WAKAF
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”apabila
seorang muslim meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara;
sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya”.
v Pengertian Wakaf
Wakaf à bahasa Arab waqf, artinya menahan.
Menahan yaitu tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau tidak diwariskan,
misalnya seseorang mewakafkan tanah untuk dibangun masjid, sekolah, rumah
sakit, pesantren, dan sarana umum lainnya.
Firman Allah Swt. Dalam surah Ali Imran/ 3 Ayat 92 :
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian
harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh,
Allah Maha Mengetahui”.
Wakaf dianggap berlaku dengan salah satu dari cara berikut ini :
a. Perbuatan, misalnya seseorang
membangun sebuah masjid kemudian mengizinkan orang lain untuk shalat dimasjid
tersebut.
b. Perkataan, misalnya, “Aku wakafkan
barang ini” atau “Aku sedekahkan hasil barang ini” atau ungkapan lain yang
semakna.
c. Wasiat, misalnya, “Bila aku wafat,
aku wakafkan rumah ini untuk dibangun masjid”.
v Jenis Wakaf
UU yang mengatur tentang wakaf adalah UU No. 41 Tahun 2004 dan jenis
harta yang diwakafkan diatur dalam Pasal 16 UU Wakaf No. 41 Tahun 2004, yaitu
terdiri :
Ø Benda tidak bergerak :
a. Tanah kosong. Tanah wakaf digunakan
untuk yang bermanfaat bagi orang muslimin, tidak dipergunakan untuk
kemaksiatan, seperti untuk tempat perjudian, pelacuran, karaoke, atau semacam
itu.
b. Kebun buah-buahan berikut hasilnya.
c. Hak milik atas satuan rumah susun
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
d. Benda tidak bergerak lain sesuai
dengan syariat dan peraturan perundangan yang berlaku.
e. Suber mata air seperti sumur tau yang
lainnya.
Ø Benda bergerak :
ü Uang
ü Logam mulia
ü Surat berharga
ü Kendaraan
ü Hak kekayaan atas intelektual
ü Hak sewa
ü Peralatan perang
v Manfaat Wakaf
Manfaat wakaf antara lain sebagai berikut :
1. Menebarkan kebaikan kepada pihak yang
memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan, seperti
fakir-miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan,
orang yang berjihad dijalan Allah Swt., para pengajar dan penuntut ilmu, atau
pelayanan kemaslahatan umum.
2. Merupakan amal kebaikan bagi pewakaf
karena telah menyedekahkan harta sementara barangnya tetap utuh tetapi
pahalanya mengalir terus meskipun orang itu telah meninggal dunia.
3. Memberikan kesempatan kepada umat
Islam untuk mengatur lembaga Islam dalam bidang sosial dan bidang lainnya.
4. Untuk menghimpun dana bagi
pengembangan agama Islam di suatu daerah.
5. Memberi kesempatan kepada umat Islam
untuk beramal jariah yang relatif lama.
6. Membantu mencerdaskan masyarakat,
misalnya wakaf berupa buku, Al-Qur’an, dan lain-lain.
7. Menghimpun kekuatan dalam masyarakat,
baik lahir, batin, material, maupun spiritual.
v Pengelolaan Wakaf
Ø Syarat-syarat Wakaf :
a. Barang yang diwakafkan harus bisa
diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. Benda tersebut tidak berkurang
atau bertambah, misalnya tanah, masjid, dan lain-lain.
b. Barang atau harta milik sendiri.
c. Harta tersebut digunakan untuk tujuan
yang baik.
Ø Rukun Wakaf
a) Orang yang mewakafkan (waqif),
artinya orang yang mewakafkan orang mampu. Syaratnya :
·
Balig
dan rasyid
·
Tidak
punya utang, tidak sakit jiwa/ waras
·
Tidak
terpaksa (atas kemauan sendiri)
·
Wakaf
tidak boleh dibatalkan
b) Harta yang diwakafkan (mauquf),
syaratnya :
·
Zat
benda (harta yang diwakafkan) tetap, tidak cepat habis, atau rusak.
·
Dapat
digunakan dalam waktu lama
·
Batas-batasnya
jelas
·
Milik
sendiri (tidak dalam sengketa)
c) Penerima wakaf (mauquf ‘alaih),
syaratnya :
·
Dewasa,
bertanggung jawab, dan mampu melaksanakan amanat
·
Sangat
dibuuhkan oleh orang banyak (masyarakat)
d) Pernyataan wakaf (sigat)
Sigat yaitu pernyataan
orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang
diwakafkan.
Ø Tata Cara Wakaf
a) calon waqif yang akan mewakafkan
tanahnya harus menghadap kepada nazir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf ( PPAIW) yang menangani wilayah tanah wakaf itu.
b) Ikrara wakaf disaksikan oleh sedikitnya
dua orang saksi dewasa yang sehat akal dan dilakukan secara tertulis.
c) Ikrara wakaf dapat juga ditulis
dengan persetujuan kantor kementerian agama kabupaten atau kota yang menangani
wilayah tanah wakaf itu.
d) Tanah wakaf dalam keadaan tuntas
bebas dari ikatan dan sengketa. Jika ikrar telah memenuhi syarat yang lengkap,
PPAIW menerbitkan akta ikrara wakaf tanah.
e) Calon waqif sebelum berikrar wakaf
terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan-kelengkapan surat atau
administrasi wakaf sebagai berikut :
·
Sertifikat
atau surat kepemilikan harta yang sah.
·
Surat
keterangan kepala desa yang dikuatakan oleh camat setempat tentang kepemilikan
tanah/ harta dan status.
·
Adanya
izin bupati atau walikota.
f) Seoarng nazir yang dimaksud oleh
perundang-undangan di Indonesia adalah suatu badan hukum khusus yang mengurusi
harta wakaf. Mereka memiliki hak dalam pengelolaan wakaf, yakni sebagai
berikut;
·
Berhak
menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh kepala kantor
kementerian agama kabupaten atau kota dan menggunakan untuk kepentingan umum
atau keagamaan.
·
Menggunakan
fasilitas dengan persetujuan kepala kantor kementerian agama kabupaten atau
kota. Nazir di samping mempunyai hak juga mempunyai kewajiban, yakni
mengamankan harta wakaf, surat-surat wakaf, dan hasil-hasil wakaf.
Pasal 47
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Badan Wakaf Indonesia mempunyai
tugas dan wewenang :
1) Melakukan pembinaan terhadap nazir
dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
2) Melakukan pengelolaan dan pengembangan
harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
3) Memberikan persetujuam dan atau izin
atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf
4) Memberhentikan dan mengganti nazir
5) Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
6) Memberikan saran dan pertimbangan
kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Peraturan
pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun
2004 tentang wakaf pasal 56 Ayat
(1) disebutkan bahwa pengawasan terhadap
perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.
(2) Pengawasan aktif dilakukan dengan
melakukan pemeriksaan langsung terhadap nazir atas pengelolaan wakaf,
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(3) Pengawasan pasif dilakukan dengan
melakukan pengamatan atas berbagai laporan yang disampaikan nazir berkaitan
dengan pengelolaan wakaf.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pemerintah dan masyarakat dapat meminta
bantuan jasa akuntan publik independen
Ø Administrasi Wakaf
a. Sertifikat tanah atau surat pengganti
yang sah
b. Surat keterangan kepala desa yang
dilakukan oleh camat setempat tentang kepemilikan dan ketuntasannya serta ada
izin bupati atau wali kota yang dalam hal ini kepala sudin pertanahan.
Ø Hak dan Kewajiban Nazir
Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004, Nazir mempunyai hak dalam pengelolaan wakaf yakni sebagai
berikut :
·
Berhak
menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh kepala kantor
kementerian agama kabupaten atau kota dan menggunakan untuk kepentingan umum
atau keagamaan.
·
Menngunakan
fasilitas dengan persetujuan kepala kantor kementerian agama kabupaten atau
kota.
Nazir, di samping mempunyai
hak juga mempunyai kewajiban yakni mengamankan harta wakaf, surat-surat
wakaf, dan hasil-hasil wakaf. Berikut kewajiban nazir dalam pengelolaan wakaf :
·
Menyimpan
dengan baik lembar kedua salinan akta ikrar wakaf
·
Memelihara
dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya.
·
Menggunakan
hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakaf.
v Hikmah Wakaf
Diantaranya dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Menghimpun dana bagi pengembangan dan
kelangsungan syiar islam di suatu daerah.
2. Memberikan kesempatan kepada umat
Islam untuk menabung amal atau beramal jariah yang waktunya relatif lama dan dapat
dimanfaatkan masyarakat umum.
3. Dengan wakaf, banayk anggota
masyarakat yang terbantu karena wakaf adalah salah satu bentuk realisasi
solidaritas dan persaudaraan sesama manusia.
4. Bila dilihat dari segi hukum, ibadah
wakaf berdeba dengan zakat yang hukumnya wajib. Wakaf hukumnya sunah atau hanya
dianjurkan bagi orang-orang yang mampu.
Wakaf merupakan proses agar manusia menjadi orang yang bertakwa.
5. Memberikan motivasi yang tinggi bagi
umat Islam untuk berwakaf karena ibadah wakaf tidak kalah pentingnya dari
ibadah zakat. Masih banyak sarana
pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan kepentingan umum lainnya yang masih
sangat diperlukan oleh sebagian besar masyarakat yang kurang mampu.
6. Memberikan dorongan kuat kepada
orang-orang yang diberi razeki melimpah oleh Allah Swt. Untuk menyegerakan
mewakafkan sebagian hartanya untuk kebermanfaatannya bagi kaum duafa
(fakir-miskin). Melalui pengelolaan wakaf yang baik dan benar akan meningkatkan
taraf hidup duafa menjadi lebih sejahtera.
v Perilaku Cerminan Hikmah Wakaf
Perilaku yang mencerminkan seseorang sudah mengetahui hikmah berwakaf
adalah sebagai berikut :
ü Mempelajari serta memahami betapa
pentingnya harta wakaf untuk kepentingan umum dan kesejahteraan umat manusia.
ü Memiliki niat yang kuat dan ikhlas dan sungguh-sungguh
untuk mewakafkan sebagian hartanya hanya karena mengharap rida Allah.
ü Meningkatkan etos kerja sehingga
mempunyai penghasilan yang cukup dan bisa menabung.
ü Memiliki kepedulian dan empati
terhadap kaum duafa.
ü Bekerja sama dalam berbuat baik guna membantu
kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar