Jumat, 28 Agustus 2015

PAI wakaf


WAKAF
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”apabila seorang muslim meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya”.
v  Pengertian Wakaf
Wakaf à bahasa Arab waqf, artinya menahan.
Menahan yaitu tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau tidak diwariskan, misalnya seseorang mewakafkan tanah untuk dibangun masjid, sekolah, rumah sakit, pesantren, dan sarana umum lainnya.
Firman Allah Swt. Dalam surah Ali Imran/ 3 Ayat 92 :
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”.
Wakaf dianggap berlaku dengan salah satu dari cara berikut ini :
a.      Perbuatan, misalnya seseorang membangun sebuah masjid kemudian mengizinkan orang lain untuk shalat dimasjid tersebut.
b.      Perkataan, misalnya, “Aku wakafkan barang ini” atau “Aku sedekahkan hasil barang ini” atau ungkapan lain yang semakna.
c.       Wasiat, misalnya, “Bila aku wafat, aku wakafkan rumah ini untuk dibangun masjid”.
v  Jenis Wakaf
UU yang mengatur tentang wakaf adalah UU No. 41 Tahun 2004 dan jenis harta yang diwakafkan diatur dalam Pasal 16 UU Wakaf No. 41 Tahun 2004, yaitu terdiri :
Ø  Benda tidak bergerak :
a.      Tanah kosong. Tanah wakaf digunakan untuk yang bermanfaat bagi orang muslimin, tidak dipergunakan untuk kemaksiatan, seperti untuk tempat perjudian, pelacuran, karaoke, atau semacam itu.
b.      Kebun buah-buahan berikut hasilnya.
c.       Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
d.      Benda tidak bergerak lain sesuai dengan syariat dan peraturan perundangan yang berlaku.
e.      Suber mata air seperti sumur tau yang lainnya.

Ø  Benda bergerak :

ü  Uang
ü  Logam mulia
ü  Surat berharga
ü  Kendaraan
ü  Hak kekayaan atas intelektual
ü  Hak sewa
ü  Peralatan perang


v  Manfaat Wakaf
Manfaat wakaf antara lain sebagai berikut :
1.      Menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan, seperti fakir-miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, orang yang berjihad dijalan Allah Swt., para pengajar dan penuntut ilmu, atau pelayanan kemaslahatan umum.
2.      Merupakan amal kebaikan bagi pewakaf karena telah menyedekahkan harta sementara barangnya tetap utuh tetapi pahalanya mengalir terus meskipun orang itu telah meninggal dunia.
3.      Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk mengatur lembaga Islam dalam bidang sosial dan bidang lainnya.
4.      Untuk menghimpun dana bagi pengembangan agama Islam di suatu daerah.
5.      Memberi kesempatan kepada umat Islam untuk beramal jariah yang relatif lama.
6.      Membantu mencerdaskan masyarakat, misalnya wakaf berupa buku, Al-Qur’an, dan lain-lain.
7.      Menghimpun kekuatan dalam masyarakat, baik lahir, batin, material, maupun spiritual.
v  Pengelolaan Wakaf
Ø  Syarat-syarat Wakaf :
a.      Barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. Benda tersebut tidak berkurang atau bertambah, misalnya tanah, masjid, dan lain-lain.
b.      Barang atau harta milik sendiri.
c.       Harta tersebut digunakan untuk tujuan yang baik.
Ø  Rukun Wakaf
a)      Orang yang mewakafkan (waqif), artinya orang yang mewakafkan orang mampu. Syaratnya :
·         Balig dan rasyid
·         Tidak punya utang, tidak sakit jiwa/ waras
·         Tidak terpaksa (atas kemauan sendiri)
·         Wakaf tidak boleh dibatalkan
b)      Harta yang diwakafkan (mauquf), syaratnya :
·         Zat benda (harta yang diwakafkan) tetap, tidak cepat habis, atau rusak.
·         Dapat digunakan dalam waktu lama
·         Batas-batasnya jelas
·         Milik sendiri (tidak dalam sengketa)
c)      Penerima wakaf (mauquf ‘alaih), syaratnya :
·         Dewasa, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakan amanat
·         Sangat dibuuhkan oleh orang banyak (masyarakat)
d)      Pernyataan wakaf (sigat)
Sigat yaitu pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.
Ø  Tata Cara Wakaf
a)      calon waqif yang akan mewakafkan tanahnya harus menghadap kepada nazir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW) yang menangani wilayah tanah wakaf itu.
b)      Ikrara wakaf disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi dewasa yang sehat akal dan dilakukan secara tertulis.
c)      Ikrara wakaf dapat juga ditulis dengan persetujuan kantor kementerian agama kabupaten atau kota yang menangani wilayah tanah wakaf itu.
d)      Tanah wakaf dalam keadaan tuntas bebas dari ikatan dan sengketa. Jika ikrar telah memenuhi syarat yang lengkap, PPAIW menerbitkan akta ikrara wakaf tanah.
e)      Calon waqif sebelum berikrar wakaf terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan-kelengkapan surat atau administrasi wakaf sebagai berikut :
·         Sertifikat atau surat kepemilikan harta yang sah.
·         Surat keterangan kepala desa yang dikuatakan oleh camat setempat tentang kepemilikan tanah/ harta dan status.
·         Adanya izin bupati atau walikota.
f)       Seoarng nazir yang dimaksud oleh perundang-undangan di Indonesia adalah suatu badan hukum khusus yang mengurusi harta wakaf. Mereka memiliki hak dalam pengelolaan wakaf, yakni sebagai berikut;

·         Berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten atau kota dan menggunakan untuk kepentingan umum atau keagamaan.



·         Menggunakan fasilitas dengan persetujuan kepala kantor kementerian agama kabupaten atau kota. Nazir di samping mempunyai hak juga mempunyai kewajiban, yakni mengamankan harta wakaf, surat-surat wakaf, dan hasil-hasil wakaf.
Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :
1)      Melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
2)      Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
3)      Memberikan persetujuam dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf
4)      Memberhentikan dan mengganti nazir
5)      Memberikan persetujuan atas  penukaran harta benda wakaf
6)      Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 56 Ayat
(1)   disebutkan bahwa pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.
(2)   Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap nazir atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(3)   Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas berbagai laporan yang disampaikan nazir berkaitan dengan pengelolaan wakaf.
(4)   Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen
Ø  Administrasi Wakaf
a.      Sertifikat tanah atau surat pengganti yang sah
b.      Surat keterangan kepala desa yang dilakukan oleh camat setempat tentang kepemilikan dan ketuntasannya serta ada izin bupati atau wali kota yang dalam hal ini kepala sudin pertanahan.
Ø  Hak dan Kewajiban Nazir
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Nazir mempunyai hak dalam pengelolaan wakaf yakni sebagai berikut :
·         Berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten atau kota dan menggunakan untuk kepentingan umum atau keagamaan.
·         Menngunakan fasilitas dengan persetujuan kepala kantor kementerian agama kabupaten atau kota.
Nazir, di samping mempunyai  hak juga mempunyai kewajiban yakni mengamankan harta wakaf, surat-surat wakaf, dan hasil-hasil wakaf. Berikut kewajiban nazir dalam pengelolaan wakaf :
·         Menyimpan dengan baik lembar kedua salinan akta ikrar wakaf
·         Memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya.
·         Menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakaf.
v  Hikmah Wakaf
Diantaranya dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan syiar islam di suatu daerah.
2.      Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menabung amal atau beramal jariah yang waktunya relatif lama dan dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
3.      Dengan wakaf, banayk anggota masyarakat yang terbantu karena wakaf adalah salah satu bentuk realisasi solidaritas dan persaudaraan sesama manusia.
4.      Bila dilihat dari segi hukum, ibadah wakaf berdeba dengan zakat yang hukumnya wajib. Wakaf hukumnya sunah atau hanya dianjurkan bagi orang-orang yang mampu.  Wakaf merupakan proses agar manusia menjadi orang yang bertakwa.
5.      Memberikan motivasi yang tinggi bagi umat Islam untuk berwakaf karena ibadah wakaf tidak kalah pentingnya dari ibadah zakat.  Masih banyak sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan kepentingan umum lainnya yang masih sangat diperlukan oleh sebagian besar masyarakat yang kurang mampu.
6.      Memberikan dorongan kuat kepada orang-orang yang diberi razeki melimpah oleh Allah Swt. Untuk menyegerakan mewakafkan sebagian hartanya untuk kebermanfaatannya bagi kaum duafa (fakir-miskin). Melalui pengelolaan wakaf yang baik dan benar akan meningkatkan taraf hidup duafa menjadi lebih sejahtera.
v  Perilaku Cerminan Hikmah Wakaf
Perilaku yang mencerminkan seseorang sudah mengetahui hikmah berwakaf adalah sebagai berikut :
ü  Mempelajari serta memahami betapa pentingnya harta wakaf untuk kepentingan umum dan kesejahteraan umat manusia.
ü  Memiliki  niat yang kuat dan ikhlas dan sungguh-sungguh untuk mewakafkan sebagian hartanya hanya karena mengharap rida Allah.
ü  Meningkatkan etos kerja sehingga mempunyai penghasilan yang cukup dan bisa menabung.
ü  Memiliki kepedulian dan empati terhadap kaum duafa.
ü  Bekerja sama dalam berbuat baik guna membantu kepentingan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar