Rabu, 30 November 2016

PARADIGMA BARU WARGA NEGARA INDONESIA


PARADIGMA BARU
WARGA NEGARA INDONESIA
Disusun guna memenuhi tugas
Pendidikan Pancasila
Dosen Iswahyudi, S.Pd, M. Pd
Disusun oleh kelompok 2 :
Muhammad Affan Noor (201612207)
Egidia Fazri Ramadhan   (201612208)
Eka Feriana                     (201612209)
Uswatun Khasanah                   (201612232)

Program Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Muria Kudus
2016

Kata Pengantar

 Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 Segala puji bagi Allah yang maha megetahui dan maha bijaksana yang telah memberi petunjuk agama yang lurus kepada hamba-Nya dan hanya kepada-Nya. Salawat serta salam semoga tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW yang membimbing umat nya degan suri tauladan-Nya yang baik.                                         
 Syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan anugrah,kesempatan dan pemikiran kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini . Makalah ini merupakan pengetahuan tentang PARADIGMA BARU WNI, semua ini dirangkum dalam makalah ini , agar pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih singkat dan akurat .
Sistematika makalah ini dimulai dari pengantar yang merupakan apersepsi atas materi yang telah dan akan dibahas dalam bab tersebut .Selanjutnya, Pembaca akan masuk pada inti pembahasaan dan diakhiri dengan kesimpulan, dan saran makalah ini. Diharapkan pembaca dapat mengkaji berbagai permasalahan tentang  PARADIGMA BARU WNI. Akhirnya, kami penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembuatan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih belum semmpurna untuk menjadi lebih sempurna lagi saya membutuhkan kritik dan saran dari pihak lain untuk membagikannya kepada saya demi memperbaiki kekurangan pada makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaaat bagi anda semua. Terimakasih.
 Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
  


Kudus, 15 Oktober 2016






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...............................................................................................4
B.     Rumusan Masalah..........................................................................................4
C.     Tujuan............................................................................................................4
D.    Manfaat..........................................................................................................4
BAB II LANDASAN TEORI
A.    Pengertian.....................................................................................................5-6
B.     Undang-Undang yang mengatur WNI..........................................................6
C.     Warga Negara Yang Partisipasi....................................................................7-8
D.    Warga Negara Yang Demokrasi...................................................................8-12
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................13
B.     Kritik dan Saran..........................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Menyambut bergulirnya era demokratisasi banyak orang berharap pada dunia pendidikan yang semakin baik dan bermutu pada setiap warga negara Indonesia. Dibuktikan banyak warga negara Indonesia yang kehilangan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia. Karena demokrasi tidak dapat terlaksana secara alamiah tanpa ditunjang oleh proses pendidikan untuk menyiapkan anak didik menjadi warga negara yang demokratis, untuk menegakkan dan mengembangkan demokrasi. Maka dibentuklah perubahan pola pikir negara yang memprioritaskan Warga Negara Indonesia diatas kepentingan yang lainnya.

Hal  ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Tujuan negara yang tertuang dalam UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “ melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.” hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum formal atau rumusan “ menjaga kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa “ hal ini dalam pengertian negara hukum material. Yang secara keseluruhan sebagai menifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain tujuan nasional juga tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini diwujudkan dalam tata masyarakat internasional.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian paradigma?
2.      Apa yang mengatur WNI?
3.      Apa pengertian dan macam-macam warga negara yang partisipasi?
4.      Apa pengertian warga negara yang demokratis?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian paradigma.
2.      Untuk mengetahui peraturan yang mengatur WNI.
3.      Untuk mengetahui pengertian dan macam-macam warga negara yang partisipasi.
4.      Untuk mengetahui pengertian warga negara yang demokratis.
D.    Manfaat
1.      Manfaat bagi penulis, pengkajian ini memberikan pengetahuan tentang paradigma baru.
2.      Manfaat dari pembaca, pengkajian ini dapat digunakan sebagai                   bahan kajian atau referensi tambahan bagi ilmu pendidikan pancasila  serta memperkaya informasi.


BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian

Kata paradigma berasal dari bahasa Yunani yang berarti suatu model, teladan, arketif dan ideal. Berasal dari kata para yang berarti disamping memperlihatkan dirinya.
Arti paradigma ditinjau dari asal usul beberapa bahasa diantaranya :
·         Menurut bahasa Inggris : paradigma berarti keadaan lingkungan
·         Menurut bahasa Yunani : paradigma yakni para yang berarti disamping, di sebelah dan dikenal sedangkan deigma berarti suatu model, teladan, arketif dan ideal.
·         Menurut kamus psycologi : paradigma diartikan sebagai
1. Satu model atau pola untuk mendemonstrasikan semua fungsi yang memungkinkan adar dari apa yang tersajikan
2. Rencana riset berdasarkan konsep-konsep khusus, dan
3. Satu bentuk eksperimental
Kesimpulan : secara etimologi arti paradigma adalah satu model dalam teori ilmu pengetahuan atau kerangka pikir.

Secara terminologis arti paradigma sebagai berikut :
·         Paradigma adalah konstruk berpikir berdasarkan pandangan yang menyeluruh dan konseptual terhadap suatu permasalahan dengan menggunakan teori formal, eksperimentasi dan metode keilmuan yang terpecaya.
·         Dasar-dasar untuk menyeleksi problem dan pola untuk mencari permasalahan riset.
·         Paradigma adalah suatu pandangan terhadap dunia alam sekitarnya, yang merupakan perspektif umum, suatu cara untuk menjabarkan masalah-masalah dunia nyata yang kompleks.
Kesimpulan : secara terminologi paradigma adalah pandangan mendasar para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan.

Pengertian paradigma dari beberapa ahli
1.      Menurut Thomas khun paradigma adalah landasan berpikir atau konsep dasar yang dianut atau dijadikan model, baik berupa model atau pola yang dimaksud para ilmuwan dalam upayanya mengandalkan studi studi keilmuan
2.      Menurut C.J Ritzer, paradigma adalah pandangan mendasar para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang seharusnya dipelajari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan.
3.      Menurut Robert friedrichs, paradigma adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir seseorang sebagai titik tolak pandangannya sehingga akan membentuk cara subyektif seseorang mengenai realita dan akhirnya akan menentukan bagaimana menanggapi realita itu
4.      Menurut guba, paradigma adalah serangkaian keyakinan dasar yang membimbing tindakan.
Berdasarkan dari pendapat para ahli diatas , paradigma bisa digunakan dalam keilmuan sebagai model, pola, dan ideal. Jadi bisa diartikan secara umum, bahwa paradigma adalah suatu pandangan terhadap dunia alam sekitarnya yang merupakan perspektif umum suatu cara untuk menjabarkan masalah masalah dunia nyata yang kompleks. Sedangkan paradigma baru wni,  kami berpendapat bahwa suatu  pandangan yang membentuk pola pikir negara yang melindungi dan  mensejahterakan warga negara Indonesia yang syah dan diakui oleh negara dimanapun dan kapanpun wni itu berada tanpa ada kecualinya. Negara menempatkan perlindungan warga negara pada urutan pertama. Agenda prioritas pemerintah menunjukkan bahwa perlindungan warga negara merupakan isu primer. Melindungi warga negara berarti memastikan bahwa mereka akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
B.     Undang – Undang yang mengatur WNI
1)      Undang undang republik Indonesia tentang kewarganegaraan republik Indonesia yang menimbang
a)      bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b)      bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c)      bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang  Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d)     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
2)      Terdapat pada pembukaan UUD 1945 alenia 1-4 mengatur tentang warga negara Indonesia
3)      UUD 1945






C.    Warga Negara Yang Partisipasi
1.      PENGERTIAN PARTISIPASI

1)      Partisipasi lazim dimaknai sebagai keterlibatan atau keikutsertaan warga negara dalam berbagai kegiatan kehidupan bangsa dan negara.
2)      Bentuk partisipasi menurut Koentjaraningrat ( 1994 ) :
a)      Berbentuk tenaga
b)      Berbentuk pikiran
c)      Berbentuk materi ( benda )
3)      Unsur yang harus dipenuhi warga negara berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa, bernegara, dan berpemerintahan menurut (Wasistiono, 2003)
a)      Ada rasa kesukarelaan ( tanpa paksaan )
b)      Ada keterlibatan secara emosional
c)      Memperoleh manfaat secara langsung maupun tidak langsung dari keterlibatannya

2.      PARTISIPASI POLITIK

Pengertian partisipasi politik menurut :

a)      Rush dan Althoff ( 1993 )
Keterlibatan atau keikutsertaan individu warga negara dalam sistem politik.
b)      Huntington dan Nelson ( 1990 )
Mengartikan partisipasi dalam konteks politik yang selanjutnya dikonsepsikan partisipasi ppollitik, yaitu kegiatan warga negara preman  (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
c)      Berdasarkan beberapa pengertian, dapat disimpulkan bahwa partisipasi politik adalah keterlibatan warga negara dalam kehidupan sistem politik, yang mana disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing warga negara.
d)     Partisipasi politik secara teoritis ( Mas’oed dan MacAndrew,2000 ) dapat dibedakan ke dalam 2 bagian, yaitu partisipasi politik yang konvensional dan partisipasi politik non ko
Contoh perwujudan atau manifestasi partisipasi politik :
1.    Mengkritisi secara arif terhadap kebijakan pemerintah
2.    Aktif dalam partai politik
3.    Aktif dalam kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
4.    Diskusi Politik
Sikap yang harus dihindari dalam berpartisipasi politik :apatisme, sinisme, alienasi, anomie

3.      PARTISIPASI SOSIAL

Partisipasi sosial warga negara erat hubungannya dengan kegiatan atau aktivitas warga negara sebagai anggota masyarakat untuk terlibat atau ikut serta dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.




4.      PARTISIPASI DALAM BIDANG EKONOMI

Contoh partisipasi dalam bidang ekonomi yang dapat dilakukan masyarakat antara lain :
1.    Membayar pajak
2.    Hemat dan cermat dalam
3.    Mensosialisasikan gerakan gemar menabung
4.    Menyisihakn sebagian harta
5.    Bagi pejabat
6.    Menghimpun modal
7.    Mengembangkan jiwa kewirausahaan ( entrepreneurship )

5.      PARTISIPASI DALAM BIDANG BUDAYA

Beberapa contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan partisipasi dalam bidang budaya, yaitu :
1. Menghilangkan etnosentrisme dan chauvinisme
2. Mencintai budaya lokal dan nasional
3. Melakukan berbagai inovasi kreaatif untuk menyokong pengembangan budaya daerah.
D.    Warga Negara Yang Demokratis
1.      Pengertian Warga negara dan Demokrasi

Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubunganya dengan negara.
Demokratis adalah  berasal dari  bahasa yunani, “demos” berarti rakyat, dan “kretos/kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (goverment of rule by the people). Menurut Abraham Licoln, demokrasi adalah goverment of the people, by the people, for the people, yakni “suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan unruk rakyat.” (Prayitno, tt:4). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat dan warga masyarakat yang didefenisikan sebagai warganya.

2.      Perkembangan Demokrasi

Perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, demokrasi tidak lagi berformat lokal, ketika negara sudah berskala nasional, ketika demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dan kegiatan politik tetap saja berlangsung, meski sudah berbeda dalam prakteknya dengan pengalaman yang terjadi di masa polis Yunani Kuno. Kenyataannya tidak semua warganegara dapat langsung terlibat dalam perwakilan, dan hanya beberapa orang tertentu yang mampu menyuasai politik dan memberikan pengaruh yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili, tetapi tidak memiliki kemampuan dan kesempatan yang samauntuk mengefektifkan hak-haknya sebagai warga negara (Sumarsono,ea al.,2000:20).


3.      Nilai-nilai Demokrasi

Nilai-nilai demokrasi menurut Cipto, et al. (2002: 31-37) meliputi :
a)      Kebebasan Menyatakan Pendapat
Kebebasan menyatakan pendapat adalah sebuah hak bagi warga negara biasa yang wajib dijamin dengan undang-undang dalam sebuah sistem politik demokrasi (Dahl, 1971).
b)      Kebebasan Berkelompok
c)      Demokrasi menjamin kebebasan warganegara untuk berkelompok seperti membentuk organisasi kemahasiswaan, partai politik, organisasi massa. Demokrasi memberikan alternatif yang lebih banyak dan lebih sehat bagi warganegara. Itu semua karena jaminan bahwa demokrasi mendukung kebebasan kelompok.
d)     Kebebasan Berpartisipasi
Kebebasan berpartisipasi sebenarnya merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Ada empat jenis partisipasi. Pertama, adalah pemberian suara dalam pemilu. Kedua, adalah bentuk partisipasi yang disebut sebagai melakukan kontak/ hubungan dengan pejabat pemerintah. Ketiga, melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah. Keempat, mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik.
e)      Kesetaraan Antarwarga
Kesetaraan merupakan salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di Indonesia. Kesetaraan diartikan sebagai kesempatan yang sama bagi setiap warganegara. Nilai-nilai kesetaraan inilah yang perlu dikembangkan dan dilembagakan dalam semua sektor pemerintah dan masyarakat.
f)       Rasa Percaya
Rasa peracaya antara politisi merupakan nilai dasar lain yang diperlukan agar demokrasi dapat terbentuk.
g)      Kerjasama
Muhaimin (2002: 11), memberikan penjelasan bahwa nilai yang penting dalam demokrasi seperti : kemauan melakukan kompromi, bermusyawarah berdasar asas saling menghargai dan ketundukan kepada rule of law yang pada akhirnya dapat menjamin terlindungnya hak asasi tiap-tiap manusia Indonesia. Sehingga kehidupan bersama berlandaskan demokrasi.

4.      Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi

a.       Maksud Pendidikan Demokrasi

Menurut Unesco (1998:57) maksud pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah untuk mengembangkan eksistensi manusia dengan jalan mengilhaminya dengan pengertian martabat dan persamaan, saling mempercayai, toleransi, penghargaan pada kepercayaan dan kebudayaan orang-orang lain, penghormatan pada individualitas, promosi peran serta aktif dalam semua aspek kehidupan sosial, dan kebebasan ekspresi, kepercayaan dan beribadat. Jika hal-hal ini sudah ada, maka dimungkinkan untuk pengambilan keputusan yang mangkus, demokrasi pada semua tingkatan yang akan mengarah pada kewajaran, keadilan dan perdamaian.
Rosyada (2004:17),berpendapat bahwa sekolah demokratis merupakan sekolah yang dikelola dengan struktur yang memungkinkan praktik-praktik demokrasi itu terlaksana, seperti pelibatan masyarakat dalam membahas program-program sekolah dan prosedur pengambilan keputusan juga memperhatikan berbagai aspirasi publik, serta dapat dipertanggungjawabkan implementasinya kepada publik.

b.       Tujuan Kurikulum Demokrasi

Menurut Unesco (1998:57) tujuan kurikulum demokrasi adalah:
1)      Meningkatkan informasi dan pengetahuan tentang prinsip-prinsip demokratis, berbagai bentuk pemerintahan yang demokratis, lembaga-lembaga politik, demokrasi dalam praktik, dan masalah-masalah demokrasi, khususnya di Asia-Fasifik
2)      Menanamkan sikap-sikap dan nilai-nilai yang mengembangkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
3)       Memperkuat tingkah laku demokrasi.

c.       Strategi Pengembangan Pendidikan Demokrasi

1)      Suatu aturan demokrasi harus diberlakukan di tempat-tempat belajar
2)       Pendidikan untuk demokrasi adalah proses yang berlanjut yakni diperkenalkan di semua jenjang dan semua bentuk pendidikan melalui pendekatan terpadu
3)      Penafsiran demokrasi yang kaku dan eksklusif hendaknya dihindari
4)      Mencari model demokrasiyang ada dan asli di kawasan Asia Pasifik melalui musik, seni sastra, tarian, permainan dan sebagainya.

5.      Karakteristik Warga Negara Yang Demokratis

Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis.
Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai warga yang demokrat antara lain :

1.                 Rasa Hormat Dan Tanggung Jawab

Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.
Contoh rasa hormat : sikap anak kepada orang tua yang  harus mnghormati  dan menghargainya karna orang tua lah yang melahirkan dan  mengurus kita dari kecil hingga dewasa ,sikap menghargai pendapat orang lain dalam bermusyawarah.,sikap menghormati perbedaan orang lain baik dari segi agama dan juga usia,
Tanggung jawab adalah sifat terpuji yang mendasar dalam diri manusia. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan semakin membaik bila kepribadian orang tersebut semakin meningkat. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu berbeda.

2.                 Bersikap Kritis

Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas soaial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang harus dikritisi.
Contoh bersikap kritis : menumbuhkan sikap anti korupsi pada diri kita , tidak memihak dan teliti akan suatu hal yg dihadapi.

3.                 Membuka Diskusi Dan Dialog

Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdikusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
Contoh  Membuka Diskusi Dan Dialog : Tidak segan-segan membuka diskusi dan berdialog bersama sama bila dalam suatu kelompok terjadi perbedaan pendapat dan dalam berdikusi dan berdialog kita harus bisa berskap sabar dan menghargai pendapat dari orang lain agar masalah tersebut bisa terselesaikan tanpa ada pihak yang tersakiti. , Presentasi dikelas, setiap kelompok yang mempresentasikan tentang materi mereka, mereka yang mempresentasikan materi mereka memberi kesempatan kepada yang mendengarkan untuk mengajukan pertanyaan dari materi yang mereka berikan.
4.                 Bersifat Terbuka

Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
Contoh Bersifat Terbuka : dalam suatu perdebatan ucapan lisan sesuai dengan kenyataan dan tidak ada hal yang ditutup – tutupi agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tersakiti, sikap seorang anak yang bercerita kepada orang tua nya (curhat) tentang masalah yang di hadapi nya agar  perasaan si anak tidak terbebani sekaligus meminta pendapat dan jalan keluar tehadap masalah nya kepada orang tua nya.

5.                 Rasional

Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan plitik, budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
Contoh : Suatu perusahaan mengadakan rapat seorang atasan lebih memilih karyawan A dari pada karyawan B karena karyawan A pendapatnya lebih masuk akal atau lebih tepat dari pada karyawan B, dalam berpendapat dan mengambil keputusan kita harus pikirkan secara matang matang dan secara nyata apakah pendapat dan keputusan kita tepat sesuai kenyataan dan tidak ada pihak yang di rugi kan.

6.                 Adil

Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik, yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil., dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didektekan akan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi diperoleh.
Contoh : sifat seorang ibu yang tidak membedakan kasih sayang nya kepada anak nya, pada pengadilan  Seorang penjahat harus  diadili sesuai kejahatan nya walaupin penjahat tersebut orang yang berduit.

7.                 Jujur

Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan demi partainya, karena partai itu penting bagi kedududukanya.
Contoh : bicara apa adanya sesuai dengan fakta apabila ada seseorang yang menanyakan  tentang suatu hal kepada kita, dan mau mengakuhi kesalahan nya tanpa ada sedikitpun kebohongan
Beberapa karakteristik warga yang demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri.












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Paradigma baru WNI adalah suatu  pandangan yang membentuk pola pikir negara yang melindungi dan  mensejahterakan warga negara Indonesia yang syah dan diakui oleh negara dimanapun dan kapanpun wni itu berada tanpa ada kecualinya yang diatur dalam UUD 1945.  Negara menempatkan perlindungan warga negara pada urutan pertama. Agenda prioritas pemerintah menunjukkan bahwa perlindungan warga negara merupakan isu primer. Melindungi warga negara berarti memastikan bahwa mereka akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
2.      Partisipasi lazim dimaknai sebagai keterlibatan atau keikutsertaan warga negara dalam berbagai kegiatan kehidupan bangsa dan Negara. Macam macam partisipasi yaitu : Partisipasi politik, partisipasi sosial, partisipasi dalam bidang ekonomi dan partisipasi dalam bidang budaya
3.      Warga negara yang demokratis adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.

B.     Kritik dan Saran

a.     Sebaiknya Indonesia menganut pancasila dan menerapkannya dengan semaksimal mungkin agar tercipta negara yang lebih maju dari sebelumnya
b.     Menerapkan prinsip prinsip yang lebih mendukung Indonesia menjadi lebih maju
c.      Menjadikan warga negara Indonesia diatas kepentingan yang lainnya
d.     Kepada pembaca diharapkan makalah ini dapat menambah wawasan mengenai peranan pancasila sebagai paradigma
e.      Kepada rakyat Indonesia diharapkan bisa menerapkan nilai-nilai pancasila dalam melakukan gerakan reformasi dibidang hukum, politik, dan ekonomi serta pendidikan











DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar