Pd, M. Pd
Disusun oleh kelompok 2 :
Muhammad Affan
Noor (201612207)
Egidia Fazri
Ramadhan (201612208)
Eka Feriana (201612209)
Uswatun Khasanah
(201612232)
Program
Studi Akuntansi
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Muria Kudus
2016
Kata
Pengantar
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala
puji bagi Allah yang maha megetahui dan maha bijaksana yang telah memberi
petunjuk agama yang lurus kepada hamba-Nya dan hanya kepada-Nya. Salawat serta
salam semoga tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW yang membimbing umat nya
degan suri tauladan-Nya yang baik.
Syukur
kehadiran Allah SWT yang telah memberikan anugrah,kesempatan dan pemikiran
kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini . Makalah ini merupakan
pengetahuan tentang PARADIGMA BARU WNI, semua ini dirangkum dalam makalah
ini , agar pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih
singkat dan akurat .
Sistematika
makalah ini dimulai dari pengantar yang merupakan apersepsi atas materi yang
telah dan akan dibahas dalam bab tersebut .Selanjutnya, Pembaca akan masuk pada
inti pembahasaan dan diakhiri dengan kesimpulan, dan saran makalah ini.
Diharapkan pembaca dapat mengkaji berbagai permasalahan tentang PARADIGMA
BARU WNI. Akhirnya, kami penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak
yang telah membantu proses pembuatan makalah ini.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih belum semmpurna untuk menjadi lebih sempurna
lagi saya membutuhkan kritik dan saran dari pihak lain untuk membagikannya
kepada saya demi memperbaiki kekurangan pada makalah ini. Semoga makalah ini
bermanfaaat bagi anda semua. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Kudus,
15 Oktober 2016
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang...............................................................................................4
B. Rumusan
Masalah..........................................................................................4
C. Tujuan............................................................................................................4
D. Manfaat..........................................................................................................4
BAB
II LANDASAN TEORI
A. Pengertian.....................................................................................................5-6
B. Undang-Undang
yang mengatur WNI..........................................................6
C. Warga
Negara Yang Partisipasi....................................................................7-8
D. Warga
Negara Yang
Demokrasi...................................................................8-12
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................13
B. Kritik
dan
Saran..........................................................................................13
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menyambut bergulirnya era demokratisasi banyak orang
berharap pada dunia pendidikan yang semakin baik dan bermutu pada setiap warga
negara Indonesia. Dibuktikan banyak warga negara Indonesia yang kehilangan hak
dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia. Karena demokrasi tidak dapat
terlaksana secara alamiah tanpa ditunjang oleh proses pendidikan untuk
menyiapkan anak didik menjadi warga negara yang demokratis, untuk menegakkan
dan mengembangkan demokrasi. Maka dibentuklah perubahan pola pikir negara yang
memprioritaskan Warga Negara Indonesia diatas kepentingan yang lainnya.
Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam
meningkatkan harkat dan martabatnya. Tujuan negara
yang tertuang dalam UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “
melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.” hal ini dalam
kapasitasnya tujuan negara hukum formal atau rumusan “ menjaga
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa “ hal ini dalam pengertian
negara hukum material. Yang secara keseluruhan sebagai
menifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain tujuan nasional juga
tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini
diwujudkan dalam tata masyarakat internasional.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian paradigma?
2.
Apa
yang mengatur WNI?
3.
Apa
pengertian dan macam-macam warga negara yang partisipasi?
4.
Apa
pengertian warga negara yang demokratis?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian paradigma.
2.
Untuk
mengetahui peraturan yang mengatur WNI.
3.
Untuk
mengetahui pengertian dan macam-macam warga negara yang partisipasi.
4.
Untuk
mengetahui pengertian warga negara yang demokratis.
D.
Manfaat
1.
Manfaat bagi
penulis, pengkajian ini memberikan pengetahuan tentang paradigma baru.
2. Manfaat dari pembaca, pengkajian ini
dapat digunakan sebagai
bahan kajian atau referensi tambahan bagi ilmu pendidikan pancasila serta memperkaya informasi.
BAB II
LANDASAN
TEORI
A.
Pengertian
Kata paradigma berasal dari bahasa
Yunani yang berarti suatu model, teladan, arketif dan ideal. Berasal dari kata para yang berarti disamping
memperlihatkan dirinya.
Arti paradigma ditinjau dari asal usul beberapa bahasa
diantaranya :
·
Menurut
bahasa Inggris : paradigma berarti keadaan lingkungan
·
Menurut
bahasa Yunani : paradigma yakni para yang berarti disamping, di sebelah dan
dikenal sedangkan deigma berarti suatu model, teladan, arketif dan ideal.
·
Menurut
kamus psycologi : paradigma diartikan sebagai
1. Satu model atau pola untuk mendemonstrasikan semua
fungsi yang memungkinkan adar dari apa yang tersajikan
2. Rencana riset berdasarkan
konsep-konsep khusus, dan
3. Satu
bentuk eksperimental
Kesimpulan :
secara etimologi arti paradigma adalah satu model dalam teori ilmu pengetahuan
atau kerangka pikir.
Secara terminologis arti paradigma
sebagai berikut :
·
Paradigma
adalah konstruk berpikir berdasarkan pandangan yang menyeluruh dan konseptual
terhadap suatu permasalahan dengan menggunakan teori formal, eksperimentasi dan
metode keilmuan yang terpecaya.
·
Dasar-dasar
untuk menyeleksi problem dan pola untuk mencari permasalahan riset.
·
Paradigma
adalah suatu pandangan terhadap dunia alam sekitarnya, yang merupakan
perspektif umum, suatu cara untuk menjabarkan masalah-masalah dunia nyata yang
kompleks.
Kesimpulan : secara terminologi paradigma adalah
pandangan mendasar para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang
semestinya dipelajari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan.
Pengertian
paradigma dari beberapa ahli
1.
Menurut
Thomas khun paradigma adalah landasan berpikir atau konsep dasar yang dianut
atau dijadikan model, baik berupa model atau pola yang dimaksud para ilmuwan
dalam upayanya mengandalkan studi studi keilmuan
2.
Menurut
C.J Ritzer, paradigma adalah pandangan mendasar para ilmuwan tentang apa yang
menjadi pokok persoalan yang seharusnya dipelajari oleh suatu cabang ilmu
pengetahuan.
3.
Menurut
Robert friedrichs, paradigma adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola
pikir seseorang sebagai titik tolak pandangannya sehingga akan membentuk cara
subyektif seseorang mengenai realita dan akhirnya akan menentukan bagaimana
menanggapi realita itu
4.
Menurut
guba, paradigma adalah serangkaian keyakinan dasar yang membimbing tindakan.
Berdasarkan dari pendapat para ahli diatas , paradigma bisa
digunakan dalam keilmuan sebagai model, pola, dan ideal. Jadi bisa diartikan
secara umum, bahwa paradigma adalah suatu pandangan terhadap dunia alam
sekitarnya yang merupakan perspektif umum suatu cara untuk menjabarkan masalah
masalah dunia nyata yang kompleks. Sedangkan paradigma baru wni, kami berpendapat bahwa suatu pandangan yang membentuk pola pikir negara
yang melindungi dan mensejahterakan
warga negara Indonesia yang syah dan diakui oleh negara dimanapun dan kapanpun
wni itu berada tanpa ada kecualinya. Negara menempatkan perlindungan warga
negara pada urutan pertama. Agenda prioritas pemerintah menunjukkan bahwa
perlindungan warga negara merupakan isu primer. Melindungi warga negara berarti
memastikan bahwa mereka akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan dan
ketentuan.
B. Undang –
Undang yang mengatur WNI
1)
Undang undang republik Indonesia
tentang kewarganegaraan republik Indonesia yang menimbang
a)
bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b)
bahwa warga negara merupakan salah
satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan
kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c)
bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga
harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d)
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
2)
Terdapat
pada pembukaan UUD 1945 alenia 1-4 mengatur tentang warga negara Indonesia
3)
UUD 1945
C. Warga
Negara Yang Partisipasi
1. PENGERTIAN
PARTISIPASI
1) Partisipasi lazim dimaknai sebagai
keterlibatan atau keikutsertaan warga negara dalam berbagai kegiatan kehidupan
bangsa dan negara.
2) Bentuk partisipasi menurut
Koentjaraningrat ( 1994 ) :
a) Berbentuk tenaga
b) Berbentuk pikiran
c) Berbentuk materi ( benda )
3) Unsur yang harus dipenuhi warga
negara berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa, bernegara, dan berpemerintahan
menurut (Wasistiono, 2003)
a) Ada rasa kesukarelaan ( tanpa
paksaan )
b) Ada keterlibatan secara emosional
c) Memperoleh manfaat secara langsung
maupun tidak langsung dari keterlibatannya
2. PARTISIPASI
POLITIK
Pengertian partisipasi politik menurut :
a) Rush dan Althoff ( 1993 )
Keterlibatan atau keikutsertaan individu warga negara
dalam sistem politik.
b) Huntington dan Nelson ( 1990 )
Mengartikan partisipasi dalam konteks politik yang
selanjutnya dikonsepsikan partisipasi ppollitik, yaitu kegiatan warga negara
preman (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan
keputusan oleh pemerintah.
c) Berdasarkan beberapa pengertian, dapat
disimpulkan bahwa partisipasi politik adalah keterlibatan warga negara dalam
kehidupan sistem politik, yang mana disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki
masing-masing warga negara.
d) Partisipasi politik secara teoritis
( Mas’oed dan MacAndrew,2000 ) dapat dibedakan ke dalam 2 bagian, yaitu
partisipasi politik yang konvensional dan partisipasi politik non ko
Contoh perwujudan atau manifestasi partisipasi politik
:
1. Mengkritisi secara arif terhadap kebijakan pemerintah
2. Aktif dalam partai politik
3. Aktif dalam kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM
)
4. Diskusi Politik
Sikap yang harus dihindari dalam berpartisipasi
politik :apatisme, sinisme, alienasi, anomie
3. PARTISIPASI SOSIAL
Partisipasi sosial warga negara erat hubungannya dengan
kegiatan atau aktivitas warga negara sebagai anggota masyarakat untuk terlibat
atau ikut serta dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
4. PARTISIPASI DALAM BIDANG EKONOMI
Contoh partisipasi dalam bidang ekonomi yang dapat
dilakukan masyarakat antara lain :
1. Membayar pajak
2. Hemat dan cermat dalam
3. Mensosialisasikan gerakan gemar menabung
4. Menyisihakn sebagian harta
5. Bagi pejabat
6. Menghimpun modal
7. Mengembangkan jiwa kewirausahaan ( entrepreneurship )
5. PARTISIPASI
DALAM BIDANG BUDAYA
Beberapa contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan
partisipasi dalam bidang budaya, yaitu :
1. Menghilangkan etnosentrisme dan chauvinisme
2. Mencintai budaya lokal dan nasional
3. Melakukan berbagai inovasi kreaatif untuk menyokong pengembangan budaya
daerah.
D. Warga
Negara Yang Demokratis
1.
Pengertian
Warga negara dan Demokrasi
Warga negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubunganya dengan negara.
Demokratis
adalah berasal dari
bahasa yunani, “demos” berarti
rakyat, dan “kretos/kratein” berarti
kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (goverment of rule by the people).
Menurut Abraham Licoln, demokrasi adalah goverment of the people, by the
people, for the people, yakni “suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
unruk rakyat.” (Prayitno, tt:4). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat dan warga masyarakat yang didefenisikan sebagai warganya.
2.
Perkembangan
Demokrasi
Perkembangan
zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, demokrasi tidak lagi
berformat lokal, ketika negara sudah berskala nasional, ketika demokrasi tidak
mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah
diskriminasi dan kegiatan politik tetap saja berlangsung, meski sudah berbeda
dalam prakteknya dengan pengalaman yang terjadi di masa polis Yunani Kuno.
Kenyataannya tidak semua warganegara dapat langsung terlibat dalam perwakilan,
dan hanya beberapa orang tertentu yang mampu menyuasai politik dan memberikan
pengaruh yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian rakyat hanya dapat
puas jika kepentingannya terwakili, tetapi tidak memiliki kemampuan dan
kesempatan yang samauntuk mengefektifkan hak-haknya sebagai warga negara (Sumarsono,ea
al.,2000:20).
3.
Nilai-nilai
Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi menurut Cipto, et
al. (2002: 31-37) meliputi :
a)
Kebebasan
Menyatakan Pendapat
Kebebasan menyatakan pendapat adalah
sebuah hak bagi warga negara biasa yang wajib dijamin dengan undang-undang
dalam sebuah sistem politik demokrasi (Dahl, 1971).
b)
Kebebasan
Berkelompok
c)
Demokrasi
menjamin kebebasan warganegara untuk berkelompok seperti membentuk organisasi
kemahasiswaan, partai politik, organisasi massa. Demokrasi memberikan
alternatif yang lebih banyak dan lebih sehat bagi warganegara. Itu semua karena
jaminan bahwa demokrasi mendukung kebebasan kelompok.
d)
Kebebasan
Berpartisipasi
Kebebasan berpartisipasi sebenarnya
merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Ada empat jenis
partisipasi. Pertama, adalah pemberian suara dalam pemilu. Kedua, adalah bentuk
partisipasi yang disebut sebagai melakukan kontak/ hubungan dengan pejabat
pemerintah. Ketiga, melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau
pemerintah. Keempat, mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik.
e)
Kesetaraan
Antarwarga
Kesetaraan merupakan salah satu nilai
fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di Indonesia.
Kesetaraan diartikan sebagai kesempatan yang sama bagi setiap warganegara. Nilai-nilai
kesetaraan inilah yang perlu dikembangkan dan dilembagakan dalam semua sektor
pemerintah dan masyarakat.
f)
Rasa
Percaya
Rasa peracaya antara politisi merupakan
nilai dasar lain yang diperlukan agar demokrasi dapat terbentuk.
g)
Kerjasama
Muhaimin (2002: 11), memberikan
penjelasan bahwa nilai yang penting dalam demokrasi seperti : kemauan melakukan
kompromi, bermusyawarah berdasar asas saling menghargai dan ketundukan kepada rule of law yang pada akhirnya dapat
menjamin terlindungnya hak asasi tiap-tiap manusia Indonesia. Sehingga
kehidupan bersama berlandaskan demokrasi.
4.
Demokrasi
dan Pendidikan Demokrasi
a.
Maksud
Pendidikan Demokrasi
Menurut Unesco
(1998:57) maksud pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah untuk
mengembangkan eksistensi manusia dengan jalan mengilhaminya dengan pengertian
martabat dan persamaan, saling mempercayai, toleransi, penghargaan pada
kepercayaan dan kebudayaan orang-orang lain, penghormatan pada individualitas,
promosi peran serta aktif dalam semua aspek kehidupan sosial, dan kebebasan
ekspresi, kepercayaan dan beribadat. Jika hal-hal ini sudah ada, maka
dimungkinkan untuk pengambilan keputusan yang mangkus, demokrasi pada semua
tingkatan yang akan mengarah pada kewajaran, keadilan dan perdamaian.
Rosyada
(2004:17),berpendapat bahwa sekolah demokratis merupakan sekolah yang dikelola
dengan struktur yang memungkinkan praktik-praktik demokrasi itu terlaksana,
seperti pelibatan masyarakat dalam membahas program-program sekolah dan
prosedur pengambilan keputusan juga memperhatikan berbagai aspirasi publik,
serta dapat dipertanggungjawabkan implementasinya kepada publik.
b.
Tujuan Kurikulum Demokrasi
Menurut Unesco
(1998:57) tujuan kurikulum demokrasi adalah:
1)
Meningkatkan
informasi dan pengetahuan tentang prinsip-prinsip demokratis, berbagai bentuk
pemerintahan yang demokratis, lembaga-lembaga politik, demokrasi dalam praktik,
dan masalah-masalah demokrasi, khususnya di Asia-Fasifik
2)
Menanamkan
sikap-sikap dan nilai-nilai yang mengembangkan demokrasi dalam kehidupan
sehari-hari.
3)
Memperkuat tingkah laku demokrasi.
c.
Strategi
Pengembangan Pendidikan Demokrasi
1)
Suatu
aturan demokrasi harus diberlakukan di tempat-tempat belajar
2)
Pendidikan untuk demokrasi adalah proses yang
berlanjut yakni diperkenalkan di semua jenjang dan semua bentuk pendidikan
melalui pendekatan terpadu
3)
Penafsiran
demokrasi yang kaku dan eksklusif hendaknya dihindari
4)
Mencari
model demokrasiyang ada dan asli di kawasan Asia Pasifik melalui musik, seni
sastra, tarian, permainan dan sebagainya.
5.
Karakteristik Warga Negara Yang Demokratis
Untuk membangun
suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga
negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis.
Ada beberapa karakteristik bagi warga
negara yang disebut sebagai warga yang demokrat antara lain :
1.
Rasa
Hormat Dan Tanggung Jawab
Sebagai warga
negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga
negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang
terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik.
Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warganegara juga
dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar
etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas
tersebut.
Contoh rasa hormat : sikap anak kepada orang tua yang harus
mnghormati dan menghargainya karna orang
tua lah yang melahirkan dan mengurus kita dari kecil hingga dewasa ,sikap
menghargai pendapat orang lain dalam bermusyawarah.,sikap menghormati perbedaan
orang lain baik dari segi agama dan juga usia,
Tanggung
jawab adalah sifat terpuji yang mendasar dalam diri manusia. Setiap individu
memiliki sifat ini. Ia akan semakin membaik bila kepribadian orang tersebut
semakin meningkat. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya
setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut
kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab
masing-masing individu berbeda.
2.
Bersikap
Kritis
Warga negara
yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris
(realitas soaial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra empiris
(agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri
sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis
terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh
sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang harus dikritisi.
Contoh bersikap kritis : menumbuhkan
sikap anti korupsi pada diri kita , tidak memihak dan teliti akan suatu hal yg
dihadapi.
3.
Membuka
Diskusi Dan Dialog
Perbedaan
pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti
terjadi di ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah komunitas
masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasikan konflik yang
ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdikusi dan
berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap
membuka diri untuk berdialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga
negara yang demokrat.
Contoh
Membuka Diskusi Dan Dialog : Tidak segan-segan membuka diskusi dan berdialog
bersama sama bila dalam suatu kelompok terjadi perbedaan pendapat dan dalam
berdikusi dan berdialog kita harus bisa berskap sabar dan menghargai pendapat
dari orang lain agar masalah tersebut bisa terselesaikan tanpa ada pihak yang
tersakiti. , Presentasi dikelas, setiap kelompok yang mempresentasikan tentang
materi mereka, mereka yang mempresentasikan materi mereka memberi kesempatan
kepada yang mendengarkan untuk mengajukan pertanyaan dari materi yang mereka
berikan.
4.
Bersifat
Terbuka
Sikap terbuka
merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa
menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang
mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan
keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak
secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
Contoh Bersifat
Terbuka : dalam suatu perdebatan ucapan lisan sesuai dengan kenyataan dan tidak
ada hal yang ditutup – tutupi agar tidak ada pihak yang dirugikan dan
tersakiti, sikap seorang anak yang bercerita kepada orang tua nya (curhat)
tentang masalah yang di hadapi nya agar perasaan si anak tidak terbebani
sekaligus meminta pendapat dan jalan keluar tehadap masalah nya kepada orang
tua nya.
5.
Rasional
Bagi warga
negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas
dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang
diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan
oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional
akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang
terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan plitik, budaya, sosial, dan
sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
Contoh : Suatu
perusahaan mengadakan rapat seorang atasan lebih memilih karyawan A dari pada
karyawan B karena karyawan A pendapatnya lebih masuk akal atau lebih tepat dari
pada karyawan B, dalam berpendapat dan mengambil keputusan kita harus pikirkan
secara matang matang dan secara nyata apakah pendapat dan keputusan kita tepat
sesuai kenyataan dan tidak ada pihak yang di rugi kan.
6.
Adil
Sebagai warga
negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik, yang patut diwujudkan dengan
cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil merupakan
bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil., dengan
semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didektekan
akan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi diperoleh.
Contoh : sifat seorang ibu yang tidak
membedakan kasih sayang nya kepada anak nya, pada pengadilan Seorang penjahat harus
diadili sesuai kejahatan nya walaupin penjahat tersebut orang yang
berduit.
7.
Jujur
Memiliki sifat
dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran
merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar
warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik,
sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan warga
negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat
yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi
mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan demi partainya,
karena partai itu penting bagi kedududukanya.
Contoh : bicara
apa adanya sesuai dengan fakta apabila ada seseorang yang menanyakan
tentang suatu hal kepada kita, dan mau mengakuhi kesalahan nya tanpa ada
sedikitpun kebohongan
Beberapa karakteristik warga yang
demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang
warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni
mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat
lokal secara mandiri.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Paradigma
baru WNI adalah suatu
pandangan yang membentuk pola pikir negara yang melindungi dan mensejahterakan warga negara Indonesia yang
syah dan diakui oleh negara dimanapun dan kapanpun wni itu berada tanpa ada
kecualinya yang diatur dalam UUD
1945. Negara
menempatkan perlindungan warga negara pada urutan pertama. Agenda prioritas
pemerintah menunjukkan bahwa perlindungan warga negara merupakan isu primer.
Melindungi warga negara berarti memastikan bahwa mereka akan mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
2.
Partisipasi lazim dimaknai sebagai keterlibatan atau keikutsertaan warga
negara dalam berbagai kegiatan kehidupan bangsa dan Negara. Macam macam partisipasi
yaitu : Partisipasi politik,
partisipasi sosial, partisipasi dalam bidang ekonomi dan partisipasi dalam
bidang budaya
3.
Warga negara yang demokratis adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.
B.
Kritik
dan Saran
a.
Sebaiknya
Indonesia menganut pancasila dan menerapkannya dengan semaksimal mungkin agar tercipta
negara yang lebih maju dari sebelumnya
b.
Menerapkan
prinsip prinsip yang lebih mendukung Indonesia menjadi lebih maju
c.
Menjadikan
warga negara Indonesia diatas kepentingan yang lainnya
d.
Kepada
pembaca diharapkan makalah ini dapat menambah wawasan mengenai peranan
pancasila sebagai paradigma
e.
Kepada
rakyat Indonesia diharapkan bisa menerapkan nilai-nilai pancasila dalam
melakukan gerakan reformasi dibidang hukum, politik, dan ekonomi serta
pendidikan
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar